Dalam sms-nya Drajad Wibowo menyampaikan bahwa FPAN waktu pembahasan UU
Pajak(?)
mengajukan PTKP sebesar Rp 5 juta. Namun sayang usulan tersebut kalah suara.
Sehingga PTKP yang kita bisa nikmati baru sebesar yang sekarang.

CMIIW..

-- 
Wassalam,

Irwan.K
"Better team works could lead us to better results"
http://irwank.blogspot.com

Pada 31 Maret 2010 09:41, A Nizami <[email protected]> menulis:

>
>
> Saya lihat ada ambiguitas dalam sikap petugas pajak atau orang2 pro petugas
> pajak.
>
> Meski remunerasi/gaji bersih petugas pajak paling tinggi di antara PNS
> lain, namun mereka menganggap gaji Rp 12,1 juta untuk petugas pajak golongan
> 3A terlalu kecil dan minta tambah gaji.
>
> Sebaliknya mereka menganggap gaji rakyat sebesar Rp 1,32 juta/bulan
> dianggap sudah cukup besar sehingga harus dipajaki.
>
> Di sini saya lihat ada ketidak-adilan.
>
> Untuk kepentingan pribadinya, mereka menganggap Rp 12,1 juta kurang buat
> gaji mereka.
>
> Tapi untuk kepentingan orang lain, mereka anggap gaji Rp 1,32 juta/bulan
> itu sudah cukp besar untuk dipajaki. Padahal gaji tersebut tidak dapat
> dipakai untuk hidup layak. Orang miskin kok dipaksa bayar pajak? Harusnya
> kalau gaji RP 12,1 juta dianggap kurang, berarti pendapatan kena pajak itu
> minimal Rp 12,1 juta. Bukan Rp 1,32 juta.
>
> Lihat komentar beberapa orang:
> Redi Sugihartono Says:
>
> PTKP di Indonesia menurut saya kurang rasional, seseorang yang dikenai
> pajak logikanya adalah seseorang yang mempunyai penghasilan lebih dari
> normal atau termasuk level penghasilan menengah keatas, sementara PTKP yang
> berlaku saat ini sangat kecil sehingga seseorang yang hanya mempunyai
> penghasilan 1,5 juta (bujang) sudah harus dibebani pajak, padahal
> pengahsilan segitu pas - pasan saja untuk hidup bujangan. Banyak sekali
> orang yang punya pengahsilan lebih (pengusaha freeland/pedagang dll) yang
> hidup penuh kemewahan tidak kena jerat pajak, jangan hanya buruh saja yang
> dibebani. Tolong hal ini menjadi pemikiran pemerintah melalui departemen
> pajak. Terima kasih.
>
> setia budi Says:
>
> kenapa ptkp kawin hanya 1320000, padahal kebutuhan isteri akan lebih dari
> itu?? teori apa yang mendasari kebijakan ini? dalam kehidupan manusia pajak
> dipungut jika kebutuhan primer orang tersebut dipenuhi, sedangkan kalo
> melihat jumlah tersebut kawin ptkpnya kecil bagaimana cara perhitungannya
> kok bisa muncul angka demikian?
>
> http://www.pajak.net/blog/2008/10/14/penghasilan-tidak-kena-pajak-ptkp-tahun-2009-uu-362008/
> ===
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke