http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2010021604132711
Selasa, 16 Februari 2010
UTAMA
Dana Century Bergerak Liar
NASABAH CENTURY. Heny Yahya (kanan, mewakili ibunya) memberikan
keterangan kepada Pansus Angket Century di Kantor Pusat Bank Mutiara (dulu Bank
Century), Jakarta, Senin (15-2). Pansus menemukan sejumlah aliran dana
mencurigakan di rekening nasabah dengan nilai Rp2 miliar--Rp24 miliar.
(ANTARA/Ujang Zaelani)
JAKARTA (Lampost): Panitia Khusus Angket Century menemukan sejumlah
nasabah fiktif yang diduga kuat menerima aliran dana Bank Century.
Hal itu terungkap saat Pansus melakukan investigasi ke Bank Mutiara
(sebelumnya Bank Century) untuk memeriksa penerima aliran dana Bank Century,
Senin (15-1). Tim pansus yang terdiri dari Idrus Marham (FPG), Maruarar Sirait
(FPDIP), Anas Urbaningrum (FPD), Eva Kusuma Sundari (FPDIP), dan Aziz
Syamsuddin (FPG) itu diterima Direktur Bank Mutiara, Maryono.
Dari investigasi itu terungkap, ada nasabah mengaku tidak tahu
rekeningnya dialiri dana siluman Century. Namun, ada juga yang menyetujui
rekeningnya dialiri dana Century dari atasannya, sekadar numpang lewat.
Tim Pansus mengklarifikasi empat nasabah yang diduga fiktif. Informasi
profil nasabah tersebut didapatkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mereka
adalah Lie Anna Puspasari menerima dana Rp2,4 miliar, M. Linus (Rp1,3 miliar),
M. Nizar (Rp1,4 miliar), dan Kasena Pandi (Rp2 miliar). Pertemuan itu
berlangsung di kantor Bank Mutiara Senayan, Jakarta.
Kasena Pandi mengaku sebagai karyawan PT Sinar Overindo. Dia membuka
deposito di Bank Century pada 14 November 2008 dan pada hari itu juga mendapat
aliran dana dari atasannya. "Transfer dari bank ini (Century). Transfer dari
atasan saya. Deposito atas nama saya, atas pesetujuan saya," kata dia. Namun,
dia tidak mau menyebut nama atasannya. Dana tersebut, menurut Kasena, hanya
satu bulan di depositonya dan langsung dicairkan pada 15 Desember 2008.
Dia mengaku membantu atasannya dan tidak mendapat komisi atas aliran dana
Century tersebut. Dia mengaku bosnya seorang perempuan yang perusahaannya
bergerak di bidang kertas. Kasena sempat membuat proses investigasi heboh
karena dia keluar dan menemui seorang perempuan bernama Lili Chandra Dinata
yang juga hadir di gedung Bank Century, tapi tidak mengikuti pertemuan
investigasi Pansus. Kasena membantah bawah Lili adalah atasannya. Namun, Kasena
akhirnya mengaku Lili itu adalah atasannya setelah tiga anggota Pansus menemui
Lili di sebuah ruang tertutup.
Rekening Valas Rp2,4 M
Anggota Pansus Maruarar Sirait mencurigai Kasena sebagai penerima aliran
dana Century. "Kami masih perlu mencocokkan dengan dana seluruh transaksi
nasabah-nasabah ini. Nanti akan ada kesimpulan yang menyatakan bahwa penerima
aliran dana Century ini fiktif atau tidak. Sekarang statusnya mencurigakan,"
ujar politisi asal Fraksi PDIP itu.
Lie Anna Puspasari yang diwakili putrinya Henny Yahya mengatakan di buku
tabungan ibunya tidak ada penarikan dana sama sekali. Namun, setelah istirahat,
Kepala Cabang Bank Century Senayan Listiana mengatakan Lie Anna pernah
mempunyai rekening deposito di Bank Century. Menurut dia, rekening itu dalam
bentuk valuta asing yang ditarik bersangkutan ekuivalen dengan Rp2,4 miliar.
Idrus Marham menilai aliran dana ke Lie Anna tetap mencurigakan karena
kalau memang rekening deposito ada, kenapa tidak dari awal dibawa bukti
deposito itu.
Sedangkan M. Nizar terkesan memberikan keterangan berbelit-belit. Dia
mengaku berbisnis valuta asing. Namun, dia tidak mau menjelaskan dana sebesar
148 ribu dolar AS yang diterimanya dari luar negeri berasal dari hasil bisnis
apa. Nizar juga tidak bisa memastikan apakah dolar AS tersebut dari hasil
bisnisnya atau tidak. "Saya enggak tahu. Dana masuk ke rekening saya 21 Juli
2008 sebesar 148 ribu dolar," kata dia tanpa menyebut dana tersebut dari siapa
dan hasil transaksi apa. Dia malah tidak menjelaskan penarikan dana sebesar
Rp1,4 miliar pada 5 Desember 2008.
Nasabah lainnya, M. Linus, juga tidak bisa menjelaskan masalah aliran
dana Century yang masuk ke rekeningnya pada 15 Desember 2008. Dia malah
menceritakan bahwa pada 2005, dia membuat rekening di Bank Century karena ada
kredit dari bank tersebut.
Hak Angket DPR Digugat
Sementara itu, lima simpatisan Partai Demokrat mengajukan uji materi hak
angket DPR yang tertuang dalam UU Nomor 6/1954 dan Pasal 77 Ayat (3) UU 27/2009
MPR, DPR, DPRD, dan DPD ke Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin. Namun, Majelis
Hakim Konstitusi meminta pemohon melengkapi materi gugatan. "Saya lihat
permohonannya agak kabur. Uraian konstitusional tidak ada," kata Ketua Panel
Hakim Akil Mochtar. Akil mempertanyakan bila DPR mempergunakan hak angket saat
ini terkait dengan pengusutan kasus Bank Century, apakah terdapat kerugian
konstitusional yang spesifik atau berpotensi merugikan yang akan dialami oleh
pihak pemohon. n U-1
[Non-text portions of this message have been removed]