From: nyo nyo <sengat_cant...@yahoo.com> Date: Wednesday, March 24, 2010, 4:06 PM
Pers Release 24 Maret 2010 “Radio Erabaru Disegel Adalah Bentuk Nyata Arogansi Regime Pemerintah Partai Komunis China, Kedaulatan Indonesia Tergadaikan” Hari ini, Rabu 24 Maret 2010, Radio Erabaru FM di Batam yang telah bersiaran selama 5 tahun disegel secara paksa oleh Balai Monitoring (Balmon) Batam. Pemaksaan penyegelan ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap pers di Indonesia dimana Radio Erabaru sebagai salah satu sarana masyarakat mengakses informasi sebenar-benarnya. Surat permintaan Radio Erabaru tutup (intervensi) Regime Pemerintah Partai Komunis China melalui Kedubesnya di Indonesia kepada lembaga negara di Indonesia, pada 2007 silam, benar-benar dipenuhi oleh pemerintah Indonesia. Kejahatan dan pelanggaran HAM yang terjadi di China dan disiarkan Erabaru, sebagai hak kebebasan berekspresi dari warganegara yang dilindungi Undang-undang, terbungkam. Hak publik memperoleh akses nformasi seluas-luasnya pun terampas. Menyikapi ini, Radio Erabaru akan terus melawan ketdakadilan ini. Dengan dukungan pendengar di Batam dan sekitarnya, Komnas HAM, LBH Pers, AJI Indonesia, serta dukungan internasional dari Parlemen Eropa, organisasi wartawan internasional dan lain-lain, maka Radio Erabaru akan mengajukan perkara ke Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kronologis 1. Pada Rabu, 24 Maret 2010, Pukul 11.00 wib, Balai Monitoring (Balmon) Batam, Poltabes Barelang, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Polda Kepri berjumlah 8 orang datang ke Radio Erabaru, Jl. Borobudur D1, Komplek Palm Hill, Bukit Senyum, Batam. 2. Maksud mereka akan menyegel Radio Erabaru, dengan alasan penertiban. Sebelumnya mereka tidak mengirimkan surat pemberitahuan atau semacamnya. 3. Terjadi dialog dengan Pihak Erabaru. Erabaru bertahan, namun mereka ngotot. Erabaru menyampaikan bahwa kasus Erabaru sedang proses hukum (kasasi di Mahkamah Agung) dan meminta dengan sangat agar mereka mau menghormati proses hukum yang sdang berjalan. Namun penjelasan tidak digubris dan mereka tidak mau berdialog lagi. Permintaan Erabaru untuk waktu beberapa hari pun ditolak. 4. Pukul 12.30 wib, mereka dengan paksa menyegel transmiter (alat pemancar) dan mengambil Exciter, meski sudah ditahan baik-baik. 5. Mereka mengeluarkan surat sita namun pihak Erabaru, karena tidak menerima tindakan penyegelan yang melanggar hukum tersebut, maka ditolak ditandatangai. Akhirnya yang menandatangani adalah pihak kelurahan yang dipanggil secara mendadak oleh pihak mereka. 6. Pukul 13.00 pihak Erabaru berusaha meminta kembali Exciter dengan berusaha meraih kembali sebelum dimasukkan ke mobil. Namun mereka tetap melajukan kendaraan dan meninggalkan tempat. Diiringi teriakan, tangis “ Menolak Intervensi Regime Pemerintah Partai Komunis China,” Tolak Intervensi,” Jangan Turuti Kemauan China, Kita Punya Harga Diri.” 7. Pukul 13.00 WIB Raymond Tan memberi keterangan kepada pers. Menolak intervensi Regime Pemerintah Partai Komunis China yang telah merampas hak warganegara Indonesia dan mengintervensi kebebasan pers di Indonesia. Tindakan arogansi Balmon merupakan bentuk pelanggaran hukum dan akan digugat secara hukum. Dan jka pemerintah Indonesia tidak mampu melindungi hak warganegara maka pihak Erabaru akan mengajukan perkara ini ke komisi PBB. Link: Dukung Kebebasan Pers d Indonesia di Facebook Radio Erabaru Batam Jl. Borobudur D1, Komplek Palm Hill, Bukit Senyum, Batam Tlp. 0778 426929 Contact Person 0811774938 (Raymond) www.erabarufm. com -- Radio Erabaru FM Batam Jl. Borobudur D1, Komplek Palm Hill, Bukit Senyum, Batam Phone : 0778 426929 email : erabar...@gmail. com www.erabarufm. com [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]