(dikutip dari milis pantau)

From: Tomi Satryatomo <[email protected]>
Date: Wednesday, March 10, 2010, 1:51 PM


  




Pertanyaan yang berulangkali dilontarkan, tapi tak pernah mendapatkan 
tanggapan, baik dari pemerintah, parlemen, media arus-utama (mainstream media) 
maupun publik.

Tanpa jawaban, kita seperti membiarkan api dalam sekam, yang mungkin akan 
meletup dua-tiga generasi dari sekarang.

Salam,
-- 
Tomi Satryatomo
skype: tomi.satryatomo

http://wisat. smugmug.com
http://www.trekeart h.com/members/ wisat/photos/
http://www.jpgmag. com/people/ wisat

"We shall build good ship here,
at a profit if we can,
at a loss if we must,
but... always a good ship."


---------- Forwarded message ----------
From: cak lis <cak...@yahoo. com>
Date: 2010/3/10
Subject: Menjustifikasi Kematian “Teroris” (Yang Selalu Ditembak Mati)
To: 








http://www.hidayatu llah.com/ opini/opini/ 11003-menjustifi kasi-kematian- 
teroris
Menjustifikasi Kematian “Teroris” 



Wednesday, 10 March 2010 10:18 


Amerika bisa menangkap Hambali dan Umar Al Faruq tanpa harus menewaskan mereka. 
Mengapa di tempat kita selalu mati?
Oleh: Heru Susetyo*

Ada fenomena aneh di balik kisah sukses Detasemen Khusus 88 membekuk para 
"teroris" dua bulan terakhir ini. Yaitu, hampir semua"teroris"-nya mati 
tertembak ataupun terbunuh dengan cara lain. Pasca peledakan hotel J.W. Marriot 
dan Ritz Carlton tanggal 17 Juli 2009, tak kurang dari sembilan"teroris" yang 
dianggap berperan langsung dan tidak langsung telah terbunuh.

Ibrohim, florist hotel Ritz Carlton terbunuh pada 8 Agustus 2009 di Temanggung, 
dalam drama pengepungan yang diliput banyak media massa. Pada hari yang sama 
Air Setiawan dan Eko Sarjono juga ditembak hingga tewas di Bekasi. Pada 16 
September 2009, masih di bulan Ramadhan, empat ‘teroris’ termasuk buruan nomor 
wahid, Noordin M. Top, terbunuh dalam drama baku tembak di Solo. Kemudian, yang 
masih gres, dua buronan utama, kakak beradik Syaifuddin Zuhri dan Mohammad 
Syahrir, menjemput ajal di ujung senapan Densus 88 di Ciputat. Persis menjelang 
shalat Jum’at 9 Oktober 2009.

Banyak pihak mengacungkan jempol terhadap ‘prestasi’ Densus 88. Memang, dari 
sisi produktivitas pemburuan "teroris", Densus 88 amat sangat produktif. 
Sembilan buron tewas hanya dalam kurun waktu dua bulan. Buronan nomor wahid 
pula.

Permasalahannya adalah, haruskah mereka dibunuh? Layakkah mereka dibunuh? Tak 
ada cara lainkah untuk mengakhiri perburuan dan mengungkap misteri terorisme 
ini selain dengan pembunuhan?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, pertanyaan yang lebih mendasar adalah, 
benarkah mereka yang terbunuh itu benar-benar "teroris"? Kalaupun benar 
"teroris" apakah mereka memang harus dibunuh? 

Tanpa berpretensi untuk membela terorisme, sistem peradilan pidana Indonesia, 
dan juga hampir semua sistem peradilan di negara yang sehat demokrasinya, dan 
tegak rule of law-nya, memegang teguh asas ‘presumption of innocence’ alias 
‘praduga tak bersalah.

Seseorang bisa jadi mencurigakan, bisa jadi tertangkap basah, bisa jadi 
memiliki ciri dan identitas yang cocok dengan pelaku kejahatan tertentu, 
ataupun menjadi buron karena alat-alat bukti dan saksi mengarah padanya, namun 
tetap saja ia tak dapat disebut sebagai bersalah sebelum pengadilan 
menyidanginya dan hakim menyatakan bersalah dan kemudian menghukumnya. Dan ini 
pun belum akhir perjalanan. Sang terhukum masih berpeluang mengajukan banding 
ke pengadilan tinggi, Kasasi dan Pengajuan Kembali ke Mahkamah Agung, hingga 
permohonan grasi ke Presiden.

Tidak semua saksi adalah tersangka. Tidak semua tersangka kemudian berkembang 
menjadi terdakwa. Tidak semua terdakwa menjadi terpidana. Dan tidak semua 
terpidana benar-benar menjalani hukuman sesuai yang dijatuhkan. Termasuk, tidak 
semua terpidana benar-benar melakukan tindak pidana yang dituduhkan 
terhadapnya. Banyak kasus salah tangkap, salah tahan, salah mendakwa, bahkan 
sampai salah menghukum.

Kendati demikian, proses peradilan harus dihormati. Karena di forum tersebutlah 
alat-alat bukti dan saksi diuji dan dipertukarkan keterangannya. Di majelis 
yang mulia itulah informasi dan keterangan terdakwa, saksi maupun korban dan 
ahli diperdengarkan.

Apabila para"teroris" telah menjemput ajalnya, instrumen dan media seperti apa 
yang dapat membuktikan bahwa mereka benar-benar "teroris"? Apalagi definisi 
tentang terorisme sendiri begitu banyak dan sangat bias. Ditingkahi pula oleh 
Undang-Undang Anti Teroris yang menyimpangi asas keadilan, utamanya dalam 
penangkapan dan proses penahanan yang berlangsung di luar kelaziman dalam hukum 
acara pidana dan nyata-nyata melanggar HAM.

Kalaupun benar mereka adalah teroris, maka pengadilan pun bisa mengungkap lebih 
jauh tentang motif, tujuan, peta jaringan, peran yang dimainkan, hingga unsur 
kesalahan masing-masing individu. Hukuman dapat dijatuhkan sesuai dengan peran 
dan derajat kesalahan serta tanggungjawab yang diemban setiap individu. 
Tentunya, hukuman untuk mastermind amat berbeda dengan mereka yang hanya 
ikut-ikutan. Hukuman bagi perencana, pemberi order, ataupun pelaku utama amat 
berbeda dengan mereka yang terseret karena keliru memilih teman dan berada di 
tempat dan waktu yang salah. Palu hakim masih memberikan beberapa pilihan. 
Sangat berbeda dengan laras senapan senapan polisi yang seringkali tanpa 
kompromi dan tak pula bertelinga.

Publik pun mengakui hal ini. Jasad dari Dani Dwi Permana dan Nana Ikhwan 
Maulana, keduanya dituding sebagai pelaku pemboman di hotel JW Marriot dan Ritz 
Carlton pada 17 Juli 2009, tak ditolak warga untuk dimakamkan di daerah tempat 
tinggalnya, karena beranggapan mereka hanyalah korban indoktrinasi dan bukannya 
perencana utama. Amat berbeda dengan reaksi warga setempat yang menolak 
pemakaman para ‘senior’ mereka di kediamannya masing-masing.

Mengapa Amrozi, Imam Samudera, Mukhlas, dan Ali Imron dapat tertangkap tanpa 
harus terbunuh? Mengapa dua buronan besar seperti Hambali (tertangkap di 
Ayutthaya Thailand tahun 2003) dan Umar Al Faruq (tertangkap di Bogor tahun 
2002) dapat diciduk oleh pasukan Amerika Serikat dan Indonesia tanpa harus 
membunuh mereka?

Dalam kasus lain, dua pemimpin Serbia dan jagal perang Balkan (1992–1996) yang 
bertanggungjawab atas genocide dan crime against humanity di Bosnia, Serbia dan 
Croatia, masing-masing adalah Slobodan Milosevic dan Radovan Karadzic, dapat 
ditangkap kemudian diadili pengadilan khusus di The Hague tanpa harus membunuh 
mereka. Ketika divonis pun, Milosevic ‘hanya’ mendapatkan hukuman seumur hidup, 
bukannya hukuman mati. Ia sendiri yang menjemput ajal di penjara karena sakit. 
Bukan atas peran fire squad, lethal injection, ataupun tiang gantungan.

Timothy McVeigh, "teroris" berkulit putih asli Amerika yang terbukti membom 
gedung federal (FBI) di Oklahoma City pada tahun 19 April 1995 dan menewaskan 
168 rakyat tak berdosa, dapat ditangkap polisi Amerika tanpa harus membunuhnya. 
Padahal, ia memiliki kemampuan yang menakutkan, karena merupakan veteran 
tentara yang pernah terjun di Perang Teluk. Kendati kemudian ia dihukum mati 
pada tahun 2001, uniknya, banyak keluarga korban yang justru tak rela ia 
dihukum mati. Mereka mengatakan, apabila Tim Mc Veigh dihukum mati adalah sama 
artinya dengan mengulang kesalahan yang sama. Yaitu kembali mengulang kejahatan 
pembunuhan yang tak perlu, namun kali ini pelakunya adalah negara.

Maka, mengapa Ibrohim, Eko Joko Sarjono, Air Setiawan, Bagus Budi Pranoto, Hadi 
Susilo, Ario Sudarso, Noordin M. Top, Syaifuddin Zuhri dan Muhammad Syahrir 
harus dibunuh? Tak dapatkah polisi mengulang kisah ‘sukses’penangkapan Amrozi 
dkk? Pengadilan terhadap Amrozi dkk, sedikit banyak dapat mengungkap unsur 
pertanggungjawaban pidana setiap tersangka, derajat keterlibatan dan 
kebersalahannya, peran yang dimainkan dan seterusnya.

Anehnya, baik aparat, birokrat, maupun masyarakat cenderung menjustifikasi 
kematian para "teroris" tersebut. Tak ada reaksi luar biasa yang menentang 
‘pembunuhan’ tersebut. Seolah-olah mereka memang layak untuk ditewaskan dengan 
cara demikian. Padahal, dengan tewasnya para tersangka "teroris" tersebut, maka 
sekian istri telah menjadi janda, sekian anak telah menjadi anak-anak yatim, 
sekian banyak orangtua tak percaya telah kehilangan anak tercintanya yang susah 
payah dibesarkan sejak bayi.

Yang lebih mengerikan, bagi keluarga, stigma sebagai "keluarga teroris"  akan 
menghantui mereka seumur hidup. Bentuk hukuman sosial dari masyarakat yang tak 
dapat diklarifikasi karena aktor utamanya telah tewas. Maka, sang istri akan 
menyandang predikat istri teroris. Sang anak sebagai anak teroris. Ayah dan Ibu 
sebagai orangtua teroris. Paman dan Bibi menyandang predikat paman dan bibi 
teroris. Kampung yang didiami akan berpredikat kampung teroris. Luka sosial 
yang mesti diemban seumur hidupnya tanpa ada kemampuan membela diri.

Bila demikian halnya, tipis saja perbedaan antara negara, masyarakat, dan 
Noordin M. Top dkk. Ketiganya adalah sama-sama ‘teroris’, namun memainkan peran 
yang berbeda. Negara berpotensi menjadi ‘teroris’ karena menjalankan praktik 
‘state terrorism’ . Antara lain dengan sewenang-wenang mengangkangi proses 
hukum dan ‘rule of law’ dalam proses penangkapan dan pelumpuhan tersangka 
"teroris".

Masyarakat pun berpotensi menjadi "teroris" apabila begitu saja menjatuhkan 
stigma "teroris" dan menjatuhkan penghukuman sosial kepada para ‘tersangka 
teroris’ dan keluarganya, tanpa ingin mengklarifikasi lebih jauh dan memberikan 
kesempatan kepada "keluarga teroris" untuk membela diri dan memperbaiki 
hidupnya.

*)Penulis adalah Staf Pengajar FHUI–Depok, Executive Committee World Society of 
Victimology
  ps.Artikel ini pernah diterbitkan pada 20 October 2009, diterbitkan ulang 
atas kepentingan aktual




      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke