http://www.infobanknews.com/index.php?mib=mib_news.detail&id=1494
Apa Jadinya Kalau Ada Bank Gagal Lagi?
Tanggal: 03 Februari 2010 - 11:03 WIB
Sumber: infobanknewsc.om
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)—yang lebih banyak audit
legalnya—juga banyak mendapat respons negatif dari yang diaudit. Apalagi, hasil
audit tahunan BPK terhadap LPS tentang penyertaan modal sementara di Bank
Century sudah mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Eko B. Supriyanto
Judul di atas merupakan pertanyaan dari seorang bankir dalam sebuah seminar
dalam rangka penyehatan perbankan. Pertanyaan itu dilandasi oleh kebijakan
penyehatan perbankan yang dilakukan pemerintah yang dinilai dipolitisasi dan
dikriminalisasi.
Bahkan, sekarang masalah penyehatan atau penyelamatan (bailout) perbankan
menjadi tontonan publik yang membingungkan dan mulai kehilangan substansi
persoalan. Bahkan, industri perbankan yang membayar premi atas dana nasabah ke
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) seolah-olah tidak diajak bicara.
Kasus Bank Century adalah contoh yang terang-benderang bahwa kebijakan
penyelamatan perbankan masuk wilayah politik dan juga masuk wilayah hukum.
Padahal, kebijakan yang diambil kalau toh disebut kesalahan tidak otomatis
dianggap sebagai sebuah kejahatan. Tidak serta-merta sebuah kebijakan yang
salah langsung divonis menjadi sebuah tanggung jawab hukum atau sebuah
kejahatan.
Sejatinya, lahirnya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century dimaksudkan
untuk penyelidikan politik, untuk mencari kebenaran.
Namun, dari pertanyaan para anggota pansus terhadap para saksi, terlihat para
anggota pansus ini lebih banyak mencari pembenaran dari pikiran dan asumsinya
sendiri. Atau, lebih condong mencari kesalahan dari para saksi. Pertanyaan yang
kerap diajukan lebih dominan seperti pertanyaan seorang jaksa kepada tersangka.
Bahkan, jika ada jawaban dari saksi yang dianggap tidak sesuai dengan jalan
pikiran penanya (anggota pansus), dengan cepat penanya menghardik saksi dengan
mengatakan, “Saksi disumpah dan jangan sekali-kali berbohong”.
Banyak pula pertanyaan yang dilontarkan anggota pansus yang dasarnya berupa isu
dan rumor serta lebih banyak pendapat, bukan sebuah fakta.
Semua dilihat dari waktu dan situasi yang melandasi kebijakan tersebut.
Apalagi, sekarang ini dalam kebijakan penyelamatan Bank Century tidak ditemukan
adanya kejahatan, kecuali yang dilakukan pemilik lama dengan berbagai
akrobatnya.
Kebijakan penyertaan modal sementara LPS dilakukan dalam situasi krisis.
Penyelamatan Bank Century bukan untuk menyelamatkan satu bank ataupun pemilik,
melainkan menyelamatkan industri perbankan secara keseluruhan.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)—yang lebih banyak audit
legalnya—juga banyak mendapat respons negatif dari yang diaudit. Apalagi, hasil
audit tahunan BPK terhadap LPS tentang penyertaan modal sementara di Bank
Century sudah mendapat opini wajar tanpa pengecualian.
Sementara, berganti pemimpin, dalam audit investigasi BPK ditemukan beberapa
pelanggaran. Kenyataan itulah yang membuat hasil audit BPK menimbulkan banyak
pertanyaan.
Banyak analisis dari berbagai kelompok masyarakat terkait dengan penyelamatan
Bank Century. Namun, ada dua hal yang bisa disebutkan di sini, yaitu kelompok
yang tidak setuju dan kelompok yang setuju dengan penyelamatan Bank Century.
Kedua kelompok tersebut saling berargumentasi dengan pendapat yang sama-sama
ilmiah. Salah satu masalah yang paling menonjol yaitu dalam melihat sistemik
dan tidak sistemiknya Bank Century.
Kelompok yang tidak setuju penyelamatan menganggap bahwa Bank Century tidak
sistemik, sementara kelompok yang pro kebijakan penyelamatan menganggap bahwa
penutupan Bank Century bisa berdampak sistemik karena situasi pada saat itu
sungguh mencekam.
Bank-bank pada saat itu satu sama lain saling tidak percaya untuk memberikan
pinjaman antarbank, sehingga kalau ada bank yang ditutup dampaknya akan
menjalar ke mana-mana. (*)
[Non-text portions of this message have been removed]