Itulah permainan politik. DPR lemah syahwat.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: "sunny" <[email protected]>
Date: Sun, 4 Apr 2010 15:38:52 
To: <Undisclosed-Recipient:;><Invalid address>
Subject: [ppiindia] Hingga Kini Gayus Seret Dua Jendral Dan Tujuh Tersangka

Refleksi : Mesti dipuji Gayus, karena arus kasusnya sangat kuat  bisa menyeret 
dua jenderal dan tujuh tersangka, sedangkan kasus Bank Century sekalipun besar 
bahannya tetapi lemah syahwat, hingga kini tidak ada yang terseret maupun 
terjerat. Mungkin hukum alamnya adalah: "makin besar kasus makin kurang kuat 
arus geraknya".

   

http://www.harianterbit.com/artikel/fokus/artikel.php?aid=90964


Hingga Kini Gayus Seret Dua Jendral Dan Tujuh Tersangka
      Tanggal :  04 Apr 2010 
      Sumber :  Harian Terbit 




Wakil Kepala Divisi Humas (Wakadivhumas) Mabes Polri, Brigjen Sulistyo Ishak 
mengatakan dua anggota polisi berpangkat jenderal yang terkait Gayus Tambunan 
(GT) terindikasi melanggar kode etik profesi.

"Terdapat prosedur yang tidak dilakukan para terperiksa (polisi)," kata 
Sulistyo di Jakarta, Sabtu.

Pernyataan Sulistyo itu tentang dua jenderal, yakni Brigjen Edmon Ilyas dan 
Brigjen Radja Erizman yang diduga terkait tersangka kasus pencucian uang 
sebesar Rp25 miliar, Gayus Tambunan.

Keterkaitan dua jenderal bintang satu itu berawal dari pernyataan mantan Kepala 
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Komjen Susno Duadji yang menduga keduanya 
terindikasi merekayasa kasus pencucian uang dan praktik mafia kasus.

Edmon dan Radja diduga terkait merekayasa kasus Gayus saat kedua menjabat 
Direktur II Ekonomi Khusus dan Wakil Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim.

Saat ini kedua menjalani pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengaman (Divpropam) 
Mabes Polri.

Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Bambang Hendarso Danuri menonaktifkan Edmon Ilyas 
sebagai Kapolda Lampung, Jumat (2/4), guna memudahkan pemeriksaan.

Sementara itu, hingga saat ini penyidik Mabes Polri sudah menetapkan tujuh 
tersangka yang tersangkut kasus pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus 
Tambunan.

Dugaan tujuh tersangka itu yakni Gayus Tambunan, Andi Kosasih, Haposan 
Hutagalung, Kompol Arafat, AKP SS, Rambertus, dan Alif Kuncoro.

Komisi III DPR RI menyambut baik keputusan Adnan Buyung Nasution sebagai kuasa 
hukum tersangka Gayus Tambunan. Buyung dipercaya mampu membongkar skandal kasus 
perpajakan hingga puncak.

Fachri menilai dalam  perkara Gayus ini tidak hanya terjadi di level bawah 
namun disinyalir kasus ini berlaku pula untuk level atas di institusi 
perpajakan.

Fachri berharap Bang Buyung dapat  mendudukkan perkara, bahwa Gayus bukan core 
dari semua ini, masih ada prosos-proses mafioso lainnya.(tbt








[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com 
4. Satu email perhari: [email protected]
5. No-email/web only: [email protected]
6. kembali menerima email: [email protected]
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke