http://www.antaranews.com/berita/1266504042/polisi-proses-hukum-1820-guru-pemalsu-karya-ilmiah

Polisi Proses Hukum 1.820 Guru Pemalsu Karya Ilmiah

Kamis, 18 Pebruari 2010 21:40 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | 
Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau tetap meproses hukum 
1.820 orang guru di Riau yang diduga memalsukan karya ilmiah berikut pemalsuan 
tanda tangan pejabat berwenang dalam Penetapan Angka Kredit (PAK).

"Jangan pernah meragukan komitmen kami. Jika ada anggapan intervensi dalam 
kasus ini, bagi kami itu tidak berlaku, walau siapa pun yang meminta," kata 
Kapolda Riau, Brigjen Pol Adjie Rustam Ramdja, di Pekanbaru, Kamis.

Kapolda Riau menegaskan hal itu terkait dengan adanya dugaan penghentian 
pengusutan kasus pemalsuan karya ilmiah dan tanda tangan pejabat dalam PAK yang 
menimpa 1.820 orang guru di Riau yang telah dilaporkan Kantor Regional XII 
Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke pihak berwajib.

Menurut Adjie, laporan dari Kantor Regional XII BKN itu masih terus dipelajari 
dan didalami sejauh mana keterlibatan para guru yang melakukan pemalsuan, 
berikut oknum pemerintah dari instansi terkait yang terlibat. 

Kendati terdapat opini masyarakat yang meminta dan menghendaki polisi 
menghentikan pendalaman kasus itu, namun pihaknya tidak bisa mengabulkan 
permintaan tersebut, karena penegakan hukum harus proporsional, profesional dan 
transparan.

Walau terdapat ribuan calon tersangka para guru dan calo nantinya, polisi tetap 
akan memproses hukum jika ditemukan bukti permulaan yang dinilai telah 
melanggar hukum untuk menjalani penyidikan.

"Berapa pun nantinya jumlah tersangka pasti akan kami periksa semua, tidak bisa 
tidak atau ada pengecualian dan siapa pun dia pasti akan kita panggil," ujarnya.

Polisi juga mengusut keterlibatan salah seorang oknum pegawai Lembaga Penjamin 
Mutu Pendidikan (LPMP) Riau yang diduga telah berperan sebagai calo dalam kasus 
pemalsuan itu.

"Terkait dengan keterlibatan LPMP masih didalami oleh Direktorat Reserse dan 
Kriminal (Direskrim), jika memenuhi unsur hukum, pasti akan kita 
ditindaklanjuti," ujarnya.

Kantor Regional XII BKN Wilayah Riau, Kepulauan Riau dan Sumatra Barat meminta 
pemerintah setempat membatalkan surat keputusan kenaikan pangkat dan jabatan 
1.820 guru se-Riau terutama terbukti telah menggunakan PAK palsu dan melaporkan 
kasus itu ke pihak berwajib.

Sebanyak 1.820 orang guru itu masing-masing berasal dari Kota Pekanbaru 514 
orang, Kabupaten Rokan Hulu 58 orang, Rokan Hilir 18 orang, Indragiri Hulu 178 
orang, Indragiri Hilir 160 orang, Kampar 362 orang, Pelalawan 37 orang, 
Bengkalis 86 orang, Dumai 67 orang, Siak 38 orang dan Kabupaten Kuantan 
Singingi 302 orang.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke