ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN
No. 018/AJI-Div. Adv/SP/II/ 2010
Siaran Pers Untuk Segera Diberitakan
Rancangan Peraturan Tentang Konten Multimedia
Bertentangan dengan UU Pers
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai Rancangan Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai Konten Multimedia membahayakan
kebebasan pers. Pasal-pasal dalam Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tersebut
bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Rancangan Permen tersebut pada intinya melarang penyelenggara jasa
internet untuk mendistribusikan konten yang dianggap illegal (pasal 3 sampai 7)
dan mewajibkan memblokade serta menyaring semua konten yang dianggap illegal
(pasal 7 sampai 13) dan pembentukan Tim Konten sebagai lembaga sensor (pasal 22
sampai 29).
Ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan pasal 4 UU No. 40
tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers mengatakan: “terhadap pers
tidak dikenakan sensor, bredel dan larangan penyiaran” dan ayat (3) mengatakan
“untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,
memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
Tak ada satupun Rancangan Permen tersebut yang menyatakan bahwa
ketentuan peraturan ini tidak berlaku untuk pers. Bahkan, UU Pers dijadikan
konsideran dalam rancangan peraturan ini, namun nafas dan jiwanya tidak
mewarnai rancangan peraturan ini.
Lenturnya definisi konten illegal juga bahaya tersendiri bagi pers.
Misalnya saja pasal (3) yang menyatakan konten pornografi sebagai illegal,
sementara tidak ada definisi mengenai “pornografi” dalam rancangan peraturan
ini. Hal ini akan menimbulkan multitafsir.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan menolak
rancangan Peraturan Menteri ini, karena bertentangan dengan Undang-undang Pers.
Jika rancangan peraturan ini disahkan, maka pers Indonesia akan menghadapi era
sensor dan bredel baru.
Untuk itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta Menteri
Komunikasi dan Informatika membatalkan rancangan peraturan ini. AJI Indonesia
menilai, Kode Etik Jurnalistik merupakan
satu-satunya sarana regulasi konten pers, baik cetak, internet maupun
penyiaran. Sementara, untuk program-program siaran sudah ada Pedoman Perilaku
Penyiaran Indonesia dan Standar Penyiaran Indonesia yang dibuat oleh Komisi
Penyiaran Indonesia.
Jakarta, 15 Februari 2010
Informasi lebih lanjut:
a. Nezar Patria, Ketua AJI Indonesia, nomor 0811829135
b. Margiyono, koordinator Advokasi AJI Indonesia, nomor 08161370180
Sekretariat AJI Indonesia
Jl. Kembang Raya No. 6
Kwitang, Senen, Jakarta Pusat 10420
Indonesia
Phone (62-21) 315 1214
Fax (62-21) 315 1261
Website : www.ajiindonesia. org
[Non-text portions of this message have been removed]