Bangun Posko Perjuangan Buruh di Depnakertrans!

Perjuangan panjang dalam penyelesaian kasus perburuhan telah banyak dialami 
oleh serikat-serikat buruh di Indonesia, mayoritas dari persoalan-persoalan 
tersebut masih menyangkut perselisihan hak-hak normatif, dan perselisihan 
normative pasti terjadi akibat pengusaha tidak mau menjalankan perintah 
undang-undang dan Pegawai Pengawasan menutup mata (ditutup matanya), melakukan 
pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha tersebut.

buruh pelabuhan JICT yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Outsourcing telah 
berbulan-bulan melakukan perjuangan untuk meminta PT JICT mematuhi 
Undang-Undang no 13 tahun 2003, Membatalkan praktek outsourcing untuk 
pekerjaan-pekerjaan pokok seperti bagian: RTGC, Head Truck, Solo Whisky, 
Reeferman, Asissten SS/FD, Radio Officer dan Maintenance dan mengangkat para 
pekerja pada bagian tersebut MENJADI PEKERJA TETAP, tetapi tuntutan tersebut 
berbuah PHK terhadap 291 orang pekerja di PT JICT, dan Negara (DEPNAKERTRANS) 
MENDIAMKAN PELANGGARAN yang dilakukan oleh PT JICT selama bertahun-tahun. Para 
Buruh Kereta Api Jabotabek yang tergabung dalam SPKAJ, mengalami nasib yang 
hamper sama dengan pekerja JICT, bertahun-tahun perusahaan BUMN PT KAI 
melakukan pelanggaran UU 13 tahun 2003 dengan melakukan praktek system kerja 
Outsourcing untuk para pekerja pada bagian pengelolaan stasiun (ticketing, 
porter, anauncer), bahkan sebelumnya mempekerjakan para anggota SPKAJ
 dengan sebagai Pekerja Harian Lepas. Sudah dua tahun kasus SPKAJ ini 
dilaporkan kepada aparatur negara (DEPNAKERTRANS), hingga hari ini tidak ada 
tindakan yang dilakukan oleh aparatur Pengawasan Depnakertrans, bahkan pegawai 
Mediator Depnakertrans mencoba menjegal perjuangan kawan-kawan SPKAJ dengan 
menghilangkan pihak PT KA dalam surat anjuran yang dikeluargkan, sehingga besar 
kemungkinan SPKAJ akan kalah dalam perjuangan di Pengadilan Hubungan 
Industrial. Para Buruh yang bekerja di PT Unipack Indosystems (PT UI) yang 
tergabung dalam FPBJ, mengalami PHK terhadap 24 orang pengurus PTP FPBJ PT UI, 
PHK tersebut didapatkan karena para pengurus memperjuangkan pembatalan praktek 
Sistem Kerja kontrak pada bagian inti produksi di PT UI, Mediator DISNAKERTRANS 
Kab Bekasi kemudian menyetujui PHK tersebut dengan dasar pertimbangan bahwa 
tindakan mogok spontan telah diatur dalam PKB, padahal isi PKB tersebut merujuk 
kepada pasal 158 UU 13 tahun 2003 yang telah
 DIBATALKAN oleh MK pada tahun 2004, Pegawai Pengawasan DISNAKERTRANS Kab 
Bekasi juga melakukan perlindungan terhadap PT UI dengan mengeluarkan nota 
dinas pengawasan yang membenarkan praktek PKWT untuk bagian kerja produksi, 
sungguh Pengusaha dan Penguasa telah bekerja sama dalam Menginjak-injak 
Undang-Undang yang masih resmi berlaku di Republik Indonesia, dan ketiga kasus 
diatas jelas sangat kental PRAKTEK MAFIA HUKUM!, KPK harus memeriksa daftar 
kekayaan mereka karena pasti didapatkan jumlah kekayaan yang tidak wajar 
dimiliki oleh pegawai negeri sipil.

Berjuang sendiri-sendiri sudah dilakukan oleh Aliansi Pekerja Outsourcing PT 
JIT, Serikat Pekerja Kereta Api Jabotabek dan Federasi Perjuangan Buruh 
Jabodetabek dan hasilnya adalah membentur tembok tebal yang disusun secara 
bersama oleh Pengusaha dan Penguasa. Berdasarkan kesadaran terhadap pentingnya 
kekuatan yang lebih besar dan militan maka Komite Perjuangan Buruh Jabotabek 
memperjuangkan kasus-kasus tersebut dalam AKSI PENDUDUKAN DEPNAKERTRANS, yang 
meminta MENAKERTRANS, MUHAIMIN ISKANDAR, Bertanggung jawab terhadap Kinerja 
aparatusnya mulai dari pegawai Mediator dan Pengawas ditingkat Dinas hingga 
tingkat Depnakertrans.

Untuk itu kami mengundang seluruh kawan-kawan buruh untuk berbondong-bondong 
datang ke gedung DEPNAKERTRANS dan memperjuangkan secara bersama-sama 
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha dan pegawai-pegawai 
Disnaker kota, KPB Jabotabek membuka POSKO PERJUANGAN yang akan 
mengkonsolidasikan semua kasus-kasus tersebut dalam satu Perjuangan bersama, 
tanpa persatuan perjuangan buruh maka kaum buruh akan selama nya menjadi 
KOMODITI yang terus-menerus dieksploitasi oleh Pengusaha maupun penguasa. 
Maju…! Lawan…. Hancurkan Tirani…!
Maju…! Lawan…. Buruh Pasti Menang…!

Jakarta, 30 Maret 2010
CP: ILhamsyah (081219235552); Jon Silaban (081388462534) 
Seruan ini ikut disebarluaskan oleh :
KOMITE PERSIAPAN PERSATUAN PERGERAKAN BURUH INDONESIA  (KP PPBI)  Jl. Tebet 
Timur Dalam VIII P/No 16, Jakarta Selatan 
Telp/Fax : 021 829 8425 (cp : 0813 1551 6511)
Email : kp.p...@gmail.com, Web Blog : kp-ppbi.blogspot.com



      


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke