Artikel ini diterbitkan beberapa minggu sebelum peristiwa baru-baru ini, ketika
saya bersama teman-teman ILGA dikepung oleh FPI.
Ternyata, sekarang lebih terbukti badan hukum & pihak yg
berwajib di Indonesia benar-benar tidak beres!!!!
Mereka malah meminta pihak kami, yang sudah diintimidasi dan diteror oleh FPI,
untuk mengalah.
Soe Tjen Marching
________________________________
HUKUM
Oleh Soe Tjen Marching
(Dimuat di Majalah Tapian, Maret 2010).
Negara kita adalah Negara hukum. Kalau perlu, sperma dan telur di
tubuh kita harus dicekoki hafalan seperti itu, supaya bisa mengatur
tingkah seksualitas si empunya. Karena itu pula, muncullah
Undang-undang anti pornografi.
Rupanya hal ini tidak cukup. Baru-baru ini, beberapa buku juga kena
lindas hukum dan dilarang. Alasannya adalah menjaga ketertiban umum,
karena buku-buku yang dilarang tersebut akan memicu keresahan
masyarakat. Inilah tindakan dari Pemerintah, yang katanya peduli pada
rakyat.
Lalu, bayangkan sebuah tempat tanpa hukum dan tanpa pemerintahan.
Berabad-abad yang lalu, Hobbes pernah menyatakan bagaimana manusia akan
saling mencakar dan merajah milik orang lain - Homo Homini Lupus. Tanah
itu akan berubah menjadi neraka yang penuh peperangan, karena Hobbes
yakin akan keserakahan manusia sehingga mereka memerlukan pemerintah
otoriter dengan hukum yang kejam, yang tugasnya adalah mengatur para
mahluk “biadab” ini. Argumen yang dirangkum dalam bukunya Leviathan,
dipublikasi pada tahun 1651.
Pada masa itu juga, perempuan-perempuan tak berdosa berakhir di bara
api, karena tuduhan sebagai tukang tenung. Hukuman yang sadis
diterapkan pada siapa saja yang dicurigai telah mengkhianati Negara.
Dalam waktu enam hari di tahun 1660, sembilan orang yang dituduh
pengkhianat mengalami hukuman ini: diseret di muka umum untuk diludahi,
digantung sampai hanya setengah mati, supaya mereka masih dapat merasa
kesakitan saat tubuhnya dibelah menjadi empat.
Tapi, kekejaman seperti ini tidak membuat manusia lebih teratur ataupun
lebih patuh kepada hukum. Yang ada justru manusia-manusia yang marah
pada tekanan yang tidak saja sadis, tapi juga terkadang salah sasaran.
Hobbes mungkin lupa, bahwa pemerintah yang dinamakan Leviathan itu
adalah manusia pula (yang menurut dia serakah dan tidak aturan).
Karena kepercayaan seringkali mengakibatkan efek domino, akhirnya ia
dapat membentuk manusia untuk berlaku mengikuti kepercayaan itu. Bila
kita percaya bahwa tetangga kita bersiap menjegal saat kita keluar
rumah, kita akan bertindak selaras dengan kepercayaan ini - yaitu
bersiap menyerang saat melihat tetangga itu, demi keselamatan diri.
Kewaspadaan yang akhirnya membuahkan kekejaman. Ia tidak memandang
manusia sebagai mahluk yang “manusiawi” terhadap sesama. Kepercayaan
seperti Hobbes dapat membenarkan pembesar sewenang-wenang, yang
mencari-cari kesalahan orang. Sedangkan, rakyat selalu tertindas dan
ketakutan. Sungguh bukanlah kombinasi idaman. Pada akhirnya, yang
bertindak seperti serigala adalah Leviathan itu sendiri, yang
seharusnya mencegah manusia untuk menzalimi sesamanya.
Argumen Hobbes ditumbangkan oleh John Locke pada akhir tahun 1670, dan
beratus bahkan beribu kritik lainnya. Tapi pada era millennium ini,
ternyata ide serupa masih diterapkan dalam Negara kita. Para pejabat
begitu ribetnya dengan moralitas bangsa, sehingga harus ada
Undang-undang yang mengatur urusan pribadi seperti seksualitas, dan
pelarangan buku dengan alasan bertentangan dengan moral dan agama.
Alasan yang memperlakukan rakyat Indonesia seolah anak kecil yang
rapuh, yang harus dibatasi.
Dan memang, bukankah Orde Baru telah menanamkan kesan bahwa rakyat
adalah manusia yang tak dewasa, yang perlu “petunjuk” dari para
penguasa. Dialah yang menjadi “Bapak” dari anak-anak yang seringkali
tidak disiplin dan tidak mampu menentukan yang baik untuk diri mereka:
berapa kali kita dengar mantra “menurut petunjuk Bapak Presiden”?
Karena itulah, sensor yang ketat juga disertai dengan maraknya klompen
capir-klompen capir serta Penataran P4 yang gencar memberi petuah pada
rakyat. Kata pemuda yang mempunyai konotasi revolusioner dan penyulut
semangat bangsa pada masa Sukarno, menjadi melempem di masa Suharto.
Istilah ABG (Anak Baru Gedhe) menjadi populer sehingga mereka dipandang
sebagai manusia liar, tak terkontrol dan perlu senantiasa diawasi. Hal
inilah yang bisa membenarkan adanya segala sensor ketat di masa itu,
dan terulang pada jaman ini.
Apakah begitu bejat dan bodohnya rakyat Indonesia? Apakah mereka tidak
becus menjaga moral, agama dan kepercayaan mereka dan menyelesaikan
masalah sendiri, sehingga hal-hal seperti ini harus diatur Negara?
Yang saya saksikan justru sebaliknya. Anak-anak kecil di kampung yang
bertengkar dapat menyelesaikan sendiri pertengkaran mereka tanpa
memanggil orang dewasa. Banyak orang yang mengalami tabrakan di jalan,
seringkali bersembunyi dari polisi karena mereka lebih suka menuntaskan
sendiri, daripada harus “diricuhi” oleh polisi. Ketika polisi lalu
lintas sudah tidak begitu berfungsi, pak Ogah (polisi cepek) turun ke
jalan. Dan mereka justru lebih disukai daripada polisi “sungguhan”,
karena mereka mengatur lalu lintas tanpa mencari-cari kesalahan
pengendara mobil. Ternyata para polisilah yang lebih ogah dari pak
Ogah.
Ketika Prita menjadi korban hukum di Indonesia, rakyatlah yang kemudian
mengambil inisiatif dengan mengumpulkan koin. Rakyatlah yang membenahi
badan hukum, bukan sebaliknya. Rakyatlah yang mengorbankan waktu,
tenaga dan merogoh kocek; padahal badan hukumlah yang sudah dibayar dan
diberi mandat untuk membela hak rakyat.
Dan baru-baru ini (tepatnya tanggal 20-23 Januari), diadakan rapat
kerja mengatasi polusi kebisingan, yang diprakarsai oleh Slamet Abdul
Sjukur. Karena mereka yang ikut serta dalam rapat begitu sadar bahwa
fungsi telinga tidak hanya mendengar, tapi lebih jauh dari itu, ia
adalah penjaga keseimbangan, pengatur suhu badan, dan pemasok energi
yang dibutuhkan otak. Dalam rapat ini juga, dibentuklah masyarakat
Bebas-Bising. Hal yang diusahakan demi rakyat banyak, dilakukan juga
oleh rakyat sendiri, bukan oleh pemerintah yang sudah ditugasi. Jangan
harap ada satu klompen capir-pun yang mau memikirkan hal ini.
Memang, masyarakat yang dewasa sudah tidak lagi memerlukan pemerintah
atau badan hukum. Bila ada perselisihan, mereka akan mampu
menyelesaikan sendiri daripada harus ke pengadilan yang tidak saja
mahal namun juga berbelit-belit dan amburadul. Tapi bukan berarti semua
dapat diselesaikan sendiri dan badan hukum tidak diperlukan.
Karena dalam kompromi masyarakat, seringkali pihak yang kuatlah yang menang.
Dan saat inilah, badan hukum harus turun tangan. Saat ada kekuatan yang
tidak seimbang. Bila kompromi tidak lagi dapat dianggap adil. Karena
itulah, fungsi hukum seharusnya bukanlah memberi kuasa atau hak
berlebih pada pihak tertentu, namun untuk melindungi semua warga
negara, dan bila perlu, berpihak pada yang lemah. Sebab dalam kompromi,
biasanya pihak minoritas dan dianggap lemah-lah yang paling dirugikan.
Namun di Indonesia, hukum masih berfungsi sebagai mata-mata yang
mengawasi kelengahan dan kesalahan rakyatnya. Premanisasi dan teror
dari beberapa kelompok tidak ditangani namun dibiarkan begitu saja. Ia
menjadi momok, bukan pembawa rasa tenteram. Ia masih menganggap rakyat
Indonesia bisa dibodohi dengan alasan yang kekanakan, bila sensor
menyensor berlangsung.
Badan hukum yang tidak beres, dan menyembunyikan kriminalitas besar
yang mestinya segera ditangani di Negeri ini; bukannya mengusut dan
membahas hal-hal yang sepele. Moralitas badan hukum dan aparat keamanan
di Indonesia-lah yang seharusnya sudah masuk dalam agenda Negara dan
dibicarakan dengan seksama, bukan moralitas rakyat jelata yang sudah
terlalu lama ditindas.
[Non-text portions of this message have been removed]