Refleksi: Bagus juga  kalau dibikin sertifikat halal agar pasien tidak dikasi 
racun  duniawi maupun surgawi. Berapa harga sertifikat demikian?
  

http://www.antaranews.com/berita/1270022403/mui-belum-keluarkan-sertifikat-halal-untuk-obat

MUI Belum Keluarkan Sertifikat Halal untuk Obat
Rabu, 31 Maret 2010 15:00 WIB | Peristiwa | Kesehatan | 

Jakarta (ANTARA News) - Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, 
Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim 
mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan sertifikat halal untuk 
produk obat-obatan.

"Menurut data LPPOM MUI belum ada satu pun obat yang beredar di Indonesia 
bersertifikat halal. Belum ada yang mengajukan permohonan sertifikasi juga," 
katanya saat membuka seminar tentang pentingnya penyediaan produk obat halal di 
Jakarta, Rabu.

Dalam daftar produk halal LPPOM MUI edisi Maret 2010 ada lima produk dalam 
kelompok obat-obatan yang terdaftar memiliki sertifikat halal dan kebanyakan 
hanya berupa produk cangkang kapsul dan gelatin kapsul. 

Lukman mengaku tidak tahu pasti faktor yang menyebabkan produsen obat tidak 
mengajukan permintaan sertifikasi halal atas produk yang dihasilkan.

"Kalau karena tidak tahu, saya pikir tidak. Kami sudah sejak lama 
menyosialisasikan masalah ini, pasti informasinya sampai ke mereka juga," 
katanya.

Ia mengatakan mungkin produsen farmasi tidak terdorong membuat produk halal dan 
mengajukan permohonan sertifikasi halal atas produknya karena selama ini 
masyarakat juga belum begitu peduli dengan kehalalan produk obat.

Kebanyakan masyarakat, ia menjelaskan, masih menganggap obat sebagai produk 
yang hanya digunakan dalam keadaan darurat sehingga kehalalan materi dan proses 
pembuatannya tidak dianggap sebagai masalah.

"Padahal seharusnya tidak demikian. Obat untuk penyakit mematikan bisa 
diperlakukan demikian dengan alasan darurat tapi untuk penyakit lain yang 
sebenarnya bisa diobati dengan obat yang berbahan dan proses halal kan tidak," 
katanya.

Menurut Ketua MUI Amidhan, hukum mengonsumsi obat dan vaksin sebenarnya sama 
dengan hukum mengonsumsi produk pangan yakni harus yang halal.

Ia antara lain mendasarkan itu pada Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan 
oleh Abu Daud dari Abu Darda yang berbunyi: "Allah telah menurunkan penyakit 
dan obat serta menjadikan obat bagi setiap penyakit; maka berobatlah dan 
janganlah berobat dengan benda yang haram." 

"Tapi kesadaran konsumen muslim untuk mengonsumsi produk halal, termasuk obat 
dan vaksin, masih rendah," katanya.

Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Sri 
Indrawaty mengatakan pemerintah berusaha memenuhi hak masyarakat atas pelayanan 
kesehatan tanpa membedakan ras, golongan, agama, jenis kelamin dan kelas sosial.

Namun, ia melanjutkan, pemerintah juga memperhatikan karakter penduduk yang 
mayoritas muslim dan kebutuhan mereka akan produk obat yang halal.

"Ada aturan tentang pendaftaran produk di Badan POM. Waktu pendaftaran untuk 
mendapat ijin edar, kandungannya diperiksa dan kalau ada kandungan bahan yang 
tidak halal atau prosesnya bersinggungan dengan materi tidak halal keterangan 
mengenai itu harus dicantumkan pada kemasan," katanya.
(M035/B010)







[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke