Refleksi: Harap maklum bahwa jarak antara KPK dan DPR sangat jauh seperti 
antara bumi dan langit. Selain itu alat penghubung macet, jadi sangat 
dibutuhkan yang tidak pendek untuk disampaikan hasil paripurna. Bukankah biar 
lambat asal selamat!

  


http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=15208

      Senin, 8 Maret 2010 
     

      HUKUM-KRIMINAL 
     
     
     

KPK Belum Terima Hasil Paripurna Century 


      JAKARTA (LampostOnline): Hasil paripurna DPR terkait penyelidikan kasus 
Bank Century sudah dikirimkan ke berbagai pihak, termasuk ke KPK. Namun hingga 
kini KPK belum menerimanya.

      "Belum terima. Kalau yang resume saja sudah," jawab juru bicara KPK Johan 
Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin 
(8-3).

      Namun begitu, kata Johan, penyelidikan yang dilakukan KPK tidak akan 
bergantung kepada hasil Pansus. Sebab KPK juga memiliki data-data dan informasi 
yang tak kalah lengkap dengan yang dimiliki Pansus DPR.

      "Bahkan sebelum Pansus bekerja, kita sudah memulai penyelidikan," terang 
Johan.

      KPK sendiri, lanjut Johan, akan menentukan hasil penyelidikannya 
berdasarkan gelar perkara yang sudah dan sedang dilakukan. Tidak bergantung 
pada hasil Pansus.

      Sebelumnya, Sekjen DPR Nining Indra Saleh mengatakan, pihaknya telah 
mengirim hasil paripurna DPR ke berbagai pihak. Di antaranya kepada presiden 
dan KPK.
     



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke