terima kasih. pak zen. lana walakum bil afiah. --- On Thu, 3/25/10, Mohammad zen <[email protected]> wrote:
From: Mohammad zen <[email protected]> Subject: [SANTRI KIRI] Homoseks JIl To: [email protected] Date: Thursday, March 25, 2010, 12:15 AM Assalamualaikum wr wb.TErimakasih atas postingan Pak Fahmi, Saya dukung pernyataan Pak Fahmi. Saya Pengikut 12 Imam Atau Syiah 12 Imam saya hendak mengklarifikasi saja, karena pernyataan ini yang diungkap oleh JIL justru mengandung unsur fitnah bagi Imam 12. JIl mengambil hadits sana sini alias comot tanpa penelitian ushul yang lebih dalam.dan hal ini bisa menjadi fitnah bagi kami.Adapun paragraf yang tertulis dibawah, di dalam fiqih syiah tak seorangpun bisa berfatwa dan mengistinbath hadits kecuali orang yang ahli dibidangnya yaitu fuqaha... dan seluruh marja fuqaha syiah dengan istinbathnya berfatwa bahwa homoseks dan lesbian kalau diketahui lagi melakukan seks dan ada saksi maka dihukumi MATI, baik itu dijatuhkan dari tempat tinggi atau di hukum mati dalam bentuk lainnya, bahkan sebagian lain rumahnya tempat melakukan homosekspun harus diruntuhkan. adapun mengenai hadits Imam Ja'far, pembolehan disini bukanlah MUBAH tetapi MAKRUH SYadid (artinya perbuatan yang sangat dibenci, yang sebaiknya dijauhkan memasuki dubur istrinya bukan lainnya) sepeti yang tertulis dalam fatwa para fuqaha syiah 12 imam dan tak ada syiah yang paham dan baik yang melakukannya. adapun mengenai Quran , dalam ilmu tafsir , ushul fiqh dan istinbath hukum yang sangat pelik tidak semudah itu mengambil ayat alquran untuk melihat hukum haram dan halal, bahkan kata 'la' atau artinya tidak dalam alquran dan hadits pun banyak maknanya dari mulai HARAM sampai makruk, atau kalimat Amr' atau perintah dari mulai mubah sampai Wajib pun ada. ala kulli hal... saya hanya mengklarifikasi saja. dan semua fuqaha mazhab Islam baik suni maupun Syiah sepakat pengaharaman Homoseks dan lesbian dan yang melakukan hubungan dengan adanya saksi2 maka hukuman mati bagi mereka. wassalam.Semoga mereka para homo dan lesbian sadar dengan apa yang dilakukan kaum luth... dan mengingat azab yang pedih bagi pelakunya. sungguh Amerika dan konco2nya bukan negara modern dan demokrasi seperti yang dibayangkan orang justru mereka kaum terbelakang yang berpikir kuno seperti kaum luth. Mudah2an Indonesia tidak terjerumus dalam lubang Amerikasisasi dan pemikiran primitif. Tentang seks anal (anal sex), menurut MGR, memang dilarang keras oleh mayoritas ulama fikih Islam. Namun sebuah riwayat yang dinisbatkan kepada Ja’far Shadiq, guru Abū Hanifah pendiri madzhab fikih Sunni pertama dan imam suci bagi kalangan Syi’ah, ketika ditanya pendapatnya tentang laki-laki yang menyetubuhi dubur istrinya, Ja’far Shādiq menjawab, “tidak apa-apa kalau istrinya rela”, ketika responnya disanggah dengan ayat Al-Qur’an “maka setubuhilah mereka dari arah yang diperintahkan Allah” Ja’far Shadiq menjawab, “konteks ayat itu untuk memperoleh anak.” Sementara madzhab fiqh yang meriwayatkan memperbolehkan seks anal adalah madzhab Imam Mālik. [Non-text portions of this message have been removed]

