http://www.gatra.com/artikel.php?id=134549
Polisi Larang Pendemo Bawa Binatang Jakarta, 4 Pebruari 2010 06:24 Polda Metro Jaya melarang pendemo membawa binatang sebagai salah satu alat peraga unjuk rasa karena mengganggu ketertiban. "Tidak ada jaminan dari pendemo dan bisa saja binatang itu mengamuk sehingga mengancam orang lain," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (3/2). Boy mengatakan, keberadaan binatang saat unjuk rasa itu termasuk pelanggaran ketertiban umum bagi orang lain dan binatang berpotensi mengamuk karena "stres" melihat banyak orang. Boy menjelaskan, pihaknya tidak pernah menerima laporan dari pendemo untuk membawa alat peraga berupa binatang dan sejenisnya, padahal aksi unjuk rasa diatur Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. "Seharusnya pengunjuk rasa membawa alat peraga yang sesuai dengan situasi dan lokasinya," ucap Boy mengatakan. Sebelumnya, pendemo membawa sejumlah alat peraga berupa kerbau saat berunjuk rasa saat menyambut 100 hari kinerja pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Kamis (28/1). Pengunjuk rasa sengaja membawa kerbau berwarna hitam keabu-abuan dengan menggunakan mobil bak terbuka menuju Bundaran HI, namun dibawa pergi ke arah Jl Imam Bonjol. Bahkan Presiden Yudhoyono juga meminta pihak terkait membahas dan memberikan masukan agar aksi unjuk rasa tidak mengganggu demokrasi, kebebasan berekspresi mengeluarkan pendapat dan dilakukan dengan cara yang lebih bermartabat. Presiden Yudhoyono sempat menuturkan, pengunjuk rasa menggunakan kata kasar dan membawa kerbau, serta membakar foto presiden atau wakil presiden, sebagai tindakan yang tidak pantas. [EL, Ant] [Non-text portions of this message have been removed]

