Liputan Teroris, Polisi Diskriminatif
OLEH: SALMAN MARDIRA - 04/03/2010 - 17:32 WIB
BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Pasukan Kepolisian yang melakukan operasi pemburuan
teroris di Pegunungan Aceh Besar, Kamis (4/3) diduga berlaku diskriminasi
terhadap wartawan. AJI memprotes tindakan polisi.
Pasalnya, dari sekian banyak jurnalis berbagai media baik lokal, nasional, dan
internasional yang meliput operasi itu tak dizinkan masuk, kecuali hanya kru
TVOne yang diizinkan ikut bersama mereka. Tak ada alasan jelas terhadap
pembatasan liputan ini.
Jufrizal, seorang reporter TV lokal di Aceh kepada acehkita.com, menuturkan,
penerapan akses pilih kasih oleh polisi ini kentara terlihat. Mulanya, semua
wartawan hanya berkumpul di pos pertama aparat di Desa Batei Lhei, Lamkabeu,
Kecamatan Seulimum, Aceh Besar, sejak pagi tadi. Tak jauh dari sana, tadi
dilaporkan sempat terdengar letupan senjata.
Wartawan berkumpul di situ karena tidak mendapat akses liputan ke lokasi
penyergapan. Namun, tiba-tiba, aparat kepolisian langsung mengajak kru sebuah
televisi swasta nasional yang saat itu juga bersama romobongan wartawan lain
untuk masuk ke mobil mereka. Seketika, mobil Kijang Innova milik polisi itu
langsung tancap gas.
Wartawan yang ditinggalkan bingung dan memprotesnya. Tapi, polisi tak
mengungkapkan alasan yang jelas, kenapa hanya satu media saja yang dizinkan
masuk. Mereka pun diusir dari sana. “Kami akhirnya disuruh pergi dari sana, gak
dikasih masuk,” tutur Jufrizal sambil menyatakan, sejumlah rekan-rekannya
kecewa berat atas bentuk diskriminasi ini.
Kini, kata dia, sebagian jurnalis sudah balik ke Banda Aceh dan sebagiannya
masih bertahan di sana.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh menyesalkan dan mengecam tindakan
aparat Kepolisian yang pilih kasih dalam memberi akses liputan ini. “Ini
diskriminasi terhadap wartawan,” kata Mukhtaruddin Yacob, ketua AJI.
“Kalau memang tidak dizinkan masuk ya semuanya nggak dikasih. Ini kenapa harus
pilih kasih,” tanyanya.
Menurutnya, penutupan akses liputan hanya bisa dilakukan jika membahayakan
rahasia negara. “Tapi ini kenapa ada yang dikasih ada yang nggak. Ini kan sama
saja membuat publik bertanya-tanya ada apa di balik operasi itu,” kata
Mukhtaruddin.
Ia menduga, pihak Kepolisian sudah melanggar pasal 18 Undang-Undang nomor 40
tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur tentang sanksi bagi pihak yang
menghalangi kerja Pers. “Siapa yang melanggar pasal ini bisa dipidana dengan
penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta,” jelas Mukhtar.
AJI Banda Aceh, kata dia, akan memprotes secara resmi Kepolisian terhadap
tindakan aparat terhadap wartawan di sana.[]
[Non-text portions of this message have been removed]