Refleksi :      

http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=118172

[ Jum'at, 19 Februari 2010 ] 


Pansus Rahasiakan Nama Pejabat yang Melanggar Kebijakan Penyelamatan Bank 
Century 


JAKARTA - Rekomendasi dan kesimpulan Pansus Angket Bank Century bisa jadi 
sedikit lunak. Sejumlah fraksi di pansus menjelaskan tidak akan menyebut nama 
pejabat yang diindikasikan melanggar kebijakan penyelamatan Bank Century.

Sejumlah fraksi seperti Golkar, PDIP, dan PPP, tampaknya, memilih hanya 
menyebutkan nama jabatan pejabat yang dianggap bertanggung jawab. Anggota 
pansus dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa menyatakan, penyebutan 
jabatan tersebut sudah menjelaskan siapa pejabat yang dimaksud. ''Ini kan 
menyangkut kelembagaan. Secara umum, lembaga yang bertanggung jawab," kata Agun 
menjelang rapat tim kecil Pansus Century di gedung DPR, Jakarta, kemarin (18/2).

Menurut Agun, rekomendasi yang disampaikan Golkar secara keseluruhan tidak 
berbeda dengan kesimpulan awal dan kesimpulan terkait aliran dana. Penyebutan 
nama pejabat nanti malah mengindikasikan pemaksaan pansus terhadap proses 
hukum. ''Pansus ini kan bukan lembaga projustisia. Jadi, biarkan tindak lanjut 
di pengadilan nanti. Siapa pun itu," kata Agun.

Anggota pansus dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyatakan hal senada. 
Menurut Hendrawan, segala data dan pandangan yang sudah direkam publik bisa 
menjadi kesimpulan. "Nanti nama-nama itu tidak usah disebutkan. Namun, kami 
cantumkan di lampiran," katanya.

Sementara itu, anggota pansus dari FPPP M. Romahurmuziy menyatakan alasan 
berbeda. Menurut Romi, sapaan akrab Romahurmuziy, identifikasi pejabat yang 
melanggar dalam kebijakan penyelamatan Bank Century sulit dilakukan. Hal itu 
terutama terjadi di lingkungan Bank Indonesia. ''Sebab, mekanisme pembagian 
tugas di BI diatur oleh gubernur BI. Bisa berubah-ubah," kata Romi.

Proses itulah yang tidak diketahui tim pansus. Jadi, dengan cukup menyebut 
jabatan, tindak lanjut proses hukum nanti menyelidiki siapa pejabat yang 
bertanggung jawab. ''Kedalaman itu yang tidak bisa kami capai. Silakan proses 
hukum (melanjutkan)," tandasnya.

Rapat perdana tim kecil Pansus Century kemarin dibuka. Tim yang juga disebut 
tim 15 itu hanya mengagendakan pembahasan outline draf laporan pansus yang akan 
disampaikan ke setiap fraksi. Sejumlah ide berkembang. Salah satunya terkait 
dengan tindak lanjut penyelesaian penyelidikan aliran dana Century. 
Penyelidikan tahap terakhir pansus itu hingga kini belum dianggap tuntas. 
''Pansus masih menunggu data tambahan BPK, PPATK, juga dari Bali," kata Azis 
Syamsudin, anggota pansus.

Pendapat yang sama diajukan Akbar Faizal. Anggota pansus dari Fraksi Hanura itu 
mengusulkan perlunya dibuat panitia kerja (panja) aliran dana. Menurut dia, 
penyelidikan aliran dana harus diteruskan. ''Apa pun namanya, supaya terus. 
Sebab, ini belum selesai," kata Akbar.

Akbar juga mengusulkan perlunya memberikan kata kunci dalam kesimpulan dan 
rekomendasi pansus. Ini supaya ada pernyataan sikap yang diinginkan pansus 
selain menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi. ''Jangan sampai nanti keluar 
perkataan, "Ini hasil pansus mau dibuat bagaimana"," ujar Akbar mengingatkan.

Pansus, kata Akbar, harus membuat alur yang jelas tentang arah hasil tersebut. 
Sebab, legitimasi pansus adalah pada sikap lanjut DPR nanti. ''Jangan sampai 
seperti bahan penelitian, disimpan jadi buku saja. Harus dibuka," ujarnya.

Lantas, kata kunci apa yang harus dicantumkan? Akbar dengan terang-terangan 
mengatakan, pansus harus meminta hak menyatakan pendapat dibuka dalam paripurna 
DPR. ''Supaya jelas. Selesai ini mau apa, supaya memberikan kata kunci kepada 
paripurna," kata Akbar. Persoalan ditindaklanjuti atau tidak, bergantung pada 
konstelasi yang terjadi saat paripurna.

Anggota pansus Ade Komarudin menambahkan, supaya hasil kerja tidak mubazir, 
sebaiknya dibentuk tim pengawas. Misalnya, dalam hal aliran dana, semua fraksi 
sudah setuju adanya pelanggaran. "Tim pengawas akan mengawasi tindak lanjut 
instansi hukum atas temuan pansus. Ini sebagai tindak lanjut dari pansus," 
jelas Ade.

Pimpinan rapat tim 15 Mahfudz Siddik menyatakan menampung sejumlah usul yang 
disampaikan. Menurut Mahfudz, usul sejumlah anggota pansus akan dibahas dalam 
rapat berikutnya. "Apakah menjadi bagian dari rekomendasi atau terpisah, nanti 
dibahas lagi," katanya.

Sementara itu, pengacara Boedi Sampoerna, Eman Achmad, menyatakan bahwa 
kliennya telah memberikan data-data tambahan kepada KPK. ''Data itu memperkuat 
fakta bahwa tidak sepeser pun dana Boedi Sampoerna berasal dari bailout. Semua 
berasal dari dana sah milik Boedi Sampoerna,'' ujarnya dalam keterangan 
tertulis kemarin.

Hal tersebut tentu menepis tudingan beberapa pihak yang mencurigai dana USD 
96,5 juta milik Boedi yang dipindahkan dari Surabaya ke Jakarta itu mendapatkan 
dana bailout. ''Buktinya jelas bahwa dana USD 96,5 juta itu merupakan bagian 
dari dana USD 170 juta yang dimiliki secara sah oleh Boedi Sampoerna waktu itu, 
baik atas nama pribadi atau melalui PT Lancar Sampoerna Bestari,'' ungkapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan dua orang yang 
mendampingi Boedi, yaitu Wenawati Limantoro dan Harijadi Martjiono. Yakni, 
terkait dengan pertemuan nasabah terbesar Bank Century itu dengan Robert 
Tantular sebagai pemilik pada 14 November 2008 atau sebelum bank tersebut 
di-bailout.

''Dua orang itu (Wenawati dan Harijadi) adalah pegawai yang mendampingi Boedi 
Sampoerna saat bertemu Robert Tantular di Jakarta pada 14 November,'' terangnya.

Kepada KPK, dua orang tersebut menyatakan bahwa pemindahbukuan simpanan Boedi 
USD 96,5 juta merupakan inisiatif Robert. Begitu juga dengan pemecahan deposito 
USD 42,5 juta menjadi NCD. ''Bahkan, mereka menyebutkan bahwa penerbitan NCD 
itu dilakukan sendiri oleh Robert Tantular,'' kata Eman.

Dia menambahkan, dua orang itu menegaskan bahwa tidak pernah ada 
pinjam-meminjam dana USD 18 juta antara Robert dan Boedi. Tentang Rudy Soroya 
juga dijelaskan kepada KPK. Yakni, dia bukanlah utusan Boedi dan bukan orang 
yang mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan. ''Rudi sebatas kenalan Pak 
Boedi, tidak lebih,'' tegasnya. 

Respons Gugatan 

Gugatan Robert Tantular yang menyebut Jusuf Kalla saat menjadi Wapres 
mengintervensi Kapolri untuk menangkap dirinya mendapat respons. Kepada 
wartawan, Kalla kembali membantah telah menekan Kapolri untuk menangkap mantan 
pemegang saham Bank Century itu.

"Sudah saya katakan, saya tidak intervensi. Saya waktu itu lapor ke Kapolri," 
kata Kalla saat ditemui setelah rapat dengar pendapat umum di Komisi IX DPR, 
Jakarta, kemarin (18/2).

Menurut dia, yang dilakukan ketika itu tak ubahnya sebagai warga negara. Saat 
mengetahui ada perampokan uang negara dengan jumlah triliunan, harus ada 
tindakan dari kepolisian. Kalla menegaskan, lapor kepada polisi itu lumrah. 
"Kalau Anda tahu pencurian, Anda lapor polisi juga kan," ujar Kalla dengan nada 
bertanya.

Seperti diwartakan, penangkapan Robert Tantular terjadi pasca penetapan Bank 
Century dalam pengawasan khusus. Robert yang ketika itu berada di Singapura 
ditetapkan dalam status cekal. Pada perkembangan selanjutnya, Kalla menyatakan 
bahwa dirinyalah yang memerintah Kapolri menangkap Robert.

Selain Kalla, Robert menggugat Pansus Century. Dalam keterangannya, kuasa hukum 
Robert merasa keberatan atas penyebutan kliennya sebagai perampok. Itu kerap 
diucapkan dalam rapat Pansus Century. Padahal, tidak ada satu pun pasal pidana 
perampokan yang disangkakan kepada Robert.

Menanggapi gugatan Robert, Wakil Ketua Pansus Century Mahfudz Siddik 
menyatakan, penyebutan perampok itu muncul dalam keterangan saksi yang 
dihadirkan pansus. Gugatan yang diajukan tersebut tidak memiliki substansi yang 
kuat. "Kalau sebutan perampok, silakan ke sini. Kami tambah daftar orang yang 
perlu digugat," kata Mahfudz.

Setelah Pansus Century, Robert menggugat Kapolri. Kuasa hukumnya keberatan 
terhadap pengisolasian kliennya pada 23 Februari hingga 25 Maret 2009. Kuasa 
hukum menilai itu sebagai perbuatan melawan hukum dan melanggar hak asasi 
manusia.

Kuasa hukum Robert Tantular, Heru Sutanto, menegaskan pihaknya merasa dirugikan 
karena sudah terbentuk opini seakan-akan kliennya adalah penjahat dalam skandal 
Bank Century. "Padahal, dia bukanlah pelaku, tapi korban," ujarnya di sebuah 
diskusi di Jakarta kemarin.

Menurut dia, Robert Tantular sama sekali tidak menikmati dana bailout ke Bank 
Century sebesar Rp 6,7 triliun. Sebab, saat pengucuran dana, kliennya tersebut 
sudah ditahan kepolisian. "Orang sudah ditahan, dari mana bisa bawa lari uang? 
Terus, dari mana dasar menyebut sebagai perampok," tandasnya.

Menanggapi gugatan tersebut, anggota pansus dari PPP Romahurmuziy ikut membela 
pernyataan JK. Menurut dia, sebutan JK bahwa Robert Tantular perampok sudah 
tepat. "Benar, Robert sama sekali tidak membawa uang Rp 6,7 triliun. Tapi, dia 
diindikasikan kuat mengeruk dana nasabah di Century sehingga akhirnya muncul 
kebijakan bailout," katanya.

Romi -sapaan akrabnya- mengibaratkan Bank Century sebelum dirampok Robert 
Tantular dkk sebagai botol air mineral yang masih bersegel sehingga layak 
diminum. Nah, meski masih bersegel, botol tersebut ternyata digerogoti sehingga 
air yang ada di dalamnya berkurang. Karena airnya berkurang dari seharusnya, 
pemerintah berpandangan harus diisi lagi agar tetap layak minum. "Kegiatan 
perampokan Robert dan kawan-kawan adalah sebelum diisi lagi oleh pemerintah 
melalui bailout Rp 6,7 triliun itu," tandasnya. (bay/dyn/wir/oki/iro)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke