Date: Tuesday, February 9, 2010, 3:25 PM


  



PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA REFORMASI (PWIR)
Korda DKI Jakarta

Sekretariat: Jl Rawasari Barat No.E281, Jakarta Pusat 10570, Telp.021-4264733, 
Fax. 021-4264734

PRESS RELEASE
No.111/B/PR/ PWIR/Jakarta/ II/10

Jakarta, 9 Februari 2010

Kepada Yth
Bapak/ibu Pemimpin Redaksi Media
Di Tempat

Berkaitan dengan pemecatan 142 wartawan Berikota dan pengambilahian Berita Kota 
oleh Warta Kota serta Hari Pers Nasional (HPN) yang digelar di Sumatera 
Selatan, 9 Februari 2010, kami dari PWI Reformasi Korda DKI Jakarta akan 
menyampaikan sikap:

1.Tak ada yang signifikan merayakan Hari Pers Nasional bagi wartawan Indonesia. 
Sebuah perayaan yang tidak punya arti. Baik dilihat dari alasan historis, 
filosofis maupun sosiologis. Secara historis, HPN sudah terjadi manipulasi 
sejarah tentang perjalanan Pers Indonesia. HPN dicanangkan pada setiap 9 
Februari bertepatan dengan hari lahirnya organisasni Persatuan Wartawan 
Indonesia (PWI). Sebuah sejarah kongkolikong PWI dengan Penguasa.

2.Secara filosofis, Peringatan HPN sesuatu yang kontradiktif dengan semangat 
pers itu sendiri. Pihak Pers yang selalu kritis terhadap pemerintah, kok malah 
merapat dengan penguasa. Bahkan dijadwalkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 
akan memberikan kuliah pertama kepada pembukaan Sekolah Jurnalisme Indonesia di 
Sumatera Selatan yang digagas oleh PWI. 

3.Secara sosiologis pun, HPN tidak memberikan pencerahan bagi wartawan saat 
ini. Bahkan secara spesifik para pemilik media juga tidak merasakan kepedulian 
kepada wartawanya. Lebih ironinya, di depan mata kepala sendiri, wartawan dan 
karyawan Berita Kota, pada 27 Januari 2010, dalam hitungan dua jam, Pemiliknya 
mengumumkan, Berita Kota sudah dijual dan karyawan dipersilahkan ambil 
pesangon. Tanpa ada musyawarah dengan karyawan dan wartawanya. Tak 
tanggung-tanggung, yang membelinya kompetitornya Warta Kota dari Kelompok 
Kompas Group. 

4.Lalu pertanyannya ada apa dengan industri Pers Indonesia saat ini? Sekejam 
itukah mereka mempermainkan nilai-nilai pers. Ada dua persoalan yang perlu 
dicermati. Pemilik Berita Kota dan Warta Kota yang semena-mena kepada wartawan 
dan karyawannya. Wartawan dan karyawan Berita Kota kehilangan pekerjaan, 
wartawan dan karyawan Warta Kota diekseksploitasi pekerjaannya karena menggarap 
dua media, Warta Kota dan Berita Kota.

5.Kasus ini makin menegaskan bahwa kekuatan pemodal sebagai pemenangnya. 
Artinya perlindungan terhadap nilai-nilai pers dan wartawan dikalahkan karena 
meteri. Demi uang mereka para pemodal atau para wartawan senior yang dekat 
dengan pemodal rela mengorbankan teman-temannya yang tertindas. Lebih 
subtansial lagi, para pemodal telah mengalahkan ideologi pers itu sendiri. 

6.Ini sebuah ancaman bagi wartawan dan kemerdekaan pers Indonesia. Kita perlu 
memahami kembali UU No. 40 Tentang PERS Tahun 1998.

7.Kami juga mengutuk keras tindakan kelompok GRAMEDIA cc PT METROGEMA MEDIA 
NUSANTARA selaku pembeli yang tidak mengindahkan Pasal 61 ayat (3) UU No 
13/2003, “Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan, maka hak-hak pekerja/buruh 
menjadi tanggung jawab pengusaha baru….” Tindak kesewenang-wenangan kaum 
pemilik modal (kapital) sebagaimana yang kami alami, harus kita lawan! Pekerja 
pers atau jurnalis bukanlah buruh yang bisa seenak jidatnya dibuang ke tempat 
sampah setelah media yang selama bertahun-tahun menjadi wahana profesinya 
berganti kepemilikan. Bila hal ini dibiarkan atau mendapat pembiaran, bukan 
tidak mungkin nasib serupa akan menimpa jutaan orang di Indonesia yang memilih 
hidupnya dengan berprofesi sebagai jurnalis!

8.Kami menolak Hari Pers Nasional, Kami menolak Kapitalisme Media, Kami menolak 
Pemecatan wartawan Berita Kota, Kami Menolak Pengambilalihan Berita Kota oleh 
Warta Kota.

TTD

Asep R Iskandar 
(ketua) 
087877935045









      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke