"mencegah kemudaratan itu lebih diutamakan dari mendatangkan manfaat (dar`u 
al-mafasid muqaddam ala jalbi al-masalih
 
Setuju sekali...... sekarang marilah kita sama-sama menginventarisir.....apakah 
MUDARAT dan apakah MANFAATnya nikah siri ...(saya tidak akan menulisnya disini, 
karena pastilah beda antara yang pro dan yang kontra nikah siri)
 
Tapi yang jelas NIKAH atau KAWIN itu HAM lho....dan perempuan jaman sekarang 
sudah banyak yang mengerti dan tidak terkendala lagi untuk menerima atau 
menolak suatu tawaran.........kalo sudah tau gambaran yang akan terjadi 
kedepan....dan ternyata masih diterima sepenuh hati   (kalo perlu merebut ??)  
.......Itu adalah pilihan (nya)..... HAK Memilih dan dipilih termasuk HAM bukan 
ya ?

--- On Sat, 13/3/10, sunny <[email protected]> wrote:


From: sunny <[email protected]>
Subject: [ppiindia] Dualisme Nikah Sirri
To: [email protected]
Date: Saturday, 13 March, 2010, 7:26


  



http://www.jambieks pres.co.id/ index.php/ opini/10722- dualisme- nikah-sirri. 
html

Kamis, 11 Maret 2010 10:07 

Dualisme Nikah Sirri 
Oleh: Hermanto Harun & Adi Irfan Jauhari 

Nampaknya, dialetika 'komunikasi' agama versus negara di Republik ini seolah 
tak kunjung usai. Karena pada satu sisi, negara seolah tidak ingin campur 
tangan dalam gawe keagamaan. Namun sisi lain, negara berkewajiban menertibkan 
segala persoalan rakyatnya, termasuk urusan keagamaan. Secara spesifik, 
dialetika ini bisa dilihat dalam perdebatan RUU tentang perkawinan. Sebagaimana 
penjelasan Nasarudin Umar, Direktur Bimas Islam Depag, RUU ini akan memperketat 
pernikahan siri, kawin kontrak, dan poligami. RUU tersebut sempat dihebohkan 
oleh media negeri demokratis ini.

Sebelum kontroversi RUU ini, persoalan yang hampir serupa juga pernah mencuat. 
Kasus Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji yang mengawini Luthfiana Ulfa 
gadis belia usia 11 tahun juga tak kalah heboh. Meski nuansa hukumnya berbeda, 
tapi akar permasalahanya bisa dipandang sama yaitu polemik seputar nikah sirri. 
Pujiono dengan gaya eksentriknya, membuat penjara nikah sirri sebagai aksi, 
bahwa jika nikah sirri memang tidak sah, maka ia siap dipenjara pada bangunan 
yang telah dibuatnya sendiri. Semenjak itu, pro-kontra nikah sirri menjadi 
polemik yang cukup seksi untuk dikupas, apatah lagi jenis pernikahan ini 
dibalur dengan kepentingan- kepentingan para pihak yang merasa diuntungkan. 
Juga, jika pembahasan ini ditarik ke ranah perdebatan fiqih, semakin 
mempertegas pro-kontra tersebut. 

Dalam perspektif fiqih yang memiliki karakter opsional sebagai konsekwensi 
perbedaan hasil ijtihad, sudah dapat dipastikan, perbedaan sudut pandang 
(ikhtilaf) akan selalu ditemukan. Selama masalah tersebut tidak masuk wilayah 
qath`I, maka pasti dtemukan dua pendapat yang saling berhadapan. Wilayah silang 
pendapat ini sering menjadi grey area (wilayah abu-abu) yang kerap terasa samar 
dan bahkan disamarkan. Di Wilayah perbedaan dan perdebatan ini yang kemudian 
dijadikan justifikasi para pelaku nikah sirri. 

Term nikah sirri sendiri berasal dari kata sirr yang secara bahasa berarti 
sembunyi atau sepi. Sebab jenis perkawinan ini pada umumnya dilaksanakan dengan 
dihadiri oleh kalangan terbatas, secara diam-diam dan tanpa adanya pegawai 
pencatat nikah. Kontroversi sah dan tidaknya perkawinan ini seakan mempertegas 
adanya ambiguitas hukum ditengah masyarakat muslim Indonesia antara hukum 
formal dan agama (fiqih). Satu sisi pernikahan sirri dikatakan sah dalam 
perspektif fikih (jika telah terpenuhi syarat dan rukun), tanpa menghiruakan 
pencatatan perkawinan. Sementara pada dimensi hukum formal, pernikahan ini 
tidak diakui oleh hukum perdata nasional (Illegal) yang berimplikasi pada 
konsekwensi administrasi dan legal standing dari perkawinan. Dalam hal ini, 
yang paling menderita dan menanggung kerugian dalam kasus ini adalah pihak 
wanita. 

Dualisme antara hukum formal (negara) dan agama (fikih) sepanjang sejarah 
negeri ini sangat berliku, karena usaha transformasi hukum fikih ke dalam 
undang-undang negeri ini tidak lah mudah. Pada masa pendudukan Hindia Belanda, 
dikenal salah satu teori formulasi hukum agama ke dalam perundangan yaitu teori 
Receptio in cemplexu. Teori ini menyatakan bahwa tiap individu muslim terikat 
secara utuh dengan hukum Islam sebagai sebuah agama yang dianutnya. Faham teori 
ini dibesarkan oleh tokoh-tokoh seperti LWC Van Den Berg, Salomon Keizer, dan 
C. Frederik Winter. Berlandaskan teori ini, maka pemerintah Hindia Belanda 
membentuk pengadilan agama di pulau Jawa dan Madura pada tahun 1882 yang 
memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa perkawinan dan kewarisan. Dalam 
perjalanannya kemudian, bermunculan teori-teori hukum di negeri ini sebagai 
anti tesa dari teori sebelumnya, salah satunya adalah teori eksistensialisme 
yang mengemukakan bahwa ; Hukum Islam adalah
 sebagai bagian integral dari hukum nasional.
Hukum Islam ada sebagai sebuah kemandirian, kekuatan dan kewibawaan yang diakui 
oleh hukum nasional dan merupakan hukum nasional Indonesia.
Norma hukum Islam berfungsi sebagai penyaring bahan-bahan hukum nasional

Petikan sejarah di atas merupakan sebuah embrio dari upaya positivisasi hukum 
agama, mengingat selama kurun waktu 13 abad, Huku Islam hanya menjadi serpihan 
teks-teks fiqih. Meski harus diakui bahwa pelembagaan hukum Islam belum sampai 
pada totalitas lini kehidupan muslim Indonesia. Kendati demikian, pada era 
kekinian, geliat pelembagaan hukum Islam yang merasup via Perda di berbagai 
daerah cukup signifikan, khususnya provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. 
Pelembagaan fiqih ke dalam undang-undang (taqnin) adalah sebuah keharusan dalam 
rangka implementasi teks hukum menjadi aturan yang bersifat mengikat dan 
imperative, sebab harus diakui bahwa hukum fiqih tidak memiliki daya jelajah 
dalam wilayah penerapanya (tathbiq) sebagai aturan yang mengikat selama tidak 
diundangkan. Bukan kah orang bebas untuk memilih atau memformulasi mana 
pendapat yang ia yakini atau hanya sekadar ia sukai dengan tendensi yang 
masing-masing individu miliki (talfiq). Maka dalam catatan
 sejarah Islam, Khalifah Umar ra. Dikenal sebagai seorang pemimpin yang 
mempunyai nalar ijtihad dalam mengimplementasikan hukum (thatbiqi). Nalar Umar 
ra, begitu memukau, bahkan sebagian ulama menyebutnya "kontroversial" . Hal ini 
memperjelas bahwa hukum pada ranah teks sangat dimungkinkan mengalami 
pergeseran ketika memasuki ranah implementasi, tentu dengan catatan tidak 
keluar dari substansi hukum itu sendiri. 

Kekakuan teks hukum menjadi sebuah kekhasan bagi dirinya (lex dura sed tamen 
scripta) atau hukum itu keras, kaku tetapi begitulah sifat tertulis itu. Sejak 
hukum itu berubah dari substansinya menjadi teks dan skema kebahasaan maka kita 
berhadapan dengan subtansi pengganti (surrogate) bukan lagi barang asli. Dari 
sini, tidak lagi membicarakan "hukum sebenarnya" melainkan "mayat-mayat hukum". 
Ketika berpegang pada teks hukum semata, maka ada satu lorong yang terabaikan 
atau paling tidak menyempit, yaitu berhukum dengan akal sehat (fairness, 
reasonableness dan common sense). Berhukum berdasarkan teks semata memiliki 
kecenderungan kuat untuk berhukum secara kaku dan regimentatif. Cara berhukum 
yang demikian itu, apalagi yang sudah bersifat eksesif menimbulkan berbagai 
persoalan besar, khusunya dalam kehidupan bermasyarakat dan berkeadilan. Maka 
atas dasar ini, berhukum haruslah memperhatikan pula aspek yang ditimbulkan 
secara determinisme atau sebab musabab
 yang ditimbulkan. Ini yang dikenal dalam kerangka metode istinbat dengan nama 
illat dan atau manathu al-hukm. 

Dalam konteks pernikahan sirri, secara de facto telah melahirkan setumpuk 
permasalahan, kemudaratan dan memiliki nilai minus secara moral. Dengan hanya 
bersandar pada legitimasi fikih dan mengabaikan subtansi dan tujuan perkawinan 
itu sendiri, sirri merupakan proses desakralisasi perkawinan yang sejatinya 
merupakan ikatan mulia dan kuat. Kekuatan ikatan ini yang dibahasakan al-Qur'an 
dengan mitsaqa ghaliza. Pembiaran terhadap jenis perkawinan ini adalah 
merupakan dukungan terhadap penjajahan dan imperialisme kaum hawa melalui 
tameng legitimasi hukum Islam. 

Dengan kasat mata, kasus-kasus sirri, nilai-nilai moral menjadi sisi yang 
dimarginalkan dan dikesampaingkan begitu saja. Sebab, terlalu mengandalkan 
hukum normative pada dimensi sah dan tidak. Padahal menurut Jeremy Bentham, 
hukum dan moral itu merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. hukum harus 
bermuatan moral dan moral memiliki kemestian muatan hukum. Hukum yang sehat 
adalah hukum yang memiliki legitimasi atas keabsahan yang logis, etis dan 
estetis dalam bidang hukum yuridis. 

Maka sudah dapat dipastikan, sebagaimana sifat hukum perdata yang mengatur 
(aanvullrenrecht) dan membatasi (to restrict), akan melahirkan segmen-segmen 
tertentu yang merasa tidak puas terhadap hukum. Lebih lanjut, Bentham 
menyatakan bahwa manusia pada umumnya akan bertindak dan berusaha untuk 
mendapat kebahagiaan yang sebesar-besarnya. Namun dengan adanya hukum, hal 
tersebut menjadi tereduksi dikarenakan adanya persinggungan individu dalam 
meraih kebahagiaan tersebut. Dalam konteks ini, tentu kebahagiaan yang akan 
didapat oleh masyarakat lebih luas akan dikedepankan. Hal tersebut tergambar 
dalam teori utilitarisme yang terkenal dengan semboyan the greatest happiness 
for the greatest number (memberikan kebahagiaan terbesar bagi masyarakat 
banyak). 

Akhirnya, dengan kalimat sederhana, agaknya dapat diambil kongklusi, bahwa, 
pada intinya, hukum adalah bertujuan untuk kemaslahatan umum, dus mencegah 
kerusakan. Maka, bagi mereka yang tetap bertahan dengan legitimasi sirri dengan 
berargumentasi normativitas fiqih, tepat untuk merenungkan sebuah kaidah 
"mencegah kemudaratan itu lebih diutamakan dari mendatangkan manfaat (dar`u 
al-mafasid muqaddam ala jalbi al-masalih). Bukankah begitu? Wallahu a`lam.

*Kandidat Doktor Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) & Praktisi Hukum dan 
Hakim Pengadilan Agama NTB. 


[Non-text portions of this message have been removed]









      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke