Kasus suap terhadap pejabat pemerintahan Indonesia ternyata dapat juga menjadi
terbongkar dari suatu peristiwa persidangan yang berlangsung di luar negeri.
Pada 18 Maret 2010, Pengadilan Southwark Crown telah menjatuhkan vonis bersalah
atas Innospec Ltd terhitung mulai 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006
telah terbukti melakukan suap kepada pejabat PT. Pertamina (Persero) dan
pejabat pemerintahan Indonesia di bidang Migas.
Suap senilai USD 17 Juta atau setara Rp. 170 Miliar itu diberikan kepada para
pejabat pemerintahan Indonesia melalui PT. Soegih Interjaya yang merupakan
principal agennya Innospec di Indonesia.
Pemberian uang suap itu terkait dengan order proyek pembelian zat additif TEL
(Tetra Ethyl Lead) yang senilai USD 170 Miliar atau setara Rp. 1,7 Triliun.
Kasus suap yang dinilai oleh Hakim Lord Justice Thomas sebagai sistematis dan
berskala besar ini mengganjar Innospec Ltd dengan vonis denda sebesar USD 12,7
juta atau setara Rp. 115 Miliar.
Selain itu, suap yang dilakukan oleh Innospec Ltd ini dinilai mempunyai andil
yang besar sehingga mengakibatkan penghapusan bensin bertimbal di Indonesia
menjadi tertunda pelaksanaannya.
Sebenarnya sejak tanggal 26 Mei 1999 berdasarkan UU (Undang Undang) No. 23
tahun 1997 dan PP (Peraturan Pemerintah) No. 41 Tahun 1999 sudah mengamanatkan
pengahapusan bensin bertimbal.
Namun baru di tanggal 17 Maret 2006 Kementerian ESDM mengeluarkan aturan bensin
tanpa timbal melalui Keputusan Dirjen Migas Nomor 3674/K/24/DJM/2006.
Sebagaimana diketahui, bensin bertimbal yang mengandung TEL itu mempunyai efek
neurotoksin atau racun penyerang syaraf yang dapat merusak pertumbuhan sel
syaraf pada otak anak-anak sehingga akan menurunkan tingkat IQ dan
kecerdasannya.
Disamping itu juga dapat mengganggu fungsi ginjal, saluran pencernaan, sistem
saraf pada remaja, menurunkan fertilitas, meningkatkan spermatozoa abnormal,
dan lain sebagainya.
Akhirulkalam, David Jones, Direktur komunikasi SFO (Serious Fraud Office) sudah
menyatakan kesiapannya untuk membantu aparat Indonesia mengusut kasus penyuapan
perusahaan Inggris, Innospec Ltd kepada sejumlah mantan pejabat migas di
Indonesia, jika pihak berwenang di Indonesia ingin mengusut perkara ini lebih
lanjut.
“Informasi yang sudah terungkap di pengadilan adalah informasi publik. Tetapi
kalau pihak berwenang di Indonesia ingin mendapat informasi yang tidak
terungkap secara publik sebagai hasil dari investigasi kami, itu bisa dilakukan
secara resmi antar pemerintah melalui perjanjian yang disebut Mutual Legal
Assistance”, kata David kepada BBC, pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2010.
Nah, apakah pihak yang berwenang di pemerintahan Indonesia mempunyai keinginan
untuk mengusutnya ?.
Jika menilik logika dan sepak terjangnya pihak berwenang di Indonesia yang
justru menetapkan Susno sebagai tersangka pelanggaran kode etik dan pencemaran
nama baik lantaran ia mengungkapkan adanya makelar kasus dan penggelapan barang
bukti pajak yang dilakukan oleh beberapa Jenderal Polisi.
Maka, patut disangsikan bahwa pihak yang berwenang di pemerintahan Indonesia
akan menyambut tawaran SFO Inggris itu.
Malahan, jangan-jangan justru David Jones akan diperlakukan seperti halnya
Susno ?.
Walllahualambishshawab.
*
Catatan Kaki :
* Artikel yang membahas seputar kenikmatannya para pegawai pajak
Indonesia, dapat dibaca dengan mengklik di sini .
* Artikel yang membahas seputar pihak pemberi uang suap dan pihak
penerima uang suap jika ditilik dari kacamata hukum, dapat dibaca dengan
mengklik di sini .
* Artikel yang membahas seputar kebijakan energi dan tarif listrik
antara Indonesia dengan Malaysia, dapat dibaca dengan mengklik di sini .
*
Kasus Suap di Migas Indonesia
http://polhukam.kompasiana.com/2010/03/28/kasus-suap-di-migas-indonesia/
*
[Non-text portions of this message have been removed]