http://www.republika.co.id/berita/104313/pbnu-pelaku-nikah-siri-tak-perlu-dipidana
PBNU: Pelaku Nikah Siri tak Perlu Dipidana Rabu, 17 February 2010, 20:05 WIB JAKARTA--Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tak sepakat dengan rencana pemidanaan pelaku nikah siri."Sangat tidak logis kalau nikah siri dihukum, ketika perzinaan, free sex, dan kumpul kebo dianggap bagian dari hak asasi manusia karena suka sama suka," kata Ketua PBNU Ahmad Bagdja di Jakarta, Rabu. Dikatakannya, dalam Islam nikah siri sah secara legal syariat, sepanjang ada wali dan dua saksi, meski belum dinyatakan lengkap karena belum diumumkan dan diresepsikan. "Karena Rasulullah juga memerintahkan akad nikah tersebut diumumkan dan diresepsikan (walimah)," kata calon kuat ketua umum PBNU pengganti KH Hasyim Muzadi itu. Sekalipun perintah itu hukumnya sunah, bukan wajib, kata Bagdja, perlu dilaksanakan guna menghindari salah faham sosial, gosip, fitnah, serta menjaga keamanan batin keturunan. Kalau "kesempurnaan" itu akan diambil oleh aturan negara, kata Bagdja, cukup dengan memberlakukan kewajiban administratif, dan pelanggarnya cukup dikenai sanksi administratif, misalnya negara belum mengakui para pelaku nikah siri sebagai satu keluarga. "Kalau pakai pidana, nantinya yang kawin siri dapat saja mengaku kumpul kebo kemudian bebas berdasarkan suka sama suka dan hak asasi. Aneh nggak?" katanya. Oleh karena itu, lanjut mantan ketua umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) tersebut, masalah nikah siri sebaiknya dikembalikan kepada hak perdata, bukan pidana. Terkait alasan pemidanaan pelaku nikah siri demi menjaga hak perempuan, menghindarkannya menjadi korban, menurut Bagdja, penghormatan terhadap martabat wanita diukur menurut tingkat pertanggungjawaban laki-laki terhadap kehidupan perempuan. "Di dalam free sex justru sama sekali tidak ada perlindungan, bahkan pelecehan," kata mantan anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) tersebut. [Non-text portions of this message have been removed]

