http://www.antaranews.com/berita/1265739548/kelapa-sawit-boleh-ditanam-di-hutan-produksi

Kelapa Sawit Boleh Ditanam di Hutan Produksi

Rabu, 10 Pebruari 2010 01:19 WIB | Ekonomi & Bisnis | Bisnis | 
Jakarta (ANTARA News) - Kementrian Kehutanan mempersiapkan Peraturan Menteri 
yang memperbolehkan penanaman kelapa sawit menjadi bagian dari pembangunan 
hutan tanaman.

"Peraturan Pemerintah (PP)-nya sudah ada, tinggal peraturan menteri saja. Kita 
akan segera mengeluarkannya," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Produksi 
Kehutanan (BPK) Kementrian Kehutanan, Hadi Daryanto, di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, Permenhut yang mengatur tentang tata laksana usaha perkebunan 
kelapa sawit di kawasan hutan ini diharapkan dapat menekan kerusakan.

Hadi menambahkan Permen itu merujuk PP yang memperbolehkan dimasukkannya 
perkebunan sawit sebagai bagian dari usaha sektor kehutanan, namun, bukan 
berarti akan menarik kewenangan Kementerian Pertanian di sektor tersebut.

"Melalui peraturan ini diharapkan investasi di kelapa sawit tidak akan 
mengorbankan kawasan hutan, namun tetap berjalan," katanya.

Dia mencontohkan kebijakan negara tetangga Malaysia yang memasukkan system 
pengelolaan perkebunan kelapa sawit sebagai bagian dari kegiatan sector 
kehutanan. Bahkan organisasi dunia Food and Agriculture Organization (FAO) 
mendifinisikan pengelolaan perkebunan kelapa sawit sebagai bagian dari kegiatan 
di kawasan hutan.

"Ketentuan ini akan mendorong dan menaikkan investasi di sektor kehutanan. 
Namun kalau Badan Pusat Statistik (BPS) memasukkan kelapa sawit dalam subsektor 
pertanian tidak masalah," katanya.

Menurut dia, sangat bodoh jika pemerintah Indonesia menggunakan dikotomi atau 
membedakan antara perkebunan dan kehutanan. Apalagi diatur perundang-undangan, 
seperti UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan peraturan seperti PP 6 tahun 
2007 memperbolehkan penanaman pohon perkebunan dalam kawasan hutan tanaman.

"Dalam peraturan tersebut dikatakan, tanaman berbagai jenis bisa dimasukkan 
dalam sektor kehutanan."

Apabila sektor perkebunan kelapa sawit masuk menjadi bagian kegiatan kehutanan, 
lanjutnya, akan ada HTI mozaik yang tidak hanya berisi tanaman keras di seluruh 
hamparan, tetapi juga ada tanaman kelapa sawit.

"Jika masuk kebun maka semua sawit, tapi di kehutanan ada mozaik, 70 persen 
tanaman pokok, 25 persen tanaman kehidupan dan 5 persen tanaman pangan," 
katanya.

Menurut dia, izin yang diberikan untuk perkebunan sawit di hutan produksi 
nantinya bukan berupa hak guna usaha (HGU), karena dengan HGU seperti menjadi 
milik pribadi, sehingga investor akan melakukan efisiensi sehingga semua ruang 
akan ditanami sawit.

Ia mencontohkan, di kehutanan ada Hutan Tanaman Industri (HTI) yang lebih bagus 
dari segi lingkungan karena ada zoning. Ketentuan ini akan diberlakukan untuk 
investasi kelapa sawit yang baru dan kepada regenerasi dari investasi yang 
sudah jalan.

"Aturan ini susah diterakan untuk hutan tanaman yang sudah jalan. Pada waktunya 
nanti, regenerasi baru akan diberlakukan," katanya. (A027/K004)

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke