Refleksi : Apa saja yang tidak dijanjikan?
http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2010020700174811 Minggu, 7 Februari 2010 UTAMA Korban Talangsari Tagih Janji Presiden BANDAR LAMPUNG (Lampost): Peristiwa Talangsari hari ini genap 21 tahun. Korban dan keluarganya menagih janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menuntaskan proses hukum kasus itu. Azwar Kaili, korban Talangsari yang pernah dipenjarakan tanpa proses pengadilan dan kehilangan putra dalam peristiwa itu, ingat betul janji Presiden pada 26 Maret 2008. Ia bersama wakil korban Tanjungpriok, Semanggi, dan tragedi lainnya diundang ke Istana untuk berdialog dengan Kepala Negara. "Saat itu beliau berjanji akan membentuk tim untuk mendorong kasus Talangsari ke pengadilan. Presiden juga berjanji akan memulihkan nama baik korban dan keluarganya yang dianggap pengikut aliran sesat," kata Azwar di redaksi Lampung Post, Sabtu (6-2). Ia didampingi belasan korban Talangsari dan aktivis Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan). Selain itu, kata Azwar, Presiden segera memperbaiki fasilitas dan infrastruktur Desa Talangsari, seperti aliran listrik, air bersih, dan perbaikan jalan. "Faktanya, sampai sekarang tak ada perubahan," ujar pria berdarah Minang yang tinggal di Talangsari sejak 1969 itu. Pemaparan Azwar diamini Muhtar Beni Biki, keluarga korban Tanjungpriok yang sengaja datang ke Lampung untuk menyemangati korban Talangsari. "Kami warga Tanjungpriok juga menanti janji-janji penyelesaian kasus ini. Tapi, hingga periode kedua pemerintahan SBY tidak ada penyelesaian," kata Beni Biki. Dia menilai pemerintah tidak berniat untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM di Tanah Air. Pemerintah juga tidak memperhatikan nasib korban dan keluarganya. "Korban Lapindo diberi kompensasi. Untuk Bank Century digelontorkan uang triliunan. Tapi, kenapa pemerintah berat sekali membantu korban kekerasan Tanjungpriok dan Talangsari," ujar adik Amir Biki, satu korban peristiwa Tanjungpriok pada 1984 itu. Kini masih tersisa 154 kepala keluarga korban di Desa Talangsari dan sekitarnya. Sebagian korban pindah ke berbagai daerah di Lampung, Jakarta, Solo, Banyuwangi, Bali, Lombok, Sumbar, Bengkulu, dan provinsi lain. Kasus itu berdampak besar bagi warga Talangsari. Stigma negatif sebagai pengikut "aliran sesat" sangat menyakitkan bagi korban dan keluarganya. "Kami pun sulit dapat pekerjaan yang layak karena dicap negatif. Bukan cuma oleh masyarakat, tapi juga aparat pemerintah," kata Suparmo yang sempat dikurung di LP Rajabasa bersama dua anaknya. Dampak dari peristiwa itu, kata Suparmo, anak-anaknya putus sekolah dan hidup dalam kemiskinan. Mereka seperti warga asing selama 21 tahun dan sulit mendapat pekerjaan. "Kami berharap pemerintah memperhatikan warga Talangsari. Kami hanya menuntut keadilan dan diperlakukan sama dengan warga yang lain," ujar pria yang rambutnya sudah memutih itu. Musala Memorabilia Kontras dan para korban hari ini memperingati 21 tahun peristiwa Talangsari di Desa Talangsari, Lampung Timur. Berbagai kegiatan digelar, antara lain orasi dan mendengar kesaksian korban. Menurut Chrisbiantoro, aktivis Kontras, kegiatan diawali dengan napak tilas tragedi Talangsari. Dengan napak tilas itu diharapkan ingatan masyarakat dan pemerintah tentang tragedi ini dapat disegarkan kembali. "Pemerintah diharapkan dapat memberi perhatian pada korban dan keluarga sehingga mereka dapat hidup layak sebagaimana warga Indonesia dan warga Lampung lainnya," kata Chris. Sebagai puncak peringatan, Kontras dan masyarakat membangun musala di bekas Musala Mujahiddin, Talangsari, yang dibakar pada 7 Februari 1989 karena dicurigai sebagai tempat penyebaran ajaran sesat. Musala itu menjadi semacam simbol memorabilia terhadap peristiwa Talangsari. Menurut Chris, Kontras juga akan mendesak Kejaksaan Agung menuntaskan proses hukum dan pelanggaran HAM di Talangsari. "Jika proses hukumnya tidak juga berjalan, kami akan gugat Jaksa Agung ke pengadilan," kata Chris. [Non-text portions of this message have been removed]

