http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=14571

2010-03-15 
DPR Harus Kawal Putusan MK Soal Papua



[JAKARTA] Barisan Merah Putih (BMP), organisasi yang mewadahi kepentingan Warga 
Papua, meminta Komisi II DPR mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 
1 Februari 2010, tentang peraturan daerah khusus (Perdasus) yang mengatur 
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). "Ini sangat mendasar, 
menyangkut rakyat Papua. Kami minta Komisi II DPR mengawal tindaklanjut dari 
putusan MK tersebut," kata Sekjen DPP BMP Papua, Yonas Alfons Nussy saat 
bertemu Ketua Komisi II Burhanuddin Napitupulu di Jakarta, Minggu (14/3). 
Yonas, yang didampingi jajaran pengurus BMP Papua, menyerahkan dokumen berisi 
pokok-pokok pikiran lembaganya, terkait penyelesaian masalah Papua pasca 
putusan MK tersebut. 


Dijelaskan, pengangkatan DPRP adalah amanat Pasal 4 dan 6 Ayat 2 UU Otonomi 
Khusus (Otsus) Papua. Pasal ini menyebutkan, anggota DPRD Papua terdiri dari 
yang dipilih dan diangkat, dan anggota DPRP berjumlah 1/4 dari jumlah kursi sah 
DPRD.
Dengan ketentuan itu, maka komposisi DPRP Papua yang harus diangkat seluruhnya 
11 orang. Tapi kata Yonas, ketentuan tersebut tak pernah dilaksanakan 
pemerintah daerah, bahkan ada unsur pembiaran. Karena itu, BMP Papua mengajukan 
uji materil ke MK pada 3 Agustus 2009, untuk meminta kepastian hukum, dan 
dikabulkan MK melalui putusannya 1 Februari 2010. Adapun putusan MK 
memerintahkan ketentuan Pasal 4 dan 6 UU Otsus Papua itu harus dilaksanakan. 


Menanggapi hal itu, Burnauddin mengatakan, pasca putusan MK tersebut, harus ada 
peraturan khusus yang mengatur soal ini. "Komisi II memberi perhatian serius 
tentang masalah ini. Kita sedang mengkaji, berkoordinasi dengan Kementerian 
Dalam Negeri," katanya. [J-11]


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke