Rekan-rekan,

Silahkan disebar luaskan ke milis dan masyarakat Indonesia lainnya di luar
negeri.

Jika anak kita lahir di luar negeri sebelum 1 Agustus 2006, walaupun sudah
memiliki paspor Indonesia, masih perlu mendaftar kewarganegaraan Indonesia.
Demikianlah pengumuman dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di USA.
Saya kurang jelas apakah KBRI lain juga memutuskan hal yang sama.

Silahkan ke http://www.embassyofindonesia.org/consular/perpu.htm untuk
mendapatkan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2006 - Tentang 
Kewarganegaraan
Republik Indonesia

dan

Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2006 - 
Tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia

http://www.embassyofindonesia.org/consular/QandA1.htm


Question (Q): Apakah masih perlu mendaftar kewarganegaraan Indonesia, 
jika anak
yang lahir di Amerika Serikat sebelum 1 Agustus 2006 telah memiliki (pernah
dibuatkan) paspor Indonesia?

Answer (A): Bagi anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 namun telah memiliki
(pernah dibuatkan) paspor Indonesia dihimbau untuk segera mendaftar
kewarganegaraan Indonesia sebelum masa berakhir pendaftaran tersebut 
habis (1
Agustus 2010).

Q: Hingga Kapan pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Republik 
Indonesia
bagi anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 bisa dilakukan?

A: Pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak
yang lahir sebelum 1 Agustus 2006, _dibatasi hingga 1 Agustus 2010_.Setelah
tanggal 1 Agustus 2010, bagi anaka-anak yang ingin mendaftar harus melalui
proses pewarganegaraan (naturalisasi) biasa yang hanya bisa dilakukan di 
wilayah
Republik Indonesia.


Q: Setelah masa pendaftaran kewarganegaraan Indonesia bagi anak yang 
lahir di
Amerika Serikat sebelum 1 Agustus 2006 (pasal 41 UU No. 12 tahun 2006) 
ditutup
pada tanggal 1 Agustus 2010, bagaimana cara mendaftarkan kewarganegaraan
Indonesia bagi satu anak yang lagi di Amerika Serikat selanjutnya?

A: Cara pendaftaran kewarganegaraan Indonesia bagi anak yang lahir di 
Amerika
Serikat setelah 1 Agustus 2010 untuk selanjutnya dilakukan langsung di 
Indonesia
melalui proses pewarganegaraan (pasal 8 UU No. 12 tahun 2006) dan salah satu
syaratnya adalah bahwa _pemohon harus tinggal di Indonesia paling singkat 5
(lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut 
(pasal
9 UU No. 12 tahun 2006)._



Formulir pendaftaran dll bisa didapat di sini:

http://www.embassyofindonesia.org/consular/form.htm

Formulir pendaftaran dll perlu materai dari Indonesia.

Ada yang mengatakan 1 materai x Rp 6000 jika kedua orang tua nya orang
Indonesia. Ada yang mengatakan 2 materai x Rp 6000 untuk 2 dokumen yang 
berbeda
jika salah satu orang tuanya adalah WNA. Saya kurang jelas masalah ini.

Jika ada pertanyaan tentang materai, dll silahkan langsung tanyakan ke 
Kedutaan/ Konsulat Jendral setempat.
Mohon jangan ditanyakan ke saya :-)

Yang jelas, jika belum mendapat materai, usahakan mendapatkan materai
secepatnya. Jika perlu, datangkan materai dari Indonesia :(


Jabat erat,


Ahmad Syamil
Arkansas State University
http://asyamil.net/



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke