http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2010021701173162

      Rabu, 17 Februari 2010 
     
      OPINI 
     
     
     
Tanah dalam Konflik 

      Safari Daud

      Dosen IAIN Raden Intan Lampung



      SENGKETA tanah di Indonesia bukanlah persoalan sederhana, berbagai kasus 
kekerasan dalam usaha pemilikan tanah telah menimbulkan keresahan sosiologis. 
Sebagaimana data yang diberitakan media massa, sengketa tanah telah menjadi 
warisan konflik yang berkepanjangan dan melelahkan, belum ada solusi tepat 
untuk menyelesaikan masalah ini. Ketidaksetaraan selalui mewarnai akhir 
sengketa tanah, ranah ini terus dipertahankan dan jauh dari mainstream keadilan 
dan kemanusiaan.

      Penulis mempelajari 13 data berita dari media massa nasional selama kurun 
waktu 2005--2009, dari 13 berita tersebut ditemukan lima jenis konflik tanah 
dalam kurun waktu tersebut. Konflik masyarakat dengan pemerintah sebanyak 3 
kasus, konflik masyarakat dengan perusahaan dan pemerintah sebanyak 3 kasus, 
konflik masyarakat dengan militer sebanyak 4 kasus, konflik antarmasyarakat 
sebanyak 2 kasus, konflik masyarakat dengan perusahaan sebanyak 1 kasus. 
Terkait dengan hal ini, penulis memaparkan keterkaitan sosiologis antara 
sengketa tanah dan teori konflik dan apa yang bisa kita pelajari dari kasus ini.

      Aspek Teoritis 

      Akar historis teori konflik dapat ditarik dari Marx yang menghasilkan 
tesis adanya kesenjangan di bawah kapitalisme dan bagaimana upaya menghilangkan 
kesenjangan tersebut (George Ritzer & Douglas J. Goodman: 2009). Materialisme 
historis Marx sesungguhnya menjelaskan kontradiksi-kontradiksi historis.

      Pengaruh Marx dalam sosiologi disebabkan ia membawa teori dialektika dari 
lingkup filsafat ke lingkup studi relasi-relasi sosial yang tumbuh di dunia 
material. Materialisme historis sebenarnya lebih mengarah kepada konsep sejarah 
manusia dan tidak mengenal "blok kanan" dan "blok kiri". Kalangan sosiolog 
berpendapat bahwa teori Marx meyakinkan dan dapat diterima secara rasional.

      Tanah adalah basis analisis materialisme historis Marx, menurut dia tidak 
ada status kepemilikan tanah dalam masyarakat awal, perkembangan sejarah 
manusia akhirnya menghasilkan relasi-relasi sosial yang ditandai tumbuhnya 
beberapa golongan tuan tanah dan sejumlah besar penggarap tanah yang mengolah 
tanah tersebut dan memperoleh sebagian hasil panen sebagai pengganti jerih 
payah mereka. Penemuan teknologi yang lebih tinggi dalam kapitalisme 
berhubungan dengan beberapa orang kapitalis yang mampu menginvestasikan 
mesin-mesin yang mahal, pabrik-pabrik dan sejumlah besar pekerja yang diupah. 
Secara eksplisit teori ini menggambarkan dua kelompok; zaman feodal melahirkan 
kelompok pemilik dan kelompok penggarap, zaman teknologi melahirkan kelompok 
pemodal dan kelompok pekerja.

      Analisis pergulatan dua kelompok inilah yang selanjutnya memunculkan 
penamaan "teori konflik" yang sebelumnya belum disebutkan sebagai nama teori. 
Salah satu kontribusi utama "teori konflik" adalah bagaimana ia meletakkan 
dasar bagi teori yang lebih setia pada karya Marx.

      Konflik Tanah

      Terkait dengan sengketa tanah, teori materialisme historis Marx masih 
relevan dalam proses sejarah sengketa tanah di Indonesia. Secara kronologis, 
tanah mulai menjadi kendali dalam kekuasaan ketika dipegang oleh kalangan adat 
(tuan tanah) yang dikemudian dikenal dengan feodalisme. Feodalisme dalam 
perangkat yang sama diteruskan dalam kendali kolonialisme yang kadangkala 
keduanya bekerja sama dan kadangkala berkonflik.

      Periode kemerdekaan, tanah masuk dalam kendali negara. Periode pasar 
bebas, tanah berada di bawah kendali negara dan pasar (kapitalisme). Apabila 
dibuat periodisasi, sejarah kendali tanah dapat dijelaskan dalam periode 
kendali tuan tanah, periode kendali kolonial, periode kendali negara dan 
periode kendali negara dan pasar. Dalam hal ini, dasar kepemilikan tanah lebih 
didasarkan atas struktur kekuasaan.

      Sebuah disertasi yang ditulis oleh Mustain menjelaskan tentang sejarah 
sengketa tanah di Indonesia secara spesifik antara petani di Desa Tirtoyudo, 
Simojayan dan PTPN XII Kalibakar. Menurut Mustain, konflik berlangsung sejak 
beroperasinya perkebunan zaman kolonial Belanda, Jepang, agresi Belanda, 
kemerdekaan, Orde Lama, dan Orde Baru serta era Reformasi. Konteks konflik di 
sini menurut penulis Disertasi disebabkan oleh problematika dualisme hukum 
(legal gaps) yang dalam prosesnya menyebabkan cultural conflict.

      Ia menemukan konflik antara rakyat petani dan PTPN XII yang didukung 
negara bersumber dari persoalan konsep tentang hak kepemilikan atau penguasaan 
tanah dengan justifikasi yang didasarkan pada dasar logika hukumnya sendiri. 
Hukum negara yang positivistik. Legal formal, prosedural berhadapan dengan 
hukum rakyat yang lokal dan nonformal.

      Dilihat dari konflik kelas yang dicetuskan Marx, konflik tanah di 
Indonesia dalam kurun 2005--2009 dapat dijelaskan terjadi antara masyarakat 
versus negara, masyarakat versus negara dan perusahaan, dan masyarakat versus 
militer. Teori konflik yang dicetuskan Ralf Dahrendotf dapat menjelaskan 
sengketa tanah dari aspek penggunaan otoritas yang bersifat dikotomis antara 
otoritas negara berhadapan dengan subordinat masyarakat, otoritas perusahaan 
berhadapan dengan sub-ordinat masyarakat, kemudian otoritas militer dengan 
subordinat masyarakat.

      Apabila dijelaskan secara keseluruhan, ada proses struktur konflik yang 
begitu kuat di mana negara berada dalam otoritas yang paling kuat, kemudian 
otoritas tersebut terbagi kepada perusahaan, militer, pemimpin elite lokal, 
subordinatnya adalah masyarakat yang pada posisi terakhir berada dalam 
supersubordinat. Semua struktur subordinat dan supersupordinat diharuskan 
tunduk secara tegas kepada negara. Gambaran seperti ini membentuk piramida 
ketundukan secara kaku.

      Menurut Dahrendotf, karena setiap asosiasi pada dasarnya berusaha 
mempertahankan pada posisi dominan. Maka terjadilah kolusi dalam usaha 
memperkuat masing-masing otoritas, dan pembagian otoritas yang bersifat saling 
melindungi. Dengan demikian, teori kolusif inilah yang sebenarnya relevan 
dengan konflik tanah di Indonesia selama ini. Wallahualam.
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke