http://www.sinarharapan.co.id/cetak-sinar/berita/read/gereja-hkbp-pondok-timur-akhirnya-disegel/
Selasa, 02 Maret 2010 13:53 Gereja HKBP Pondok Timur Akhirnya Disegel OLEH: JONDER SIHOTANG Bekasi - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Senin (1/3) siang, akhirnya menyegel rumah tinggal yang dijadikan tempat ibadah jemaat gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur di Jalan Puyuh Raya RT 01/15 No 14, Perumahan Pondok Timur Indah, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Papan tanda penyegelan tersebut dipasang petugas Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Pemkot Bekasi, disaksikan puluhan jemaat gereja tersebut. Tulisan di papan ini: "Bangunan ini disegel berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2005, Perda Nomor 61 Tahun 1999, Perda Nomor 74 Tahun 1999, Perda Nomor 4 Tahun 2000, Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 1998 Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bangunan." Namun, setelah ditinggal petugas, papan segel tersebut pun dibuka. Juru Bicara HKBP Pondok Timur Rever Harianja mengungkapkan, petugas P2B melampaui kewenangan karena langsung melakukan penyegelan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. "Penyegelan ini kami anggap tidak ada. Berita acaranya saja tidak diserahkan kepada kami," tegasnya. Ia mengatakan, tempat tersebut tetap akan digunakan sebagai tempat untuk menjalankan ibadah. "Tidak mungkinlah kami tidak beribadah," ungkap Rever yang dibenarkan sejumlah ibu-ibu warga jemaat. Lokasi itu pun tetap dijaga karena sudah sejak tahun 2007 mereka menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat ibadah. Didemo Warga Seperti diberitakan sebelumnya, sedikitnya 250 orang yang mengaku sebagai warga setempat, Minggu (28/2) pagi, menggelar unjuk rasa dan meminta rumah yang dijadikan sebagai gereja itu ditutup dan dikembalikan fungsinya. Penyegelan itu sendiri juga disesalkan para jemaat. Pendeta Gereja HKBP Pondok Timur Luspita Simanjuntak sebelumnya juga menjelasan bahwa tempat itu sudah dijadikan sebagai tempat ibadah sejak tiga tahun lalu. "Rumah tinggal yang sudah dibeli pihak gereja itu dibeli dan dijadikan sebagai gereja karena sudah 17 tahun kami mengurus izin pembangunan gereja, tetapi selalu mendapat penolakan dari masyarakat Mustika Jaya," katanya. Dia menambahkan, pihaknya bersama beberapa pengurus gereja lainnya, termasuk pengurus Gereja HKBP Philadelpia di Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi sudah mendatangi Komisi III DPR RI, bahkan juga ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). n [Non-text portions of this message have been removed]