Refleksi: Harap maklum bahwa jarak antara KPK dan DPR sangat jauh seperti antara bumi dan langit. Selain itu alat penghubung macet, jadi sangat dibutuhkan yang tidak pendek untuk disampaikan hasil paripurna. Bukankah biar lambat asal selamat!
http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=15208 Senin, 8 Maret 2010 HUKUM-KRIMINAL KPK Belum Terima Hasil Paripurna Century JAKARTA (LampostOnline): Hasil paripurna DPR terkait penyelidikan kasus Bank Century sudah dikirimkan ke berbagai pihak, termasuk ke KPK. Namun hingga kini KPK belum menerimanya. "Belum terima. Kalau yang resume saja sudah," jawab juru bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (8-3). Namun begitu, kata Johan, penyelidikan yang dilakukan KPK tidak akan bergantung kepada hasil Pansus. Sebab KPK juga memiliki data-data dan informasi yang tak kalah lengkap dengan yang dimiliki Pansus DPR. "Bahkan sebelum Pansus bekerja, kita sudah memulai penyelidikan," terang Johan. KPK sendiri, lanjut Johan, akan menentukan hasil penyelidikannya berdasarkan gelar perkara yang sudah dan sedang dilakukan. Tidak bergantung pada hasil Pansus. Sebelumnya, Sekjen DPR Nining Indra Saleh mengatakan, pihaknya telah mengirim hasil paripurna DPR ke berbagai pihak. Di antaranya kepada presiden dan KPK. [Non-text portions of this message have been removed]

