http://www.republika.co.id/berita/104313/pbnu-pelaku-nikah-siri-tak-perlu-dipidana

PBNU: Pelaku Nikah Siri tak Perlu Dipidana

Rabu, 17 February 2010, 20:05 WIB
JAKARTA--Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tak sepakat dengan rencana 
pemidanaan pelaku nikah siri."Sangat tidak logis kalau nikah siri dihukum, 
ketika perzinaan, free sex, dan kumpul kebo dianggap bagian dari
hak asasi manusia karena suka sama suka," kata Ketua PBNU Ahmad Bagdja di 
Jakarta, Rabu.

Dikatakannya, dalam Islam nikah siri sah secara legal syariat, sepanjang ada 
wali dan dua saksi, meski belum dinyatakan lengkap karena belum diumumkan dan 
diresepsikan. "Karena Rasulullah juga memerintahkan akad nikah tersebut 
diumumkan dan diresepsikan (walimah)," kata calon kuat ketua umum PBNU 
pengganti KH Hasyim Muzadi itu.


Sekalipun perintah itu hukumnya sunah, bukan wajib, kata Bagdja, perlu 
dilaksanakan guna menghindari salah faham sosial, gosip, fitnah, serta menjaga 
keamanan batin keturunan.  Kalau "kesempurnaan" itu akan diambil oleh aturan 
negara, kata Bagdja, cukup dengan memberlakukan kewajiban administratif, dan 
pelanggarnya cukup dikenai sanksi administratif, misalnya negara belum mengakui 
para pelaku nikah siri sebagai satu keluarga. "Kalau pakai pidana, nantinya 
yang kawin siri dapat saja mengaku kumpul kebo kemudian bebas berdasarkan suka 
sama suka dan hak asasi. Aneh nggak?" katanya.


Oleh karena itu, lanjut mantan ketua umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia 
(PMII) tersebut, masalah nikah siri sebaiknya dikembalikan kepada hak perdata, 
bukan pidana. Terkait alasan pemidanaan pelaku nikah siri demi menjaga hak 
perempuan, menghindarkannya menjadi korban, menurut Bagdja, penghormatan 
terhadap martabat wanita diukur menurut tingkat pertanggungjawaban laki-laki 
terhadap kehidupan perempuan. "Di dalam free sex justru sama sekali tidak ada 
perlindungan, bahkan pelecehan," kata mantan anggota Dewan Pertimbangan Agung 
(DPA) tersebut.








[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke