http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/19/03220546/tidak.terlibat.empat.terduga.dibebaskan
Tidak Terlibat, Empat Terduga Dibebaskan Senin, 19 April 2010 | 03:22 WIB Banda Aceh, Kompas - Tiga warga Banda Aceh dan seorang warga Kabupaten Aceh Besar dibebaskan setelah polisi tidak memiliki cukup bukti keterlibatan mereka dalam jaringan kelompok bersenjata yang berlatih di perbukitan Krueng Linteung, Jalin, Jantho, Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam, beberapa waktu lalu. Keempatnya adalah Ibrahim Abdullah (39), Muzakkir (32), Risnal (23), dan Aidil Syakrisah (35). Aidil ditahan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror karena saat polisi melakukan penangkapan, dia sedang bersama salah seorang tersangka kasus mutilasi di Poso, Sulawesi Tengah, Enal Tao alias Haris (35). Ibrahim yang ditemui di ruang kerjanya di Beurawe, Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (17/4), mengatakan, dia sempat ditahan dan dimintai keterangan oleh tim Densus 88 di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Senin pekan lalu. Namun, keesokan harinya polisi membebaskannya. "Kalau mau bertanya lebih lengkap, mungkin langsung ke Polda atau Densus 88. Termasuk surat keterangan saya tidak terlibat tindakan terorisme," kata Ibrahim. Direktur PT Tan Subra L&P itu menambahkan, dia mengenal Enal Tao sebagai Haris. Perkenalan pertama terjadi di Desa Pangwa, Kecamatan Trieng Gading, Kabupaten Pidie, NAD, tahun 2008. Saat itu dia tengah bersilaturahim bersama keluarga. Persisnya saat Idul Fitri. "Kami bertemu di rumah salah satu keluarga. Karena kebiasaan di kampung, seusai shalat, tetangga-tetangga kami kunjungi," kata Ibrahim seraya mengatakan, Haris alias Enal Tao menikah dengan salah satu perempuan di kampung itu. Haris sudah ada di NAD sejak pascatsunami dan bergabung di salah satu lembaga nonpemerintah asal Qatar. Lembaga itu mengurus bantuan bagi korban tsunami di beberapa daerah di Aceh. "Tapi, nama organisasinya saya lupa. Yang pasti, asal Qatar," tambah Ibrahim. Aidil Syakrisah, yang ditemui di rumahnya di Desa Gla Meunasah Baro, Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, menolak memberikan penjelasan seputar penangkapan dirinya. Di Bandar Lampung, Lampung, Ketua Tim Advokasi untuk Keadilan Hak-hak Keluarga dan Tersangka Tindak Pidana Terorisme Ali Bhuto mengatakan, perlakuan terhadap tersangka tindak pidana terorisme selama ini telah mengesampingkan prinsip penegakan hak asasi manusia tanpa syarat. Bahkan, lanjutnya, sejumlah aspek projusticia yang selama ini berlaku terabaikan. "Apa tidak kasihan melihat istri dan anak-anak mereka menangis tanpa tahu nasib suami atau bapak mereka yang sebenarnya?" kata Ali. (MHD/JON [Non-text portions of this message have been removed]

