SOLIDARITAS KAWAN-KAWAN AKAN MEMBANTU TERCAPAINYA KEMENANGAN KECIL KAUM
BURUH, MENUJU KEMENANGAN SEJATI. Berikan dukungan tertulis ke email :
[email protected] , face book: Komite Persiapan Persatuan Pergerakan Buruh
Indonesia (KP-PPBI), Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh,
kp-ppbi.blogspot.com atau via fax 021 8835 3230 atau via sms ke 0812 1894
6778 Berikan tekanan ke PT NISSINMAS via fax ke no : 021 Situasi dan
permasalahan buruh-buruh PT NISSINMAS, Kawasan Industri Jababeka, Cikarang,
Bekasi 1. PT NISSINMAS memproduksi mie instan, dengan tujuan
pemasaran eksport dan dalam negeri 2. Pemegang saham terbesar di PT
NISSINMAS adalah PT INDOFOOD dan sebagian lainnya PT NISSINMAS dan PT SHOJI.
3. Jumlah buruh yang bekerja di PT NISSINMAS kurang lebih 250 an, dengan
50 an diantaranya adalah buruh outsourcing—perusahaan penyalurnya adalah PT
Kasanganergi dan PT AKP, di mana PT Kasanganergi tidak memiliki ijin
operasional di Kab.Bekasi— 4. Jumlah buruh perempuan kurang lebih 150
an dan buruh laki-laki kurang lebih 100 an. 5. 60 % buruh yang bekerja
di PT NISSINMAS telah bekerja selama belasan tahun. 6. Upah pokok yang
didapat selama ini (sebelum pemogokan) rata-rata Rp 1.275.000/bulan 7.
Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB) adalah Serikat Buruh di PT
NISSINMAS yang telah berdiri dari tahun 2006. 8. GSPB secara Federasi
adalah anggota Komite Persiapan Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (KP-PPBI),
anggota Aliansi Buruh Menggugat Bekasi ( ABM Bekasi) dan anggota Front Oposisi
Rakyat Indonesia Jabotabek ( FOR Indonesia-Jabotabek) Kronologis
singkat kasus : 1. Pada kenaikan upah pokok tahun 2009, PT NISSINMAS
menetapkan upah minimum untuk buruh, masuk dalam katagori kelompok upah minimum
murni (non kelompok, yang besarnya Rp 1.084.140/bulan), hal ini berdasarkan SK
UMK 2009 Kab.Bekasi. Padahal
tahun-tahun sebelumnya masuk dalam kelompok 2 ( kelompok industry makanan
minuman, yang besar upah untuk 2009 adalah Rp 1.130.000/bulan) 2.
Setelah muncul desakan dari ABM Bekasi, maka kenaikan upah pokok tahun 2010, PT
NISSINMAS masuk lagi dalam kelompok 2 (Rp 1.250.802/bulan), menurut SK UMK
tahun 2010 Kab.Bekasi 3. Untuk buruh yang bekerja di bawah satu tahun,
PT NISSINMAS membayar penyesuaian upah pokok sesuai dengan SK UMK ini (ada
perubahan upah minimum dari Rp 1.084.140 menjadi Rp 1.250.802, atau berubah Rp
166.662/15,37 %) namun untuk buruh yang di atas satu tahun, PT NISSINMAS hanya
memberikan penyesuaian upah pokok rata-rata sebesar Rp 66.000 atau sekitar 5,17
%. 4. Pada hari Senin, 7 desember 2009, pengurus GSPB PT NISSINMAS
mengajukan perundingan pada management untuk membahas kenaikan upah pokok buruh
yang bekerja diatas satu tahun—dimana Pengurus GSPB PT NISSINMAS mengajukan
kenaikan upah pokok berdasarkan
penyesuaian kenaikan biaya hidup sebesar Rp 196.191 atau naik sebesar 15,37 %
dari upah pokok rata-rata tahun 2009 dan ditambah prestasi kerja sebesar
rata-rata Rp 30 ribu, sesuai dengan rumusan kenaikan upah yang diatur dalam PKB
berlaku— 5. Pada hari Jumat, 11 desember 2009, terjadi pertemuan dengan
pihak management, dimana pihak management menyampaikan kondisi perusahaan, yang
pada intinya perusahaan di tahun 2009 mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10
Milyard (menurut pengakuan managemen, ini adalah keuntungan terbesar selama 17
tahun ) 6. Pada hari Kamis, 17 desember 2009, terjadi pertemuan untuk
keduakalinya, dimana pada pertemuan ini, Pengurus GSPB PT NISSINMAS
menyampaikan konsep dan usulan kenaikan upah pokok untuk buruh di atas 1 tahun
masa kerja (lihat point 4 di atas) 7. Pada hari Rabu, 23 desember 2009,
terjadi pertemuan ketiga, dimana pihak management menyampaikan posisinya
tentang kenaikan upah pokok tersebut, yang
pada intinya hanya sanggup menaikan rata-rata sebesar Rp 80 ribu (untuk
penyesuaian biaya hidup sebesar Rp 50 ribu dan prestasi kerja, rata-rata Rp 30
ribu). Pengurus GSPB PT NISSINMAS menolak ajuan management, dengan alasan akan
ada buruh dengan masa kerja diatas satu tahun, yang upah pokoknya dibawah UMK (
sekitar 20 % dari total jumlah buruh) dan ajuan managemen tidak masuk akal
karena perusahaan sedang mengalami keuntungan besar. 8. Pada hari Jumat,
8 Januari 2010, terjadi pertemuan yang ke empat, dimana pihak management
merubah konsepsinya, dengan konsep baru yang mengacu pada inflasi versi BPS,
yang justru lebih kecil dari angka sebelumnya, yakni rata-rata hanya sebesar Rp
66 ribu ( untuk penyesuaian biaya hidup sebesar Rp 36 ribu dan prestasi kerja
rata-rata Rp 30 ribu). Pengurus GSPB PT NISSINMAS, dengan tegas menolak ajuan
managemen yang makin tidak masuk akal. 9. Pada hari Kamis, 21 Januari
2010, terjadi pertemuan ke lima. Dalam
pertemuan ini, pihak management menyatakan, AJUAN PERUSAHAAN SUDAH FINAL dan
TIDAK BERSEDIA UNTUK MELAKUKAN PERUNDINGAN LAGI, akhirnya perundingan menjadi
deadlock atau mengalami kebuntuan. Pihak managemen juga menyampaikan, BILA
SERIKAT TIDAK MAU MENYEPAKATI KEHENDAK PERUSAHAAN, maka perusahaan akan
mendaftarkan persoalan ini ke Disnaker Kab Bekasi. 10. Pada hari Selasa, 26
Januari 2010, Pengurus GSPB PT NISSINMAS, menyampaikan surat pemberitahuan
rencana pemogokan pada pihak perusahaan dan Disnaker Kab. Bekasi. 11. Pada
hari Jumat, 29 Januari 2010, Pengurus GSPB PT NISSINMAS mendapatkan surat
pemanggilan dari Disnaker Kab.Bekasi, yang pada intinya meminta hadir di kantor
Disnaker Kab.Bekasi pada tanggal 1 Februari 2010, berkaitan dengan pengajuan
mediasi oleh pihak perusahaan—tertanggal 26 Januari 2010— 12. Pada hari
Senin, 1 Februari 2010, terjadi pertemuan antara managemen, Disnaker Kab.Bekasi
dan Pengurus GSPB PT NISSINMAS, yang pada
intinya menghasilkan perubahan ajuan dari pihak serikat maupun managemen,
yakni dari pihak serikat sebesar Rp 196.000 (biaya penyesuaian biaya hidup Rp
166.000 dan rata-rata prestasi sebesar Rp 30.000) dan pihak managemen
mengajukan perubahan menjadi Rp 80.000 (penyesuaian biaya hidup Rp 40.000 dan
rata-rata prestasi kerja Rp 40.000). Karena selisih yang masih terlalu besar,
tidak terjadi kesepakatan dalam pertemuan ini, sehingga diputuskan aka nada
mediasi lagi. 13. Pada hari Selasa, 2 Februari 2010, terjadi pertemuan
mediasi yang ke dua, dimana serikat tetap dengan ajuan sebelumnya, sementara
pihak managemen menambahkan kenaikan tunjangan kesehatan (yang merupakan bagian
dari komponen upah pokok di PT NISSIN) menjadi Rp 10 000 dari tunjangan
kesehatan sebelumnya, sehingga total upah yang diajukan perusahaan menjadi Rp
90.000 ( biaya penyesuaian biaya hidup Rp 40.000, prestasi kerja rata-rata Rp
40.000 dan kenaikan tunjangan kesehatan Rp 10.000
dibandingkan tunjangan kesehatan sebelumnya). Selisih ini masih terlalu jauh
dibanding dengan ajuan serikat, sehingga Pengurus GSPB PT NISSINMAS menolak
ajuan ini, sementara Disnaker Kab.Bekasi menyatakan akan mengeluarkan surat
anjuran. 14. Pada hari Rabu, 3 Februari 2010, keluar surat anjuran dari
Disnaker Kab.Bekasi, yang isinya agar pihak perusahaan memberikan kenaikan upah
sebesar Rp 90.000 dan kenaikan tunjangan kesehatan menjadi Rp 10.000
dibandingkan tunjangan kesehatan sebelumnya, sehingga total kenaikan upah yang
dianjurkan oleh Disnaker Kab.Bekasi adalah Rp 100.000/bulan. Dalam surat
anjuran ini, juga tercantum agar kedua belah pihak memberikan jawaban paling
lambat 10 hari kerja terhitung dari surat anjuran diterima. 15. Pada hari
Kamis, 4 februari 2010, seluruh buruh PT NISSINMAS mengadakan pemogokan
total—sekalipun sudah ada surat anjuran dari Disnaker Kab.Bekasi—karena
kenaikan upah pokok yang dianjurkan oleh Disnaker
Kab.Bekasi masih terlalu rendah dibandingkan dengan ajuan serikat—dimana dalam
pemogokan ini, sempat terjadi pertemuan dengan pihak managemen, yang intinya
pihak managemen menyampaikan bahwa posisi perusahaan menerima anjuran Disnaker
Kab.Bekasi, dan bahkan secara tidak lansung pihak managemen menyampaikan nilai
dalam anjuran tersebut adalah pesanannya—ada fakta bahwa proses pembuatan
surat anjuran ini, ditunggui oleh pihak managemen dan pihak managamen mengakui
kalau angka dalam anjuran tersebut sudah disampaikan ke Disnaker Kab.Bekasi
sebelum surat anjuran dikeluarkan— Dalam pertemuan ini, pihak serikat dengan
tegas menolak posisi perusahaan, sehingga pemogokan tetap dilanjutkan, dan
mendapatkan dukungan dari GSPB PT INDOFOOD, GSPB PT MAYORA, KASBI PT DAWEE,
FPBJ dan salah seorang tokoh masyrakat Bekasi. 16. Pada hari Jumat, 5
februari 2010, pemogokan total dilanjutkan. Terjadi pertemuan antara serikat
dan managemen, yang pertama di luar
perusahaan dan yang ke dua di dalam perusahaan, yang pada intinya pihak
managemen mengajukan tawaran apabila serikat menerima anjuran, maka perusahaan
akan memberikan tambahan sebesar Rp 33 ribu per buruh dikalikan 12 bulan, yang
akan diberikan secara tunai pada bulan Februari ini ( artinya perusahaan tetap
tidak mau menaikan upah pokok sesuai dengan tuntutan serikat, dan hanya
memberikan konsesi kecil, seolah-olah terjadi kenaikan upah per bulan yang
signifikan). Dalam pertemuan di luar pabrik tersebut, pihak managemen juga
menjanjikan untuk menghapus outsourcing (artinya buruh PKWT akan dikontrak
langsung oleh PT NISSINMAS) dan juga menjanjikan akan ada pergantian struktur
di managemen (beberapa orang yang selalu meresahkan buruh di PT NISSINMAS akan
diganti), namun dalam pertemuan di dalam perusahaan, kedua hal ini dibatalkan,
dan pengusaha menegaskan (dalam pemahamannya) bahwa anjuran dari Disnaker
Kab.Bekasi adalah nilai rata-rata (artinya
pengusaha diperbolehkan memberikan kenaikan upah pokok di bawah anjuran untuk
sebagian buruh). Posisi perusahaan ini di tolak oleh serikat, bahkan serikat
menganggap pihak perusahaan mencla-mencle. Dalam pemogokan hari kedua ini,
kawan-kawan buruh dari GSPB PT INDOFOOD, GSPB PT MAYORA, KASBI PT DAWEE, FPBJ
di tambah GASBURI dan SPSI PT INDOOFOOD memberikan dukungan massa dan
menyampaikan pidato-pidato dukungan, selain juga memberikan dukungan logistik,
berupa makanan minuman, tenda dan dana perjuangan. 17. Pada hari Senin, 8
Februari 2010, pemogokan total dilanjutkan lagi, dan masih berlangsung hingga
detik ini, dan akan melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Bupati Kab.Bekasi pada
tanggal 10 Februari 2010, jika tidak tercapai titik temu di tingkat perusahaan.
PERKUAT SOLIDARITAS, WUJUDKAN PERSATUAN BURUH NASIONAL YANG MILITAN
DAN PROGRESSIF ! Jakarta, 8 Februari 2010 Komite Persiapan Persatuan
Pergerakan Buruh Indonesia (KP-PPBI)
Koordinator Umum Sulaeman Koordinator Div Penyatuan Politik Budi
Wardoyo
--
Posting oleh Persatuan Buruh Militan ke KP-PPBI pada 2/08/2010 02:47:00 PM
[Non-text portions of this message have been removed]