http://www.infobanknews.com/index.php?mib=mib_news.detail&id=1497
Langkah Sulit Penyelamatan Bank Jika Terjadi Krisis
Tanggal: 03 Februari 2010 - 12:31 WIB
Sumber: infobanknews.com
Jika sikap publik dan DPR terhadap penyehatan bank senantiasa diilhami
konspirasi kasus BLBI, maka pada masa-masa yang akan datang jika ada bank
gagal, sulit rasanya akan diambil sebuah langkah penyelamatan. Eko B.
Supriyanto
Sistemik dan tidak sistemik merupakan wilayah perdebatan yang tak berpangkal.
Namun, hampir semua pengamat ekonomi sepakat bahwa pada saat dilakukan
penyelamatan Bank Century (20 November 2008) sedang dalam kondisi krisis.
Sementara, para ekonom yang tidak setuju penyehatan sekarang ini, ternyata pada
saat dilakukan penyehatan hampir semua berpandangan pada waktu itu kita sedang
dicekam krisis akibat krisis keuangan global.
Tidak hanya itu. Kelompok yang kontra kebijakan penyehatan menilai, LPS bakal
merugi ketika dilakukan divestasi. Menurut mereka, dana yang digelontorkan ke
Bank Century sebesar Rp6,7 triliun jika dimasukkan ke dalam Sertifikat Bank
Indonesia (SBI) dengan suku bunga rata-rata 6,5% saja pada lima tahun mendatang
bisa mencapai kisaran Rp9 triliun-Rp10 triliun.
Hitung-hitungan itu memang tidak salah. Tapi, menyesatkan publik sebab LPS
bukanlah sebuah lembaga profit atau investment bank, melainkan lembaga yang
tugasnya menjamin dan menyehatkan bank. Harusnya juga dihitung, kalau ditutup,
berat ongkosnya.
Menurut data LPS, jika ditutup pada saat itu, biaya penjaminan sebesar Rp6,4
triliun. Itu biaya langsung. Belum biaya yang akan muncul, seperti efek domino.
Jadi, penyelamatan Bank Century harusnya dilihat juga efeknya bagi perbankan
nasional. Situasi perbankan sekarang ini yang relatif tidak rusak tidak
serta-merta karena penyehatan Bank Century.
Namun, karena kebijakan pengambilalihan bank tersebut ternyata tidak berefek
buruk terhadap bank-bank lain. Bank Century yang disehatkan itu suatu saat bisa
dijual dan selama hidupnya Bank Century akan memberikan kredit, mendorong
pertumbuhan ekonomi, dan pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan pajak.
Kenyataan itulah yang ditutupi para pengamat yang antipenyelamatan. Padahal,
penyehatan perbankan bukan sebuah matematika tentang untung rugi, melainkan
lebih banyak mengurangi biaya yang lebih besar.
Penyelamatan bank di saat krisis bukanlah menyelamatkan sebuah bank semata,
melainkan menyelamatkan ekonomi dari kehancuran.
Pengalaman masa lalu, yaitu ditutupnya 16 bank yang berukuran kecil ternyata
menjadi bencana yang tidak pernah terlupakan oleh perbankan. Biaya yang
dibutuhkan hingga mencapai Rp650 triliun dengan menelan uang anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN).
Harusnya Pansus Hak Angket Bank Century tidak berputar-putar pada masalah
apakah penutupan Bank Century berdampak sistemik atau tidak sistemik, tapi
lebih fokus pada persoalan apakah ada aliran dana yang tidak semestinya atau
tidak.
Sebab, kebijakan yang diambil bisa saja salah kalau toh dianggap salah. Tapi,
kebijakan yang salah itu tidak bisa dikriminalisasi atau dianggap sebagai
sebuah kejahatan.
Jika sikap publik dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap penyehatan bank
senantiasa diilhami konspirasi kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI),
maka pada masa-masa yang akan datang, jika ada bank gagal, sulit rasanya akan
diambil sebuah langkah penyelamatan.
Bahkan, jika ada bank gagal, maka akan didor (dilikuidiasi) saja. Selesai
persoalan. Jika hal itu menjadi pikiran pengambil keputusan, maka bank-bank
sekarang rasanya tidak mempunyai payung jika terjadi krisis. Hati-hatilah.
Kenyataan itu tentu tidak menguntungkan industri perbankan yang selama ini
membayar premi atas dana nasabahnya. Penyelesaian yang berlarut-larut atas
kasus Bank Century juga tidak kondusif bagi perbankan.
Industri perbankan yang membayar premi atas dana nasabahnya tentunya
menginginkan penyelesaian kasus Bank Century yang proporsional. Tidak harus
menghukum kebijakan karena pada akhirnya perbankan yang akan merugi. (*)
[Non-text portions of this message have been removed]