http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/19/03220546/tidak.terlibat.empat.terduga.dibebaskan

Tidak Terlibat, Empat Terduga Dibebaskan
Senin, 19 April 2010 | 03:22 WIB

Banda Aceh, Kompas - Tiga warga Banda Aceh dan seorang warga Kabupaten Aceh 
Besar dibebaskan setelah polisi tidak memiliki cukup bukti keterlibatan mereka 
dalam jaringan kelompok bersenjata yang berlatih di perbukitan Krueng Linteung, 
Jalin, Jantho, Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam, beberapa waktu lalu.

Keempatnya adalah Ibrahim Abdullah (39), Muzakkir (32), Risnal (23), dan Aidil 
Syakrisah (35). Aidil ditahan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror karena 
saat polisi melakukan penangkapan, dia sedang bersama salah seorang tersangka 
kasus mutilasi di Poso, Sulawesi Tengah, Enal Tao alias Haris (35).

Ibrahim yang ditemui di ruang kerjanya di Beurawe, Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu 
(17/4), mengatakan, dia sempat ditahan dan dimintai keterangan oleh tim Densus 
88 di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Senin 
pekan lalu. Namun, keesokan harinya polisi membebaskannya.

"Kalau mau bertanya lebih lengkap, mungkin langsung ke Polda atau Densus 88. 
Termasuk surat keterangan saya tidak terlibat tindakan terorisme," kata Ibrahim.

Direktur PT Tan Subra L&P itu menambahkan, dia mengenal Enal Tao sebagai Haris. 
Perkenalan pertama terjadi di Desa Pangwa, Kecamatan Trieng Gading, Kabupaten 
Pidie, NAD, tahun 2008. Saat itu dia tengah bersilaturahim bersama keluarga. 
Persisnya saat Idul Fitri.

"Kami bertemu di rumah salah satu keluarga. Karena kebiasaan di kampung, seusai 
shalat, tetangga-tetangga kami kunjungi," kata Ibrahim seraya mengatakan, Haris 
alias Enal Tao menikah dengan salah satu perempuan di kampung itu.

Haris sudah ada di NAD sejak pascatsunami dan bergabung di salah satu lembaga 
nonpemerintah asal Qatar. Lembaga itu mengurus bantuan bagi korban tsunami di 
beberapa daerah di Aceh. "Tapi, nama organisasinya saya lupa. Yang pasti, asal 
Qatar," tambah Ibrahim.

Aidil Syakrisah, yang ditemui di rumahnya di Desa Gla Meunasah Baro, Krueng 
Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, menolak memberikan penjelasan seputar 
penangkapan dirinya.

Di Bandar Lampung, Lampung, Ketua Tim Advokasi untuk Keadilan Hak-hak Keluarga 
dan Tersangka Tindak Pidana Terorisme Ali Bhuto mengatakan, perlakuan terhadap 
tersangka tindak pidana terorisme selama ini telah mengesampingkan prinsip 
penegakan hak asasi manusia tanpa syarat.

Bahkan, lanjutnya, sejumlah aspek projusticia yang selama ini berlaku 
terabaikan. "Apa tidak kasihan melihat istri dan anak-anak mereka menangis 
tanpa tahu nasib suami atau bapak mereka yang sebenarnya?" kata Ali. (MHD/JON


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke