Siapa bilang berzina gak dipidana? Tuh razia para pelacur di lokalisasi. Apa
ini bukan wujud hukum meski gak jelas pengadilannya? Kan ada damai di
kepolisian. Dan lagian kan terlalu banyak maka susah ngaturnya. Lha siri?
Kan formal dan resmi. Tinggal galakkan tuh razia-razia zina kumpul kebo dan
pijat plus-plus. Belum lagi zina onani, hahaha

 

  _____  

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf
Of Satrio Arismunandar
Sent: Friday, February 19, 2010 2:34 PM
To: news Trans TV; kampus tiga; [email protected]; HMI Kahmi Pro
Network; ex menwa UI 2; ppiindia; nasional list; Forum Kompas; jurnalisme;
sastra pembebasan; Pers Indonesia; Syiar Islam; pantau
Subject: [ppiindia] Nikah Siri = dipidana, berzina = hak asasi manusia (Only
in Indonesia)

 

  

NOTES:
Ada yang menarik dari penjelasan Ahmad Bagja:
 
Ketua PB NU Ahmad Bagja menolak rencana penerapan aturan yang termuat dalam
draf RUU Hukum Material Peradilan Agama tersebut. Menurut dia, sangat tidak
logis alasan penghukuman pelaku nikah siri. ''Sementara di sisi lain,
perzinaan dan kumpul kebo masih dianggap bagian hak asasi manusia karena
suka sama suka,'' ujar Bagja di Jakarta kemarin. 

Dia mengakui, meski legal secara syariat Islam, nikah siri memang belum
lengkap. Karena itu, Rasulullah masih memerintahkan akad nikah agar
diumumkan dan diresepsikan (walimah). "Tapi, sekalipun menuju kesempurnaan
itu perintah, hukumnya sunah, bukan wajib," tambahnya. 

Menurut Bagja, kalaupun nanti negara mengambil alih kesempurnaan itu lewat
aturan, cukup melalui kewajiban administratif dan sanksi keperdataan.
Misalnya, belum akan diberikan pengakuan negara sebagai keluarga dan
sebagainya. "Kalau pakai pidana, yang kawin siri dapat saja mengaku kumpul
kebo, kemudian bebas berdasarkan hak asasi. Malah aneh nggak?" ujar Bagja.
  

http://jawapos. com/halaman/ index.php? act=detail&nid=117999
[ Kamis, 18 Februari 2010 ] 
NU Tolak Sanksi Pidana Pelaku Nikah Siri 

JAKARTA - Pemberlakuan sanksi pidana untuk pasangan nikah bawah tangan
(siri) dan kawin kontrak (mut'ah) terus menuai kontroversi. Anggota Dewan
Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jimly Asshiddiqie menilai, sanksi pidana
tersebut amat penting untuk tujuan pendidikan. 

''Kawin siri dan kawin kontrak sekarang sifatnya transaksional, hanya
sebagai justifikasi atau kedok dari perzinaan terselubung. Fungsi ancaman
pidana hanya alat untuk mendidik dan mencegah penyalahgunaan, " ujar Jimly
sebelum bertemu Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa di gedung MA
kemarin (17/2).

Menurut Jimly, nikah siri dan kawin kontrak sah secara hukum agama. Namun,
dalam pelaksanaannya, tak bisa dimungkiri banyak terjadi penyimpangan dari
tujuan pernikahan yang amat mulia. 

Di tempat terpisah, Ketua PB NU Ahmad Bagja justru berpandangan lain. Dia
menolak rencana penerapan aturan yang termuat dalam draf RUU Hukum Material
Peradilan Agama tersebut. Menurut dia, sangat tidak logis alasan penghukuman
pelaku nikah siri. ''Sementara di sisi lain, perzinaan dan kumpul kebo masih
dianggap bagian hak asasi manusia karena suka sama suka,'' ujar Bagja di
Jakarta kemarin. 

Dia mengakui, meski legal secara syariat Islam, nikah siri memang belum
lengkap. Karena itu, Rasulullah masih memerintahkan akad nikah agar
diumumkan dan diresepsikan (walimah). "Tapi, sekalipun menuju kesempurnaan
itu perintah, hukumnya sunah, bukan wajib," tambahnya. 

Menurut Bagja, kalaupun nanti negara mengambil alih kesempurnaan itu lewat
aturan, cukup melalui kewajiban administratif dan sanksi keperdataan.
Misalnya, belum akan diberikan pengakuan negara sebagai keluarga dan
sebagainya. "Kalau pakai pidana, yang kawin siri dapat saja mengaku kumpul
kebo, kemudian bebas berdasarkan hak asasi. Malah aneh nggak?" ujar Bagja.

Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim juga mengisyaratkan penolakan dengan dalih
penerapan pidana itu merupakan bukti intervensi negara dalam urusan privat.
Menurut Ifdhal, perkawinan adalah konsensus dua pihak yang kedudukannya
seimbang sehingga tidak bisa diintervensi negara. Negara, kata dia, hanya
berhak meregistrasi perkawinan tersebut. ''Negara wajib menyiapkan tempat
dan ruang bagi warga negara untuk melakukan registrasi perkawinan. Namun,
karena ini urusan privat, kalau kedua pihak tidak mau meregistrasi, negara
tidak berhak memaksa," kata Ifdhal kemarin.

Untuk itu, Ifdhal mengatakan tidak setuju bila negara bertindak lebih jauh
dengan menerapkan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang tidak mau mencatatkan
perkawinan dalam sistem administrasi negara. "Kalau terjadi intimidasi dalam
perkawinan, justru negara melanggar hukum," tegasnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan tetap mendukung pemberlakuan
sanksi pidana bagi pelaku nikah siri dan kawin kontrak. Meski demikian,
Amidhan menegaskan bahwa nikah siri tidak haram sepanjang memenuhi semua
syarat dan rukun perkawinan. 

''Kalau semua hak (pelaku pernikahan) diberikan, semua syarat dan rukun
dipenuhi, (nikah siri) tidak haram. Namun, kalau (pernikahan siri) merugikan
salah satu pihak, tentu harus dicegah,'' ujar Amidhan ketika dihubungi
kemarin.

Menurut Amidhan, hak dan kewajiban pelaku perkawinan siri sama dengan
perkawinan yang dilakukan di depan petugas Kantor Urusan Agama (KUA). Suami
tetap wajib memberikan penghidupan kepada istri dan anak-anaknya sesuai
kemampuan. Suami juga wajib memberikan hak waris kepada anak-anaknya yang
dilahirkan dari perkawinan siri. Besarnya sama dengan hak waris yang
diberikan kepada anak-anak yang lahir dari pernikahan yang tercatat di
administrasi negara. ''Pada praktiknya, karena perkawinannya tidak diakui
negara, tidak ada kewajiban bagi suami memberikan hak waris bagi anak-anak
yang lahir dari pernikahan seperti itu,'' terangnya.

Amidhan menuturkan, sanksi bagi pelaku kawin siri dan kawin kontrak
sebenarnya sudah ada dalam UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam UU
tersebut, orang yang tidak melaporkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama
diancam hukuman kurungan tiga bulan dan denda Rp 7.500. Karena itu, dia
setuju bila RUU Hukum Material Peradilan Agama memperbarui sanksi bagi
perkawinan siri dan mut'ah. "Namun, karena sifatnya hanya hukuman
pendidikan, saya mengharapkan sanksi kurungannya kurang dari satu tahun,"
katanya. (noe/dyn/agm)

 

Sekjen Kemenag: Hentikan Polemik Nikah Siri
Kamis, 18 Pebruari 2010 22:24 WIB | Peristiwa | Pendidikan/Agama | Dibaca
293 kali
Jakarta (ANTARA News) - Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat meminta
polemik kawin siri yang belakangan ini makin mengemuka di berbagai media
massa untuk dihentikan karena Rancangan Undang-Undang Hukum Materil
Peradilan Agama (HMPA) belum disampaikan ke legislatif.

"Itu baru draf, yang dimaksudkan untuk melengkapi Undang-Undang Perkawinan
No.1 tahun 1974, UU Perkawinan itu sendiri masih belum disampaikan ke DPR
RI," kata Bahrul Hayat melalui telepon kepada ANTARA di Jakarta, Kamis
malam.

"Saya heran, itu kan masih dalam bentuk draf, kok tiba-tiba sudah ramai
dibicarakan dan menjadi bahan perbincangan sengit," Bahrul Hayat
menambahkan.

Dalam draf yang diberitakan dalam berbagai media massa sudah masuk dalam
daftar Program Legislasi Nasional 2010, terdapat ketentuan pidana antara
lain terkait dengan perkawinan siri, perkawinan mut`ah (kontrak),

Pada draf RUU itu memuat ketentuan pidana (Pasal 143-153), khususnya terkait
perkawinan siri, perkawinan mut`ah, perkawinan kedua, ketiga, dan keempat,
serta perceraian yang tanpa dilakukan di muka pengadilan, melakukan
perzinahan dan menolak bertanggung jawab, serta menikahkan atau menjadi wali
nikah, padahal sebetulnya tidak berhak. 

Ancaman hukuman untuk tindak pidana itu bervariasi, mulai dari 6 bulan
hingga 3 tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.

RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antardua orang yang berbeda
kewarganegaraan) . Pasal 142 Ayat 3 menyebutkan, calon suami yang
berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri
melalui bank syariah sebesar Rp500 juta.

Bahrul menjelaskan, tak ada maksud pemerintah untuk mempidanakan warga
muslim yang melakukan nikah siri. Pemerintah juga tak berkeinginan memasuki
wilayah privasi seseorang terlalu jauh. Tetapi dalam konteks ini adalah
berupaya agar setiap warga merasa terlindungi secara administratif.

Seperti juga anak yang lahir harus memiliki akte kelahiran dan tercatat di
kantor catatan sipil, termasuk jika seorang warga meninggal dunia, harus
tercatat secara administratif. 

"Dengan demikian maka ada kejelasan secara administratif dan kepastian hukum
bagi yang bersangkutan. Jadi, esensinya adalah mencatatkan diri secara
administraif dan melindungi warga itu sendiri," kata Bahrul.

Untuk pernikahan atau kawin siri itu sendiri, hal itu sudah menjadi wilayah
agama dan sah menurut agama. "Persoalannya kini bagaimana melindungi hak
setiap warga negara, karena itu harus tercatat secara administratif, "
katanya..

Kementerian Agama sudah lama mempersiapkan pengajuan Rancangan Undang-Undang
Materil Peradilan Agama (HMPA) guna melengkapi Undang-Undang Perkawinan No.1
tahun 1974, sehingga hakim dalam memutus perkara yang berkaitan dengan
perkawinan punya pegangan kuat.

Selama ini hakim berpegang pada kompilasi hukum agama dalam memutuskan
perkara yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian dan hal lainnya yang
berkaitan dengan masalah keluarga. 

(T.E001/R009)

[Non-text portions of this message have been removed]





[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke