Di bawah ini aku kutipkan sebuah berita 
"Wali Kota Jakarta Utara Bantah Ketahui Dana Rp 11 
Miliar dari PT Pelindo II"
 
Mari kita diskusikan hal ini, karena banyak tindak kekerasan "gebug dulu urusan 
kemudian deh!" yang dilakukan Satgas PP, selain menyangkut Tragedi Priok 
Ke-II ini. (Yang pertama dulu di zamannya Soeharto di bawah Benny Murdani telah 
terjadi pembantaian juga, bukan? Aku sudah bikin puisi "Wirid Menyambut 
Fajar" untuk yang Ke-I itu.Puisi Wirid-ku itu sepertinya masih relevan untuk 
dibacakan berkaitan dengan yang Ke-II juga, meskipun masalahnya berbeda.)

Dalam film Deddy Mizwar terbaru "Alangkah Lucunya (negeri ini)" prilaku Satgas 
PP ini juga diungkapkan.

Sebelumnya, silahkan baca dulu komentarku ini:

Aku kutip pernyataan Walkot Jakut: "... dana untuk penertiban, dana tersebut 
dibebankan kepada instansi yang meminta, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur 
DKI Jakarta,..."

Maka jelas sudah, bahwa yang jadi penyandang dana kerusuhan di Koja adalah PT 
Pelindo. Berapa besarnya? 

Jelas juga bahwa Satgas PP bisa "disewa" atau malah "dibeli" oleh instansi yang 
berkepentingan dan punya duit! Artinya, tak beda dengan centeng dan preman yang 
bertugas membela mereka yang mampu bayar dengan pakai... uang rakyat! Target 
korbannya jelas: rakyat!

Ini harus diusut dan dituntaskan! Pertama cabut "Surat Keputusan DKI" tersebut! 
Kedua kaji kedudukan, personil, dll Satgas PP, apakah perlu dipertahankan 
dengan seabreg catatan perbaikan atau dibubarkan dan serahkan tugasnya kepada 
polisi khusus.

Ikra.-
====


Dari:
http://www.tempointeraktif.com/hg/tata_kota/2010/04/18/brk,20100418-241306,id.html

Wali Kota Jakarta Utara Bantah Ketahui Dana Rp 11 
Miliar dari PT Pelindo II 
Minggu, 18 April 2010 | 19:53 WIB




 
Makam Mbah Priok. ANTARA/Yudhi Mahatma


TEMPO Interaktif, Jakarta - Wali Kota 
Jakarta Utara Bambang Sugiyono membantah pernah mengeluarkan pernyataan 
bahwa ia mengetahui ada dana Rp 11 miliar yang diberikan kepada Satuan 
Polisi Pamong Praja dari PT Pelindo II. 
"Yang kami sampaikan 
bahwa kalaupun ada dana untuk penertiban, dana tersebut dibebankan 
kepada instansi yang meminta, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur DKI 
Jakarta," kata dia dalam keterangan persnya, Ahad (19/4). Keterangan 
ini ia sampaikan sebagai bentuk hak koreksi dan hak jawab. 

SK 
yang ia maksud adalah SK Gubernur Nomor 886 Tahun 1983 tentang Petunjuk 
Pelaksanaan Penertiban/Pemakaian Tanah Tanpa Hak di Wilayah DKI Jakarta. 
"Terkait dengan ini, kami tegaskan bahwa kami tidak mengetahui tentang 
hal dana tersebut termasuk besaran dananya," ujarnya.

Wali Kota mengaku terkejut dengan munculnya pemberitaan mengenai adanya dugaan 
dana Rp 11 miliar yang dipersepsikan seolah-olah Wali Kota Jakarta Utara 
mengetahui ada dana dari PT Pelindo II yang diberikan kepada Satpol PP. 
"Seingat kami tidak pernah memberi keterangan pers atau dimintai tanggapan dan 
atau pertanyaan oleh teman-teman media. Terlebih 
substansi pernyataan dari pemberitaan tersebut tidaklah benar," katanya.

Pemberitaan itu muncul dari hasil pertemuan silaturahmi antara 
Wali Kota dengan KNPI dan organisasi kepemudaan lainnya. Pada forum 
tersebut muncul pertanyaan mengenai aliran dana sebesar Rp 11 miliar 
itu. 
Bambang mengakui ada pernyataan-pernyataan Wali Kota saat 
menjawab pertanyaan dalam forum. "Kami menyampaikan bahwa adanya dugaan 
dana Rp 11 miliar itu sudah dipertanyakan pada sidang paripurna di DPRD 
DKI Jakarta dan dijawab oleh Gubernur akan diselidiki siapa yang memberi dan 
yang menerima. Kita tunggu saja hasil dari tim investigasi," 
katanya. 

[Sofian]


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke