http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=14571
2010-03-15 DPR Harus Kawal Putusan MK Soal Papua [JAKARTA] Barisan Merah Putih (BMP), organisasi yang mewadahi kepentingan Warga Papua, meminta Komisi II DPR mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 1 Februari 2010, tentang peraturan daerah khusus (Perdasus) yang mengatur keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). "Ini sangat mendasar, menyangkut rakyat Papua. Kami minta Komisi II DPR mengawal tindaklanjut dari putusan MK tersebut," kata Sekjen DPP BMP Papua, Yonas Alfons Nussy saat bertemu Ketua Komisi II Burhanuddin Napitupulu di Jakarta, Minggu (14/3). Yonas, yang didampingi jajaran pengurus BMP Papua, menyerahkan dokumen berisi pokok-pokok pikiran lembaganya, terkait penyelesaian masalah Papua pasca putusan MK tersebut. Dijelaskan, pengangkatan DPRP adalah amanat Pasal 4 dan 6 Ayat 2 UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Pasal ini menyebutkan, anggota DPRD Papua terdiri dari yang dipilih dan diangkat, dan anggota DPRP berjumlah 1/4 dari jumlah kursi sah DPRD. Dengan ketentuan itu, maka komposisi DPRP Papua yang harus diangkat seluruhnya 11 orang. Tapi kata Yonas, ketentuan tersebut tak pernah dilaksanakan pemerintah daerah, bahkan ada unsur pembiaran. Karena itu, BMP Papua mengajukan uji materil ke MK pada 3 Agustus 2009, untuk meminta kepastian hukum, dan dikabulkan MK melalui putusannya 1 Februari 2010. Adapun putusan MK memerintahkan ketentuan Pasal 4 dan 6 UU Otsus Papua itu harus dilaksanakan. Menanggapi hal itu, Burnauddin mengatakan, pasca putusan MK tersebut, harus ada peraturan khusus yang mengatur soal ini. "Komisi II memberi perhatian serius tentang masalah ini. Kita sedang mengkaji, berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri," katanya. [J-11] [Non-text portions of this message have been removed]