Dahulu di persimpangan jalan yang ada lampu pengatur lalu lintasnya,
sering kita jumpai rambu bertuliskan ‘Ke Kiri Jalan Terus’. 
 
Rambu tersebut dapat diistilahkan sebagai rambu pengecualian atas aturan 
bakupengaturan lalu
lintas di persimpangan jalan yang dilengkapi dengan lampu pengatur lalu lintas. 
 
Lampu pengatur lalu lintas disebut juga dengan alat pemberi isyarat lalu
lintas, atau ada yang menyebutnya dengan traffic light.
 
Beberapa masyarakat di daerah Jawa, ada yang menyebutnya lampu bangjo,
yaitu akronim dari lampu abang ijo. Malahan ada yang menyebutnya dengan nama 
lampu
gantung, lantaran dulu lampu pengatur lalu lintas itu ada yang diletakkan
ditengah persimpangan dengan cara digantung..
 
Namun semenjak diberlakukannya Peraturan
Pemerintah Nomor 43 tahun 1993, rambu pengeculian ‘Ke Kiri Jalan Terus’ atau 
‘Belok Kiri Boleh
Langsung’tak lagi dijumpai karena tak diperlukan
lagi 
 
Hal itu dikarenakan didalam PP 43/1993 yang merupakan turunan dari Undang
Undang Nomor 14 Tahun 1992, memberlakukan aturan bakuyang berbeda dari
aturan sebelumnya.
 
Di PP tersebut
diberlakukan aturan baku‘Belok Kiri Boleh Langsung’ untuk persimpangan dimana 
arus lalu lintasnya
diatur dengan lampu pengatur lalu
lintas.
 
Aturan ‘Ke Kiri Jalan Terus’ atau ‘Belok Kiri Boleh Langsung’ tersebut, 
maksudnya adalah memperbolehkan kendaraan berbelok ke kiri di
persimpangan tersebut, walau lampu pengatur lalu lintas tersebut sedang 
menunjukkan
lampu warna merah menyala. 
 
Dan apabila itu
dilarang, maka harus dinyatakan dengan rambu pengatur, atau ada lampu pengatur
tersendiri bagi arus lalu lintas yang akan berbelok ke kiri. 
 
‘Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada
setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat
pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri’, demikian aturan yang
disebutkan di pasal 59 ayat 3 pada PP 43/1993.
 
Maka, dengan aturan baku di PP 43/1993 itu, semua persimpangan yang dilengkapi 
traffic light, secara otomatis boleh
belok kiri walau traffic light menyala lampu warna merahnya. Dengan catatan, 
jika
di persimpangan tersebut tak dilengkapi lampu khusus pengatur arus lalu lintas
bagi kendaraan yang akan berbelok ke kiri..
 
Dengan demikian
maka rambu dengan tulisan ‘Ke Kiri
Jalan Terus’ atau ‘Belok Kiri Boleh langsung’ tak lagi diperlukan. 
 
Justru rambu
pengecualian ‘Ke Kiri Ikuti Lampu’ atau ‘Belok Kiri Ikuti Lampu’ menjadi
diperlukan. Jika aturan bakutak diberlakukan di persimpangan yang dimaksudkan 
tersebut. 
 
Konon menurut
kabar, dibeberapa negara lain juga diterapkan aturan serupa dengan yang ada di 
PP 43/1993 tersebut. 
 
Kanada sebagai
salah satu misalnya. Di negara tersebut berlaku aturan lalu lintas berada di 
jalur
sebelah kanan. Maka kebalikannya Indonesia.
 
Disana aturan bakupengaturan lalu lintas di persimpangan jalan
yang dilengkapi dengan lampu pengatur lalu lintas diperuntukkan bagi
kendaraan yang akan berbelok ke kanan.
 
Di negara itu, aturan bakuini hanya boleh dilakukan setelah kendaraan tersebut 
berhenti sejenak, dan baru diperbolehkan berbelok
setelah terlebih dahulu mengutamakan kepada kendaraan yang dari arah sebelah 
kirinya.
 
Aturan serupa
dengan itu juga diterapkan di Indonesiadengan beberapa alasan dan dasar 
pertimbangan yang didukung dan dibenarkan oleh
teori textbook di ilmu teknik manajemen lalu lintas. 
 
Dasar pertimbangan
tersebut diantaranya adalah sebagai salah satu upaya untuk mengurangi penumpukan
kendaraan yang akan berbelok ke kiri. Dengan demikian, diharapkan dapat lebih
memperlancar arus lalu lintas di persimpangan tersebut. Sehingga secara
otomatis akan meningkatkan kapasitas persimpangan tersebut. 
 
Namun ternyata
di kemudian hari, penerapan aturan tersebut dirasakan malahan menimbulkan
beberapa persoalan dan permasalahan. 
 
Hal yang
kemungkinan besar dikarenakan oleh budaya dan karakter serta ciri khasnya
masyarakat Indonesiadalam berlalu lintas,
 
Permasalahan
tersebut diantaranya adalah menimbulkan kesulitan bagi pejalan kaki yang akan
menyeberang di persimpangan tersebut. 
 
Dan seringkali kendaraan
yang langsung berbelok kiri tersebut, mengabaikan kendaraan dari arah lainnya
yang mempunyai hak utama penggunaan jalan di persimpangan tersebut. 
 
Dimana
seharusnya kendaraan yang langsung berbelok kiri tersebut, harus tetap 
mendahulukan
kendaraan dari arah lainnya yang mendapatkan lampu hijau dan/atau kendaraan 
lainnya
yang dari arah sebelah kanannya.
 
Konon menurut
kabar, penerapan aturan itu justru mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang
terjadi di persimpangan jalan menjadi meningkat.
 
Hal itu pulalah
yang kemudian menjadi salah satu dasar pertimbangan dicabutnya aturan bakubelok 
kiri boleh
langsung di persimpangan yang ada lampu pengatur lalu lintasnya.
 
Pencabutan
aturan itu lalu diadopsi di UU Nomor 22 Tahun 2009, yang merupakan revisi dan
penggantinya UU 14/1992. 
 
Dan oleh sebab
UU 14/1992 sebagai payung hukumnya sudah diganti, maka secara otomatis aturan
yang ada di PP 43/1993 pun menjadi
tidak berlaku lagi.
 
‘Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat
pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok
kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat
lalu lintas’, demikian yang tercantum di pasal 112 ayat 3 pada UU 22/2009.
 
Aturan baru
tersebut mulai efektif diberlakukan semenjak diundangkan dan disahkannya UU
22/2009, yaitu sejak tanggal 22 Juni 2009.
 
Oleh sebab itu, jika persimpangan jalan
dilengkapi dengan traffic light, maka kendaraanhanya boleh langsung belok kiri 
apabila ada rambu lalu lintas yang
memperbolehkannya dan/atau ada lampu khusus pengatur bagi yang akan belok kiri.
 
Dengan demikian, rambu ‘Ke Kiri Ikuti Lampu’ atau ‘Belok Kiri Ikuti Lampu’ 
menjadi tak
diperlukan.
 
Sebaliknya justru rambu pengecualian ‘Belok
Kiri Boleh Langsung’ atau ‘Ke Kiri Jalan Terus’ atau rambu sejenisnya yang 
maksud tujuannya
memperbolehkan kendaraan boleh belok kiri walau lampu lalu lintas menyala warna
merah, yang sudah lebih dari 17 tahun menghilang
itu menjadi diperlukan lagi.
 
Dan, apabila tidak
ada rambu pengecualian atas aturan bakuitu, atau tidak ada lampu pengatur 
dengan tanda panah ke kiri, maka secara
otomatis kendaraan yang akan berbelok ke kiri harus mengikuti lampu pengatur
yang ada.
 
Maka, apabila
lampu lalu lintas warna merah masih menyala, belum diperbolehkan untuk belok
kiri. Jika melanggarnya, ancaman denda uang sebesar maksimal Rp. 500.0000 atau
pidana kurungan maksimal 2 bulan penjara. 
 
Ketentuan
tersebut diatur di pasal 287 ayat 2 : ‘Setiap
orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan
perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas
sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000.00 (lima
ratus ribu rupiah)’.
 
Akhirulkalam, demikianlah
sekilas tentang aturan terbaru ‘Ke Kiri Tak Boleh langsung’ yang telah 
diterapkan semenjak lebih dari
tujuh bulan lalu. 
 
Dan, mungkin ada diantara kita, yang belum
mengetahui aturan tersebut.  
 
Namun,
sebagaimana lazimnya sebuah undang undang negara, aturan tersebut berlaku sama,
baik bagi mereka yang telah mengetahui maupun bagi mereka yang belum
mengetahuinya.
 
Jika kemudian
kita terpaksa melanggarnya, semoga ketemu polisi (andai masih ada) yang belum
mengetahui adanya aturan tersebut. 
 
Atau, semoga saja
ketemu polisi baik hati yang mau mengerti dan memaklumi serta memaafkannya,
sehingga uang sebesar limaratus ribu rupiah tak harus melayang dari dompet kita.
 
Wallahualambishshawab.
 
*  
Awas Kena Tilang, Belok Kiri Tak Boleh Langsung !
http://polhukam.kompasiana.com/2010/01/31/awas-kena-tilang-belok-kiri-tak-boleh-langsung/
*


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke