Tanggal 21 September 2009 yang telah lalu, Presiden SBY dengan alasan
‘kegentingan memaksa’ telah menerbitkan Perpu (Peraturan Pemerintah) Nomor 4
Tahun 2009.
 
Tujuan dari Perpu 4/2009 adalah untuk mengisi kekosongan jabatan
Pimpinan KPK  lantaran beberapa pimpinanya, yaitu Chandra Hamzah dan Bibit
Samad Rianto serta Antasari Azhar telah berhasil dijadikan tersangka oleh pihak
Kejagung (Kejaksaan Agung) dan Polri (Kepolisian Republik Indonesia).
 
Lalu berdasarkan landasan konstitusional dari Perpu
4/2009 tersebut, Presiden SBY menetapkan dan mengangkat 3 orang sebagai
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK.
 
 
Perkembangan berikutnya, secara tak terduga ternyata MK (Mahkamah
Konstitusi) mengabulkan uji materi atas UU (Undang Undang) Nomor 30 tahun 2002
yang diajukan oleh kuasa hukumnya Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
 
Konsekuensi dari keputusan MK tersebut adalah pemerintah
terpaksa menunda pelaksanaan atas pasal 32 ayat (1) huruf (c) dan pasal
(32) ayat (3) UU No. 30/2002 tersebut.
 
Sehingga, hal itu tentunya secara otomatis telah membuat Presiden SBY
dengan terpaksa harus menunda pemberhentian secara permanen atas dua orang
pimpinan KPK yang di-non aktif-kan, yaitu Bibit Samad Riyanto dan Chandra M
Hamzah.
 
 
Selanjutnya, secara tak terduga pula perkembangan situasi dan kondisi
telah berkembang sedemikian rupa sehingga membuat Kejagung dan Polri dengan
berat hati terpaksa harus membebaskan Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto
dari tuduhan menyalahgunakan wewenang dan melakukan pemerasan serta menerima
uang suap.
 
Dengan demikian, maka menjadi gagallah upaya pengkriminalan atas 2
orang pimpinan KPK dari 3 orang pimpinan KPK yang telah dijadikan tersangka oleh
Kejagung dan Polri.
 
 
Konsekuensi dari pembebasan itu membuat pemerintah terpaksa
merehabilitasi kembali kedudukannya Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto
sebagai pimpinan KPK.
 
Sehingga, 2 orang Plt dari 3 orang Plt Pimpinan KPK yang ditetapkan dan
diangkat oleh Presiden SBY berdasarkan Perpu 4/2009 itu dengan terpaksa harus
berhenti dari kedudukannya sebagai Plt pimpinan KPK.
 
 
Kemudian, sesuai dengan pasal 22 ayat 2 UUD 1945, setelah pemerintah
menerbitkan Perpu, maka Perpu itu harus segera dimintakan persetujuan dari DPR
pada masa sidang berikutnya.
 
 
Ditengah saat menjelang sidang Paripurna DPR yang akan mengambil
keputusan akhir dari hasil kerjanya Pansus DPR tentang Skandal Bank Century,
secara tak terduga juga Komisi III DPR dalam keputusannya menyatakan menolak
Perpu 4/2009.
 
Keputusan dari Komisi III DPR itu diambil berdasarkan voting yang
hasilnya adalah fraksi Partai Demokrat dan PKB mendukung diterimanya Perpu
4/2009, sedangkan 7 fraksi yang lainnya menolak Perpu 4/2009.
 
Menurut rencana, keputusan Komisi III DPR ini akan disahkan di rapat
Paripurna DPR pada tanggal 4 Maret 2010 mendatang.
 
 
Penolakan DPR terhadap Perpu 4/2009 ini tentu berkonsekuensi
menggugurkan landasan hukum dari penunjukan langsung Plt pimpinan KPK yang
telah dilakukan oleh Presiden SBY.
 
Sehingga dengan demikian, Tumpak Hatorangan Panggabean yang merupakan
satu-satunya Plt yang tersisa dari 3 orang Plt yang diangkat oleh Presiden SBY,
dalam waktu dekat ini pun terpaksa pula harus berhenti dari kedudukannya
sebagai Plt pimpinan KPK.
 
Jika itu yang kemudian terjadi, maka di jajaran pimpinan KPK akan
menjadi bersih dari unsur Plt pimpinan yang dipilih dan ditetapkan serta
diangkat oleh Presiden SBY.
 
 
Akhirulkalam, ditolaknya Perpu 4/2009 ini apabila ditambahi
dengan (andai) Sidang Paripurna DPR yang memutuskan Skandal Bank
Century dilanjutkan ke proses hukum, akankah membuat KPK kembali bernyali
dan bertaji untuk masuk ke Kasus Skandal Century ?.
 
 
Wallahulambishshawab.
 
 
*
Catatan Kaki :
Artikel lain yang berjudul ‘Saatnya Cicak Tagih KPK’
dapat dibaca dengan mengklik di sini , dan yang
berjudul ‘Apa Deal Presiden dengan Bibit
Chandra ?’ dapat dibaca dengan mengklik di sini ,
serta yang berjudul ‘Inilah Ending dari Skandal Century’
dapat dibaca dengan mengklik di sini .

*
Pintu Masuk KPK
ke Century
http://polhukam.kompasiana.com/2010/03/03/pintu-masuk-kpk-ke-century/
*


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke