terima kasih. pak zen. lana walakum bil afiah.

--- On Thu, 3/25/10, Mohammad zen <[email protected]> wrote:

From: Mohammad zen <[email protected]>
Subject: [SANTRI KIRI] Homoseks JIl
To: [email protected]
Date: Thursday, March 25, 2010, 12:15 AM

 
 
Assalamualaikum wr
 wb.TErimakasih atas postingan Pak Fahmi, Saya dukung pernyataan Pak Fahmi. 
Saya Pengikut 12 Imam Atau Syiah 12 Imam 
saya hendak mengklarifikasi saja, karena pernyataan ini yang diungkap oleh JIL 
justru mengandung unsur fitnah bagi Imam 12. JIl mengambil hadits sana sini 
alias comot tanpa penelitian ushul yang lebih dalam.dan hal ini bisa menjadi 
fitnah bagi kami.Adapun paragraf yang tertulis dibawah, di dalam fiqih syiah 
tak seorangpun bisa berfatwa dan mengistinbath hadits kecuali orang yang ahli 
dibidangnya yaitu fuqaha... dan seluruh marja fuqaha syiah dengan istinbathnya 
berfatwa bahwa homoseks dan lesbian kalau diketahui lagi melakukan seks dan ada 
saksi maka dihukumi MATI, baik itu dijatuhkan dari tempat tinggi atau di hukum 
mati dalam bentuk lainnya, bahkan sebagian lain rumahnya tempat melakukan 
homosekspun harus diruntuhkan.

adapun mengenai hadits Imam Ja'far, pembolehan disini bukanlah MUBAH tetapi
 MAKRUH SYadid (artinya perbuatan yang sangat dibenci, yang sebaiknya dijauhkan 
memasuki dubur istrinya bukan lainnya) sepeti yang tertulis dalam fatwa para 
fuqaha syiah 12 imam  dan tak ada syiah yang paham dan baik yang melakukannya. 
adapun mengenai Quran , dalam ilmu tafsir , ushul fiqh dan istinbath hukum yang 
sangat pelik tidak semudah itu mengambil ayat alquran untuk melihat hukum haram 
dan halal, bahkan kata 'la' atau artinya tidak dalam alquran dan hadits pun 
banyak maknanya dari mulai HARAM sampai makruk, atau kalimat Amr' atau perintah 
dari mulai mubah sampai Wajib pun ada. 
ala kulli hal... saya hanya mengklarifikasi saja. 
dan semua  fuqaha mazhab Islam baik suni maupun Syiah sepakat pengaharaman 
Homoseks dan lesbian dan yang melakukan hubungan dengan adanya saksi2 maka 
hukuman mati bagi mereka.

wassalam.Semoga mereka para homo dan lesbian sadar dengan apa yang dilakukan 
kaum luth... dan
 mengingat azab yang pedih bagi pelakunya. sungguh Amerika dan konco2nya bukan 
negara modern dan demokrasi seperti yang dibayangkan orang justru mereka kaum 
terbelakang yang berpikir kuno seperti kaum luth. Mudah2an Indonesia tidak 
terjerumus dalam lubang Amerikasisasi dan pemikiran primitif.

Tentang seks anal (anal sex), menurut MGR, memang dilarang keras oleh
 mayoritas ulama fikih Islam. Namun sebuah riwayat yang dinisbatkan 
kepada Ja’far Shadiq, guru Abū Hanifah pendiri madzhab fikih Sunni 
pertama dan imam suci bagi kalangan Syi’ah, ketika ditanya pendapatnya 
tentang laki-laki yang menyetubuhi dubur istrinya, Ja’far Shādiq 
menjawab, “tidak apa-apa kalau istrinya rela”, ketika responnya 
disanggah dengan ayat Al-Qur’an “maka setubuhilah mereka dari arah yang 
diperintahkan Allah” Ja’far Shadiq menjawab, “konteks ayat itu untuk 
memperoleh anak.” Sementara madzhab fiqh yang meriwayatkan 
memperbolehkan seks anal adalah madzhab Imam Mālik.

 
 



      


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke