Mohon kasih diterima, bang Sunny. Saya member baru di sini dan senang baca refleksi-refleksi bang Sunny yang kritis.
Mengenai yg satu ini, timbul pertanyaan dalam diri saya, dimanakah letak bedanya, 'patung di borobudur' dg 'atribut-atribut yang lain, seperti sang saka merah putih, burung garuda, dll' Bukankah kesemuanya itu merupakan warisan dan masih dianggap sakral? Apakah kesemuanya itu bisa dianggap berhala? Saya belum tau kalau ada yang menyembah. Kalau menghormati dan berusaha melestarikan, hemat saya memang seharusnya begitu. Bagaimanapun juga, rasanya masih lebih baik disebut-sebut di dunia Internasional sebagai pemilik satu dari 7 keajaiban dunia daripada sekarang, dinominasikan saja tidak. Beberapa tahun yg lalu, pengguna internet di Indonesia masih sangat terbatas, sekarang sudah lebih banyak. Mudah-mudahan teman-teman juga bersedia turut memberikan suara untuk pulau komodo di new7wonders tahun ini. Siapa tau kalau pulau komodo terpilih, suatu saat nanti, beberapa dekade yad, akan ada hadiah bagi yg beternak komodo. :) salam, chan yan --- In [email protected], "sunny" <am...@...> wrote: > > Refleksi : Patung tidak termasuk benda surgawi dan oleh karena itu dibilang > berhala. Syukuralhamdullilah kalau sekarang berhala boleh disembah. > > > > http://www.gatra.com/artikel.php?id=136213 > > Temuan Benda Cagar Budaya > Penemu Patung Buddha Dihadiahi Rp 7,5 Juta > > > > Borobudur, 29 Maret 2010 15:24 > Kasri, 44 tahun, penemu patung kepala Buddha Gautama Candi Borobudur, saat > memugar rumahnya di Desa Tanjungsari, Kecamatan Borobudur, Kabupaten > Magelang, Jawa Tengah, menerima imbalan jasa berupa uang Rp7,5 juta dari > pemerintah. > > "Kami sepakat uang itu sebagian untuk kas pemuda dan sebagian lainnya untuk > penyelesaian pemugaran rumah," kata Kasri, di Borobudur, Senin (29/3). > > Penyerahan imbalan jasa kepada Kasri oleh Kepala Balai Konservasi Peninggalan > Borobudur (BKPB), Marsis Sutopo, di kantor yang terletak di kompleks Candi > Borobudur itu, antara lain disaksikan Kepala Balai Pelestarian Peninggalan > Purbakala Jateng, Tri Hatmaji, Kepala Unit Taman Wisata Candi Borobudur, Pujo > Suwarno, dan Kades Tanjungsari, Darto. > > Warga setempat yang pada 16 Desember 2009 membuat pondasi untuk pemugaran > rumah berukuran 81 meter persegi milik Kasri, menemukan dua patung kepala > Buddha, satu patung Syiwa, dan sebuah batu berbentuk kotak bernilai cagar > budaya. > > Kedua benda cagar budaya tersebut ditemukan di kedalaman sekitar 60 > centimeter. Desa yang berada di dekat aliran Kali Sileng itu terletak sekitar > 500 meter sebelah selatan Candi Borobudur. > > Mereka melaporkan temuan itu kepada BKPB yang kemudian diteruskan kepada BP3 > Jateng yang berkantor di dekat Candi Prambanan, Klaten, Jateng. > > "Saya tidak berani menjualnya karena benda itu memiliki nilai sejarah dan > budaya, tetapi kami melaporkan kepada aparat," kata Kasri, yang setiap hari > bekerja sebagai tukang pijat di kompleks TWCB itu. > > Marsis mengatakan, pemberian imbalan sebagai bentuk kepedulian pemerintah > kepada penemu benda cagar budaya itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 > Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. > > "Tim telah meneliti cagar budaya itu dan menilai imbalan secara wajar. Jika > ada temuan cagar budaya memang harus dilaporkan kepada instansi berwenang," > katanya. > > Jika temuan benda cagar budaya jatuh kepada pedagang ilegal, katanya, > berakibat terhadap kemiskinan budaya bangsa. > > Hasil penelitian atas dua patung kepala Buddha itu, ternyata cocok dengan > potongan patung tubuh Buddha Candi Borobudur di sisi selatan, relung nomor 3 > tingkat I dan III. > > Penentuan jumlah imbalan jasa kepada penemu benda cagar budaya di daerah itu > oleh tim yang dibentuk BP3 Jateng dengan melibatkan berbagai instansi terkait. > > "Kalau zaman dulu mungkin harus menunggu relatif lama bagi penemunya untuk > menerima imbalan jasa itu, tetapi sekarang kami responsif, usahakan secepat > mungkin, yang sekarang ini (Temuan Kasri, red) hanya empat bulan imbalan itu > sudah bisa diterima, apalagi terlihat kejujuran penemunya, dia dan warga > telah menujukan iktikad baik," katanya. > > Ia menyatakan tidak bisa menyebutkan total dana yang dialokasikan pada Tahun > 2010 untuk imbalan jasa penemu benda cagar budaya. > > Pada Tahun 2010 direncanakan pemberian imbalan jasa itu terkait temuan patung > kepala Buddha Borobudur dan situs candi di Liyangan, Kecamatan Ngadirejo, > Kabupaten Temanggung. > > Selama Tahun 2009, pihaknya memberikan imbalan jasa dengan jumlah total Rp23 > juta terkait temuan benda cagar budaya di Salam, Kabupaten Magelang, > Boyolali, dan Rembang. > > "Jumlah imbalannya secara wajar, sedangkan dana itu bisa berasal dari > pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, atau pusat. Imbalan itu > untuk mendorong kesadaran masyarakat agar secepatnya melaporkan temuan. Kalau > sampai jatuh di pedagang barang antik bisa berakibat kemiskinan budaya," > katanya. [TMA, Ant > > > > [Non-text portions of this message have been removed] >

