SOLIDARITAS KAWAN-KAWAN AKAN MEMBANTU   TERCAPAINYA KEMENANGAN KECIL KAUM 
BURUH, MENUJU KEMENANGAN SEJATI.  Berikan dukungan tertulis ke email : 
[email protected] , face book: Komite Persiapan Persatuan Pergerakan Buruh 
Indonesia (KP-PPBI),   Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh, 
kp-ppbi.blogspot.com   atau via fax 021 8835 3230 atau via sms ke 0812 1894 
6778  Berikan tekanan ke PT NISSINMAS via fax ke no : 021         Situasi dan 
permasalahan buruh-buruh PT NISSINMAS,   Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, 
Bekasi        1.       PT NISSINMAS memproduksi mie instan, dengan tujuan 
pemasaran eksport dan dalam negeri  2.       Pemegang saham terbesar di PT 
NISSINMAS adalah PT INDOFOOD dan sebagian lainnya PT NISSINMAS dan PT SHOJI.  
3.       Jumlah buruh yang bekerja di PT NISSINMAS kurang lebih 250 an, dengan 
50 an diantaranya adalah buruh outsourcing—perusahaan penyalurnya adalah PT 
Kasanganergi dan PT AKP, di mana PT Kasanganergi tidak memiliki ijin
 operasional di Kab.Bekasi—  4.       Jumlah buruh perempuan kurang lebih 150 
an dan buruh laki-laki kurang lebih 100 an.  5.       60 % buruh yang bekerja 
di PT NISSINMAS telah bekerja selama belasan tahun.  6.       Upah pokok yang 
didapat selama ini (sebelum pemogokan) rata-rata Rp 1.275.000/bulan  7.       
Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB) adalah Serikat Buruh di PT 
NISSINMAS yang telah berdiri dari tahun 2006.  8.       GSPB secara Federasi 
adalah anggota Komite Persiapan Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (KP-PPBI), 
anggota Aliansi Buruh Menggugat Bekasi ( ABM Bekasi) dan anggota Front Oposisi 
Rakyat Indonesia Jabotabek ( FOR Indonesia-Jabotabek)         Kronologis 
singkat kasus :     1.       Pada kenaikan upah pokok tahun 2009, PT NISSINMAS  
menetapkan upah minimum untuk buruh, masuk dalam katagori kelompok upah minimum 
murni (non kelompok, yang besarnya Rp 1.084.140/bulan), hal ini berdasarkan SK 
UMK 2009 Kab.Bekasi. Padahal
 tahun-tahun sebelumnya masuk dalam kelompok 2 ( kelompok industry makanan 
minuman, yang besar upah untuk 2009 adalah Rp 1.130.000/bulan)  2.       
Setelah muncul desakan dari ABM Bekasi, maka kenaikan upah pokok tahun 2010, PT 
NISSINMAS masuk lagi dalam kelompok 2 (Rp 1.250.802/bulan), menurut SK UMK 
tahun 2010 Kab.Bekasi  3.       Untuk buruh yang bekerja di bawah satu tahun, 
PT NISSINMAS membayar penyesuaian upah pokok sesuai dengan SK UMK ini (ada 
perubahan upah minimum dari Rp 1.084.140 menjadi Rp 1.250.802, atau berubah Rp 
166.662/15,37 %) namun untuk buruh yang di atas satu tahun, PT NISSINMAS hanya 
memberikan penyesuaian upah pokok rata-rata sebesar Rp 66.000 atau sekitar 5,17 
%.  4.       Pada hari Senin, 7 desember 2009, pengurus GSPB PT NISSINMAS 
mengajukan perundingan pada management untuk membahas kenaikan upah pokok buruh 
yang bekerja diatas satu tahun—dimana Pengurus GSPB PT NISSINMAS mengajukan 
kenaikan upah pokok berdasarkan
 penyesuaian kenaikan biaya hidup sebesar Rp 196.191 atau naik sebesar 15,37 % 
dari upah pokok rata-rata tahun 2009 dan ditambah prestasi kerja sebesar 
rata-rata Rp 30 ribu, sesuai dengan rumusan kenaikan upah yang diatur dalam PKB 
berlaku—  5.       Pada hari Jumat, 11 desember 2009, terjadi pertemuan dengan 
pihak management, dimana pihak management menyampaikan kondisi perusahaan, yang 
pada intinya perusahaan di tahun 2009 mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 
Milyard (menurut pengakuan managemen, ini adalah keuntungan terbesar selama 17 
tahun )  6.       Pada hari Kamis, 17 desember 2009, terjadi pertemuan untuk 
keduakalinya, dimana pada pertemuan ini, Pengurus GSPB PT NISSINMAS 
menyampaikan konsep dan usulan kenaikan upah pokok untuk buruh di atas 1 tahun 
masa kerja (lihat point 4 di atas)  7.       Pada hari Rabu, 23 desember 2009, 
terjadi pertemuan ketiga, dimana pihak management menyampaikan posisinya 
tentang kenaikan upah pokok tersebut, yang
 pada intinya hanya sanggup menaikan rata-rata sebesar Rp 80 ribu (untuk 
penyesuaian biaya hidup sebesar Rp 50 ribu dan prestasi kerja, rata-rata Rp 30 
ribu). Pengurus GSPB PT NISSINMAS menolak ajuan management, dengan alasan akan 
ada buruh dengan masa kerja diatas satu tahun, yang upah pokoknya dibawah UMK ( 
sekitar 20 % dari total jumlah buruh) dan ajuan managemen tidak masuk akal 
karena perusahaan sedang mengalami keuntungan besar.  8.       Pada hari Jumat, 
8 Januari 2010, terjadi pertemuan yang ke empat, dimana pihak management 
merubah konsepsinya, dengan konsep baru yang mengacu pada inflasi versi BPS, 
yang justru lebih kecil dari angka sebelumnya, yakni rata-rata hanya sebesar Rp 
66 ribu ( untuk penyesuaian biaya hidup sebesar Rp 36 ribu dan prestasi kerja 
rata-rata Rp 30 ribu). Pengurus GSPB PT NISSINMAS, dengan tegas menolak ajuan 
managemen yang makin tidak masuk akal.  9.        Pada hari Kamis, 21 Januari 
2010, terjadi pertemuan ke lima. Dalam
 pertemuan ini, pihak management menyatakan, AJUAN PERUSAHAAN SUDAH FINAL dan 
TIDAK BERSEDIA UNTUK MELAKUKAN PERUNDINGAN LAGI, akhirnya perundingan menjadi 
deadlock atau mengalami kebuntuan. Pihak managemen juga menyampaikan, BILA 
SERIKAT TIDAK MAU MENYEPAKATI KEHENDAK PERUSAHAAN, maka perusahaan akan 
mendaftarkan persoalan ini ke Disnaker Kab Bekasi.  10.   Pada hari Selasa, 26 
Januari 2010, Pengurus GSPB PT NISSINMAS, menyampaikan surat pemberitahuan 
rencana pemogokan pada pihak perusahaan dan Disnaker Kab. Bekasi.  11.   Pada 
hari Jumat, 29 Januari 2010, Pengurus GSPB PT NISSINMAS mendapatkan surat 
pemanggilan dari Disnaker Kab.Bekasi, yang pada intinya meminta hadir di kantor 
Disnaker Kab.Bekasi pada tanggal 1 Februari 2010, berkaitan dengan pengajuan 
mediasi oleh pihak perusahaan—tertanggal 26 Januari 2010—  12.   Pada hari 
Senin, 1 Februari 2010, terjadi pertemuan antara managemen, Disnaker Kab.Bekasi 
dan Pengurus GSPB PT NISSINMAS, yang pada
 intinya menghasilkan perubahan ajuan dari pihak serikat maupun managemen, 
yakni dari pihak serikat sebesar Rp 196.000 (biaya penyesuaian biaya hidup Rp 
166.000 dan rata-rata prestasi sebesar Rp 30.000) dan pihak managemen 
mengajukan perubahan menjadi Rp 80.000 (penyesuaian biaya hidup Rp 40.000 dan 
rata-rata prestasi kerja Rp 40.000). Karena selisih yang masih terlalu besar, 
tidak terjadi kesepakatan dalam pertemuan ini, sehingga diputuskan aka nada 
mediasi lagi.  13.   Pada hari Selasa, 2 Februari 2010, terjadi pertemuan 
mediasi yang ke dua, dimana serikat tetap dengan ajuan sebelumnya, sementara 
pihak managemen menambahkan kenaikan tunjangan kesehatan (yang merupakan bagian 
dari komponen upah pokok di PT NISSIN) menjadi Rp 10 000 dari tunjangan 
kesehatan sebelumnya, sehingga total upah yang diajukan perusahaan menjadi Rp 
90.000 ( biaya penyesuaian biaya hidup Rp 40.000, prestasi kerja rata-rata Rp 
40.000 dan kenaikan tunjangan kesehatan Rp 10.000
 dibandingkan tunjangan kesehatan sebelumnya). Selisih ini masih terlalu jauh 
dibanding dengan ajuan serikat, sehingga Pengurus GSPB PT NISSINMAS menolak 
ajuan ini, sementara Disnaker Kab.Bekasi menyatakan akan mengeluarkan surat 
anjuran.  14.   Pada hari Rabu, 3 Februari 2010, keluar surat anjuran dari 
Disnaker Kab.Bekasi, yang isinya agar pihak perusahaan memberikan kenaikan upah 
sebesar Rp 90.000 dan kenaikan tunjangan kesehatan menjadi Rp 10.000 
dibandingkan tunjangan kesehatan sebelumnya, sehingga total kenaikan upah yang 
dianjurkan oleh Disnaker Kab.Bekasi adalah Rp 100.000/bulan. Dalam surat 
anjuran ini, juga tercantum agar kedua belah pihak memberikan jawaban paling 
lambat 10 hari kerja terhitung dari surat anjuran diterima.    15.   Pada hari 
Kamis, 4 februari 2010, seluruh buruh PT NISSINMAS mengadakan pemogokan 
total—sekalipun sudah ada surat anjuran dari Disnaker Kab.Bekasi—karena 
kenaikan upah pokok yang dianjurkan oleh Disnaker
 Kab.Bekasi masih terlalu rendah dibandingkan dengan ajuan serikat—dimana dalam 
pemogokan ini, sempat terjadi pertemuan dengan pihak managemen, yang intinya 
pihak managemen menyampaikan bahwa posisi perusahaan menerima anjuran Disnaker 
Kab.Bekasi, dan bahkan secara tidak lansung pihak managemen menyampaikan nilai 
dalam anjuran tersebut adalah pesanannya—ada fakta bahwa proses pembuatan  
surat anjuran ini, ditunggui oleh pihak managemen dan pihak managamen mengakui 
kalau angka dalam anjuran tersebut sudah disampaikan ke Disnaker Kab.Bekasi 
sebelum surat anjuran dikeluarkan—  Dalam pertemuan ini, pihak serikat dengan 
tegas menolak posisi perusahaan, sehingga pemogokan tetap dilanjutkan, dan 
mendapatkan dukungan dari GSPB PT INDOFOOD, GSPB PT MAYORA, KASBI PT DAWEE, 
FPBJ dan salah seorang tokoh masyrakat Bekasi.  16.   Pada hari Jumat, 5 
februari 2010, pemogokan total dilanjutkan. Terjadi pertemuan antara serikat 
dan managemen, yang pertama di luar
 perusahaan dan yang ke dua di dalam perusahaan, yang pada intinya pihak 
managemen mengajukan tawaran apabila serikat menerima anjuran, maka perusahaan 
akan memberikan tambahan sebesar Rp 33 ribu per buruh dikalikan 12 bulan, yang 
akan diberikan secara tunai pada bulan Februari ini ( artinya perusahaan tetap 
tidak mau menaikan upah pokok sesuai dengan tuntutan serikat, dan hanya 
memberikan konsesi kecil, seolah-olah terjadi kenaikan upah per bulan yang 
signifikan). Dalam pertemuan di luar pabrik tersebut, pihak managemen juga 
menjanjikan untuk menghapus outsourcing (artinya buruh PKWT akan dikontrak 
langsung oleh PT NISSINMAS) dan juga menjanjikan akan ada pergantian struktur 
di managemen (beberapa orang yang selalu meresahkan buruh di PT NISSINMAS akan 
diganti), namun dalam pertemuan di dalam perusahaan, kedua hal ini dibatalkan, 
dan pengusaha menegaskan (dalam pemahamannya) bahwa anjuran dari Disnaker 
Kab.Bekasi adalah nilai rata-rata (artinya
 pengusaha diperbolehkan memberikan kenaikan upah pokok di bawah anjuran untuk 
sebagian buruh). Posisi perusahaan ini di tolak oleh serikat, bahkan serikat 
menganggap pihak perusahaan mencla-mencle.  Dalam pemogokan hari kedua ini, 
kawan-kawan buruh dari GSPB PT INDOFOOD, GSPB PT MAYORA, KASBI PT DAWEE, FPBJ 
di tambah GASBURI dan SPSI PT INDOOFOOD memberikan dukungan massa dan 
menyampaikan pidato-pidato dukungan, selain juga memberikan dukungan logistik, 
berupa makanan minuman, tenda dan dana perjuangan.  17.    Pada hari Senin, 8 
Februari 2010, pemogokan total dilanjutkan lagi, dan masih berlangsung hingga 
detik ini, dan akan melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Bupati Kab.Bekasi pada 
tanggal 10 Februari 2010, jika tidak tercapai titik temu di tingkat perusahaan. 
       PERKUAT SOLIDARITAS, WUJUDKAN PERSATUAN BURUH NASIONAL   YANG MILITAN 
DAN PROGRESSIF !     Jakarta, 8 Februari 2010     Komite Persiapan Persatuan 
Pergerakan Buruh Indonesia  (KP-PPBI)  
   Koordinator Umum  Sulaeman     Koordinator Div Penyatuan Politik  Budi 
Wardoyo


--

Posting oleh  Persatuan Buruh Militan  ke  KP-PPBI  pada  2/08/2010 02:47:00 PM


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke