http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2010021701173162
Rabu, 17 Februari 2010
OPINI
Tanah dalam Konflik
Safari Daud
Dosen IAIN Raden Intan Lampung
SENGKETA tanah di Indonesia bukanlah persoalan sederhana, berbagai kasus
kekerasan dalam usaha pemilikan tanah telah menimbulkan keresahan sosiologis.
Sebagaimana data yang diberitakan media massa, sengketa tanah telah menjadi
warisan konflik yang berkepanjangan dan melelahkan, belum ada solusi tepat
untuk menyelesaikan masalah ini. Ketidaksetaraan selalui mewarnai akhir
sengketa tanah, ranah ini terus dipertahankan dan jauh dari mainstream keadilan
dan kemanusiaan.
Penulis mempelajari 13 data berita dari media massa nasional selama kurun
waktu 2005--2009, dari 13 berita tersebut ditemukan lima jenis konflik tanah
dalam kurun waktu tersebut. Konflik masyarakat dengan pemerintah sebanyak 3
kasus, konflik masyarakat dengan perusahaan dan pemerintah sebanyak 3 kasus,
konflik masyarakat dengan militer sebanyak 4 kasus, konflik antarmasyarakat
sebanyak 2 kasus, konflik masyarakat dengan perusahaan sebanyak 1 kasus.
Terkait dengan hal ini, penulis memaparkan keterkaitan sosiologis antara
sengketa tanah dan teori konflik dan apa yang bisa kita pelajari dari kasus ini.
Aspek Teoritis
Akar historis teori konflik dapat ditarik dari Marx yang menghasilkan
tesis adanya kesenjangan di bawah kapitalisme dan bagaimana upaya menghilangkan
kesenjangan tersebut (George Ritzer & Douglas J. Goodman: 2009). Materialisme
historis Marx sesungguhnya menjelaskan kontradiksi-kontradiksi historis.
Pengaruh Marx dalam sosiologi disebabkan ia membawa teori dialektika dari
lingkup filsafat ke lingkup studi relasi-relasi sosial yang tumbuh di dunia
material. Materialisme historis sebenarnya lebih mengarah kepada konsep sejarah
manusia dan tidak mengenal "blok kanan" dan "blok kiri". Kalangan sosiolog
berpendapat bahwa teori Marx meyakinkan dan dapat diterima secara rasional.
Tanah adalah basis analisis materialisme historis Marx, menurut dia tidak
ada status kepemilikan tanah dalam masyarakat awal, perkembangan sejarah
manusia akhirnya menghasilkan relasi-relasi sosial yang ditandai tumbuhnya
beberapa golongan tuan tanah dan sejumlah besar penggarap tanah yang mengolah
tanah tersebut dan memperoleh sebagian hasil panen sebagai pengganti jerih
payah mereka. Penemuan teknologi yang lebih tinggi dalam kapitalisme
berhubungan dengan beberapa orang kapitalis yang mampu menginvestasikan
mesin-mesin yang mahal, pabrik-pabrik dan sejumlah besar pekerja yang diupah.
Secara eksplisit teori ini menggambarkan dua kelompok; zaman feodal melahirkan
kelompok pemilik dan kelompok penggarap, zaman teknologi melahirkan kelompok
pemodal dan kelompok pekerja.
Analisis pergulatan dua kelompok inilah yang selanjutnya memunculkan
penamaan "teori konflik" yang sebelumnya belum disebutkan sebagai nama teori.
Salah satu kontribusi utama "teori konflik" adalah bagaimana ia meletakkan
dasar bagi teori yang lebih setia pada karya Marx.
Konflik Tanah
Terkait dengan sengketa tanah, teori materialisme historis Marx masih
relevan dalam proses sejarah sengketa tanah di Indonesia. Secara kronologis,
tanah mulai menjadi kendali dalam kekuasaan ketika dipegang oleh kalangan adat
(tuan tanah) yang dikemudian dikenal dengan feodalisme. Feodalisme dalam
perangkat yang sama diteruskan dalam kendali kolonialisme yang kadangkala
keduanya bekerja sama dan kadangkala berkonflik.
Periode kemerdekaan, tanah masuk dalam kendali negara. Periode pasar
bebas, tanah berada di bawah kendali negara dan pasar (kapitalisme). Apabila
dibuat periodisasi, sejarah kendali tanah dapat dijelaskan dalam periode
kendali tuan tanah, periode kendali kolonial, periode kendali negara dan
periode kendali negara dan pasar. Dalam hal ini, dasar kepemilikan tanah lebih
didasarkan atas struktur kekuasaan.
Sebuah disertasi yang ditulis oleh Mustain menjelaskan tentang sejarah
sengketa tanah di Indonesia secara spesifik antara petani di Desa Tirtoyudo,
Simojayan dan PTPN XII Kalibakar. Menurut Mustain, konflik berlangsung sejak
beroperasinya perkebunan zaman kolonial Belanda, Jepang, agresi Belanda,
kemerdekaan, Orde Lama, dan Orde Baru serta era Reformasi. Konteks konflik di
sini menurut penulis Disertasi disebabkan oleh problematika dualisme hukum
(legal gaps) yang dalam prosesnya menyebabkan cultural conflict.
Ia menemukan konflik antara rakyat petani dan PTPN XII yang didukung
negara bersumber dari persoalan konsep tentang hak kepemilikan atau penguasaan
tanah dengan justifikasi yang didasarkan pada dasar logika hukumnya sendiri.
Hukum negara yang positivistik. Legal formal, prosedural berhadapan dengan
hukum rakyat yang lokal dan nonformal.
Dilihat dari konflik kelas yang dicetuskan Marx, konflik tanah di
Indonesia dalam kurun 2005--2009 dapat dijelaskan terjadi antara masyarakat
versus negara, masyarakat versus negara dan perusahaan, dan masyarakat versus
militer. Teori konflik yang dicetuskan Ralf Dahrendotf dapat menjelaskan
sengketa tanah dari aspek penggunaan otoritas yang bersifat dikotomis antara
otoritas negara berhadapan dengan subordinat masyarakat, otoritas perusahaan
berhadapan dengan sub-ordinat masyarakat, kemudian otoritas militer dengan
subordinat masyarakat.
Apabila dijelaskan secara keseluruhan, ada proses struktur konflik yang
begitu kuat di mana negara berada dalam otoritas yang paling kuat, kemudian
otoritas tersebut terbagi kepada perusahaan, militer, pemimpin elite lokal,
subordinatnya adalah masyarakat yang pada posisi terakhir berada dalam
supersubordinat. Semua struktur subordinat dan supersupordinat diharuskan
tunduk secara tegas kepada negara. Gambaran seperti ini membentuk piramida
ketundukan secara kaku.
Menurut Dahrendotf, karena setiap asosiasi pada dasarnya berusaha
mempertahankan pada posisi dominan. Maka terjadilah kolusi dalam usaha
memperkuat masing-masing otoritas, dan pembagian otoritas yang bersifat saling
melindungi. Dengan demikian, teori kolusif inilah yang sebenarnya relevan
dengan konflik tanah di Indonesia selama ini. Wallahualam.
[Non-text portions of this message have been removed]