Saya kira ini adalah 2 hal yang tidak berhubungan, begini penjelasannya. 50 miliar itu adalah DANA RESMI penggunaan kampanye, jadi memang sangat bisa dibatasi, mengingat ini langsung MENYEDOT ---katakanlah APBD , atau bahkan APBN.
sedangkan untuk yang trilyunan, itu adalah dana STEALTH / Siluman, seiring dengan operasi siluman. Artinya kedua hal tersebut tetap bisa jalan paralel. Pada 24 April 2010 16:26, sunny <[email protected]> menulis: > > > > Refleksi : Kasus Rp 6,7 triliun [US$ 720 million] Bank Century menghilang di > alam kebisuan, tetapi SBY siapkan aturan tekan biaya kampanye Rp 50,-- > miliar. Beginilah permainan tukang sulap rezim kleptorkatik neo-Mojopahit. > > http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=showpage&kat=5 > >

