Refleksi : Mosok, Bu Tut tak mampu bayar hutang. Pak Harto punya simpanan  
antara US$ 30- US$ 50,-- miliar  yang  tercatat dalam StAR dari PBB tentunya 
bisa dipakai untuk dibayar hutang dari pada dinyatakan pailit, ataukah tidak 
mampu bayar hutang  tsb adalah hanya sendiwara akal bulus saja?


  ampun, tak mampu bayar hutang
 -----
Jawa Pos
[ Selasa, 09 Februari 2010 ] 


Dianggap tak Mampu Bayar Utang Rp 1,6 T, Tutut Digugat Pailit 


JAKARTA - Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) digugat pailit karena dianggap tidak 
mampu membayar utang Rp 1,6 triliun. Gugatan tersebut diajukan perusahaan asal 
British Virgin Island, Literati Capital Investment Limited.

''Gugatan pailit diajukan secara pribadi kepada Tutut dalam kapasitasnya selaku 
penjamin terhadap utang PT Citra Industri Logam Mesin Persada di PT Bank 
Internasional Indonesia (BII),'' ujar Andy F. Simangunsong, kuasa hukum 
Literati, saat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemarin 
(8/2).

Kasus itu bermula saat PT Citra milik Tutut diambil alih Badan Penyehatan 
Perbankan Nasional (BPPN) pada 1994. Ketika itu, PT Citra memiliki utang Rp 7,5 
miliar kepada BII. Pada 2009, aset Citra beralih tangan ke Literati. ''Saat 
diambil alih, jumlah utang telah membengkak hingga Rp 1,645 triliun karena 
denda dan bunga,'' jelasnya.

Posisi Tutut adalah penjamin utang PT Citra yang telah melepaskan hak-hak 
istimewa sebagai penjamin. ''Dengan demikian, secara hukum terhadapnya dapat 
dituntut utang dimaksud dan dapat diajukan permohonan pailit,'' katanya.

Selaku kuasa hukum hak tagih, Literati telah dua kali melayangkan somasi kepada 
Tutut, namun hingga kini belum ada respons. Selain menjadi penjamin PT Citra, 
Tutut menjadi penjamin utang PT Triharsa Sarana Jaya Purnama senilai Rp 1,04 
triliun di PT Bank Bumi Daya (BBD). ''Pemegang hak tagih terakhir utang 
tersebut adalah Ellistar Investment Ltd,'' ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Tutut, Harry Ponto, menyatakan belum 
mengetahui permohonan pailit oleh Literati Capital tersebut. ''Hari ini (8/2) 
kami belum tahu. Saya juga tidak tahu ada gugatan pailit,'' ujarnya tadi malam.

Harry merupakan kuasa hukum putri sulung almarhum mantan Presiden Soeharto itu 
dalam perkara kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Dalam 
perkara tersebut, Tutut melawan PT Berkah Karya Bersama dan PT Sarana Rekatama 
Dinamika. Literati merupakan pemegang hak tagih atas jaminan utang yang 
sebelumnya dialihkan PT Berkah Karya Bersama.

Karena belum menerima berkas gugatan, Harry menyatakan belum mengetahui apakah 
gugatan pailit tersebut terkait dengan perkara TPI. ''Saya harus lihat dulu 
gugatannya. Setelah diberitahukan kepada klien, dalam beberapa hari ini pasti 
ada pemberitahuan,'' ungkapnya.

Meski demikian, dia membantah telah menerima somasi yang dua kali diajukan 
kuasa hukum Literati terkait dengan perkara utang PT Citra. ''Saya tidak pernah 
tahu ada somasi,'' tegasnya. (noe/agm)




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke