http://www.gatra.com/artikel.php?id=134549


Polisi Larang Pendemo Bawa Binatang


Jakarta, 4 Pebruari 2010 06:24
Polda Metro Jaya melarang pendemo membawa binatang sebagai salah satu alat 
peraga unjuk rasa karena mengganggu ketertiban.

"Tidak ada jaminan dari pendemo dan bisa saja binatang itu mengamuk sehingga 
mengancam orang lain," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) 
Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (3/2).

Boy mengatakan, keberadaan binatang saat unjuk rasa itu termasuk pelanggaran 
ketertiban umum bagi orang lain dan binatang berpotensi mengamuk karena "stres" 
melihat banyak orang.

Boy menjelaskan, pihaknya tidak pernah menerima laporan dari pendemo untuk 
membawa alat peraga berupa binatang dan sejenisnya, padahal aksi unjuk rasa 
diatur Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka 
Umum. "Seharusnya pengunjuk rasa membawa alat peraga yang sesuai dengan situasi 
dan lokasinya," ucap Boy mengatakan.

Sebelumnya, pendemo membawa sejumlah alat peraga berupa kerbau saat berunjuk 
rasa saat menyambut 100 hari kinerja pemerintahan Susilo Bambang 
Yudhoyono-Boediono di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Kamis (28/1).

Pengunjuk rasa sengaja membawa kerbau berwarna hitam keabu-abuan dengan 
menggunakan mobil bak terbuka menuju Bundaran HI, namun dibawa pergi ke arah Jl 
Imam Bonjol.

Bahkan Presiden Yudhoyono juga meminta pihak terkait membahas dan memberikan 
masukan agar aksi unjuk rasa tidak mengganggu demokrasi, kebebasan berekspresi 
mengeluarkan pendapat dan dilakukan dengan cara yang lebih bermartabat.

Presiden Yudhoyono sempat menuturkan, pengunjuk rasa menggunakan kata kasar dan 
membawa kerbau, serta membakar foto presiden atau wakil presiden, sebagai 
tindakan yang tidak pantas. [EL, Ant] 







[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke