Dalam sms-nya Drajad Wibowo menyampaikan bahwa FPAN waktu pembahasan UU Pajak(?) mengajukan PTKP sebesar Rp 5 juta. Namun sayang usulan tersebut kalah suara. Sehingga PTKP yang kita bisa nikmati baru sebesar yang sekarang.
CMIIW.. -- Wassalam, Irwan.K "Better team works could lead us to better results" http://irwank.blogspot.com Pada 31 Maret 2010 09:41, A Nizami <[email protected]> menulis: > > > Saya lihat ada ambiguitas dalam sikap petugas pajak atau orang2 pro petugas > pajak. > > Meski remunerasi/gaji bersih petugas pajak paling tinggi di antara PNS > lain, namun mereka menganggap gaji Rp 12,1 juta untuk petugas pajak golongan > 3A terlalu kecil dan minta tambah gaji. > > Sebaliknya mereka menganggap gaji rakyat sebesar Rp 1,32 juta/bulan > dianggap sudah cukup besar sehingga harus dipajaki. > > Di sini saya lihat ada ketidak-adilan. > > Untuk kepentingan pribadinya, mereka menganggap Rp 12,1 juta kurang buat > gaji mereka. > > Tapi untuk kepentingan orang lain, mereka anggap gaji Rp 1,32 juta/bulan > itu sudah cukp besar untuk dipajaki. Padahal gaji tersebut tidak dapat > dipakai untuk hidup layak. Orang miskin kok dipaksa bayar pajak? Harusnya > kalau gaji RP 12,1 juta dianggap kurang, berarti pendapatan kena pajak itu > minimal Rp 12,1 juta. Bukan Rp 1,32 juta. > > Lihat komentar beberapa orang: > Redi Sugihartono Says: > > PTKP di Indonesia menurut saya kurang rasional, seseorang yang dikenai > pajak logikanya adalah seseorang yang mempunyai penghasilan lebih dari > normal atau termasuk level penghasilan menengah keatas, sementara PTKP yang > berlaku saat ini sangat kecil sehingga seseorang yang hanya mempunyai > penghasilan 1,5 juta (bujang) sudah harus dibebani pajak, padahal > pengahsilan segitu pas - pasan saja untuk hidup bujangan. Banyak sekali > orang yang punya pengahsilan lebih (pengusaha freeland/pedagang dll) yang > hidup penuh kemewahan tidak kena jerat pajak, jangan hanya buruh saja yang > dibebani. Tolong hal ini menjadi pemikiran pemerintah melalui departemen > pajak. Terima kasih. > > setia budi Says: > > kenapa ptkp kawin hanya 1320000, padahal kebutuhan isteri akan lebih dari > itu?? teori apa yang mendasari kebijakan ini? dalam kehidupan manusia pajak > dipungut jika kebutuhan primer orang tersebut dipenuhi, sedangkan kalo > melihat jumlah tersebut kawin ptkpnya kecil bagaimana cara perhitungannya > kok bisa muncul angka demikian? > > http://www.pajak.net/blog/2008/10/14/penghasilan-tidak-kena-pajak-ptkp-tahun-2009-uu-362008/ > === > [Non-text portions of this message have been removed]

