Refleksi : Apakah hanya kursi sang suami yang diperebutkan oleh kedua isteri?  
Sebetulnya  hal seperti ini bisa dipermudah dengan UU NKRI dimodernisasikan, 
yaitu kalau suami lelah atau tidak mampu melakukan tugas sebab sakit atau mati, 
 maka jabatannya dalam instansi pemerintah diserahkan kepada isteri. Dan bila 
sang suami  berpoligami maka jabatanya diduduki secara bergilir oleh para 
isteri.

Bukankah dengan begitu negara bisa menghemat onkos dengan adanya pemilu-pemilu 
yang membuat masyarakat selalu keliru memilih wakil-wakli mereka?

   

http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=13917


2010-03-06 
Pilkada Kediri Dua Istri Memperebutkan Kursi sang Suami


istimewa

Haryanti Sutrisno Nur Laila

Waktu cepat berlalu. Tidak terasa, dua periode kepemimpinan Sutrisno sebagai 
Bupati Kediri, Jawa Timur (Jatim) segera berakhir setelah pemilihan umum kepala 
daerah (Pilkada), 12 Mei mendatang. Dalam hati kecil, sesungguhnya Sutrisno 
ingin terus mengabdikan diri untuk periode ketiga, yakni lima tahun lagi untuk 
meningkatkan kesejahteraan 1.545.695 jiwa yang mendiami 300 desa dan 25 
kecamatan. 


Dia ingin mengadu kekuatan bersama calon bupati lainnya dan berusaha meraih 
suara dari 1,2 juta pemilih yang akan menyalurkan hak demokrasinya di 2.548 
tempat pemungutan suara dalam memilih bupati periode 2010-2015 medio Mei nanti. 


Sayangnya, keinginan luhur meneruskan masa jabatan ketiga dalam pengabdian 
kepada bangsa dan negara dibatasi undang-undang, yakni masa jabatan bupati, 
wali kota dan gubernur hanya dua periode kepemimpinan. Namun, bagi Sutrisno 
batasan peraturan perundang-undangan masih dapat disiasati meskipun tanpa 
disadari semangat reformasi yang bertujuan memberantas kolusi, korupsi dan 
nepotisme. 


Kalau sang suami tidak diperbolehkan karena dibatasi peraturan 
perundang-undangan untuk ketiga kalinya tampil sebagai calon bupati di tempat 
yang sama, bukan itu berarti sang istri dan anggota keluarga inti lainnya 
serta-merta dibatasi undang-undang. Ada kesempatan bagi mereka untuk meneruskan 
tongkat kepemimpinan kepala keluarga sebagai bupati.  Atas dasar itu, Bupati 
Sutrisno pun mendorong kedua istrinya mencalonkan diri untuk mengikuti Pilkada 
Kediri yang akan berlangsung 12 Mei mendatang. Istri pertama, Haryanti 
Sutrisno, mencalonkan diri melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 
(PDI-P) bertarung dalam Pilkada nanti.

Pengumpul Suara
Selain itu, untuk memperkecil peluang lawan politik lainnya dalam memperebutkan 
kursi AG-1, sebutan lain untuk jabatan bupati, istri keduanya Hj Nur Laila yang 
juga Kades Wates, Kediri, ikut berebut tiket melalui Partai Demokrat (PD). 


Upaya Nur Laila yang berlangsung selama setahun hasilnya hanya menjadi 
vote-gater (pengumpul suara) untuk istri pertama Haryanti yang kini menduduki 
posisi Ketua PKK Kabupaten Kediri. Sebab, Nur Laila tak mendapatkan rekomendasi 
dari DPP PD di Jakarta untuk mengikuti pesta demokrasi tersebut sebagai salah 
satu cabup Pilkada Kabupaten Kediri.


Ternyata DPP PD merekomendasikan H Sunardi, pengusaha yang berpasangan dengan 
incumbent Wakil Bupati (Cawabup) Sulaiman Lubis yang dikenal dengan singkatan 
"SuSu" (Sunardi-Sulaiman). Ketua DPC PD Kabupaten Kediri Koesjanto membenarkan 
hal itu. 
Ia menjelaskan Sunardi adalah Direktur PT BISI International (Tbk) yang juga 
menjabat Ketua Kadin Kabupaten Kediri. Dia optimistis pasangan yang diusung 
partainya bersama koalisi bakal meraih suara terbanyak karena sosok Sulaiman 
Lubis adalah incumbent yang jujur dan bersih. Lubis kini menjabat sebagai Ketua 
Dewan Syuro PKB sekaligus Mustasyar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten 
Kediri. 


Sementara itu, tiket cabup untuk Haryanti maju dalam Pilkada Kediri diterima 
dari DPP PDI-Perjuangan. Dia berpasangan dengan Cawabup Masykuri dari Partai 
Golkar. 


Ketua DPD Partai Golkar Jatim Martono mengatakan, rekomendasi DPP Partai Golkar 
yang diberikan kepada pasangan cabup Hj Haryanti dan cawabup Masykuri ini 
relatif cepat dibandingkan dengan cabup-cabup lainnya. Ditandaskan, surat 
rekomendasi dari DPP Partai Golkar diterbitkan 1 Maret 2010 dengan Nomor 
R-109/GOLKAR/III/ 2010.  Ia tidak menampik jika rekomendasi dari Partai Golkar 
relatif cepat karena posisi terkuat cabup yang dimajukan PDI-P diprediksi 
paling berpeluang merebut kursi AG-1. [SP/Aries Sudiono]



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke