Jawa Pos
[ Senin, 01 Februari 2010 ] 

Dulu Harus Lulus S-1, Kini Lulus SD pun Bisa 


KUALIFIKASI untuk menjadi seorang anggota Wilayatul Hisbah (WH) awalnya sangat 
ketat. Mereka khusus direkrut dari sarjana lulusan disiplin ilmu hukum Islam. 
Namun, ketatnya syarat itu tak bertahan lama. Lulusan SMA kini mendominasi 
anggota polisi penjaga syariat di Aceh tersebut.

Di Banda Aceh, misalnya. Pada masa awal pembentukan WH, semua anggota harus 
lulusan strata satu alias S-1. Tak hanya itu, S-1 mereka harus dari disiplin 
ilmu hukum Islam. Karena itu, sebagian besar mereka adalah lulusan Institut 
Agama Islam Negeri (IAIN) Ar Raniry, Banda Aceh.

Namun, kini WH Banda Aceh tidak lagi murni dari lulusan S-1. Apalagi, WH di 
Langsa. Anggota WH di kabupaten yang menggegerkan dengan kasus dugaan 
pemerkosaan tiga personel WH terhadap ''tahanan'' syariah tersebut kebanyakan 
berlatar belakang lulusan sekolah menengah atas (SMA). Di antara 223 anggota WH 
dan satpol PP, hanya 17 orang yang lulusan S-1. ''Ada juga yang hanya lulusan 
kejar paket C,'' kata salah seorang anggota WH kepada Jawa Pos.

Begitu pula WH di tingkat provinsi. Pada masa-masa assabiqunal awwalun alias 
generasi pertama, WH hanya direkrut dari lulusan S-1 agama Islam. Mereka juga 
harus berlatar belakang pesantren. Selain itu, kemampuan mengaji Alquran mereka 
harus baik. ''Kami dulu ketat soal itu,'' kata mantan Kepala Dinas Syariah 
Pemprov Aceh Alyasa Abubakar saat ditemui di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) 
Ar Raniry, Banda Aceh, pekan lalu.

Alyasa yang kini menjabat sebagai direktur pascasarjana IAIN Ar Raniry tersebut 
merupakan kepala Dinas Syariah Aceh edisi pertama. Karena itu, dia paham betul 
asbabun nuzul alias asal usul WH tersebut.

Pada kurun 2007 hingga 2008, rekrutmen WH diserahkan kepada setiap kabupaten di 
Provinsi Aceh. Mereka memiliki kewenangan untuk menentukan standar syarat 
menjadi polisi moral itu. Pemkab diberi otonomi seluas-luasnya untuk merekrut 
WH. Bahkan, untuk status WH pun, mereka yang menentukan. Apakah masuk PNS, 
pegawai honorer, atau hanya sukarelawan. ''Semua terserah mereka. Kami bahkan 
tidak bisa mengintervensi,'' kata Alyasa.

Dengan WH diserahkan ke pemkab, peran penguasa setempat menjadi lebih dominan. 
Posisi bupati seperti menjadi ''raja-raja kecil''. Mereka punya kewenangan 
mendesain WH. Dengan demikian, jangan heran di sejumlah kabupaten ada anggota 
WH ''titipan''. Mereka adalah lulusan SMA yang menganggur kemudian 
''dikaryakan'' ke WH. ''Itu sudah jadi rahasia umum,'' ujar salah seorang 
anggota WH. 

Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos, di antara 1.690 anggota WH dan satpol PP 
di 24 kabupaten, hanya sekitar 20 persen yang lulusan S-1. Bahkan, ada juga 
yang menerima anggota lulusan sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah dasar 
(SD). Kalau di-break down ke kabupaten-kabupaten, rata-rata hanya belasan orang 
yang lulusan S-1. Di Kabupaten Gayoe Lues, malah ada empat anggota yang lulusan 
sekolah dasar (SD).

Evi Narti Zain dari koalisi NGO Aceh mengatakan, dengan latar belakang 
pendidikan seperti itu, sangat mungkin anggota WH tidak matang secara 
psikologis. Apalagi bila mereka masih lajang. Sangat mungkin anggota WH 
memanfaatkan posisinya untuk mendapatkan keuntungan.

Beberapa kasus WH yang melanggar syariat juga banyak. Pada 2008 seorang anggota 
WH Langsa dikejar-kejar warga Simpang Peut, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, 
karena mengunjungi rumah seorang janda saat malam. Warga mengambil baju dinas 
anggota WH itu dan memajangnya di pinggir jalan. Belakangan, anggota WH 
tersebut dipaksa menikahi janda itu. Kasus-kasus lain, kata Evi, lebih banyak. 
(aga/kum)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke