Saya kira ini adalah 2 hal yang tidak berhubungan,
begini penjelasannya.

50 miliar itu adalah DANA RESMI penggunaan kampanye, jadi memang
sangat bisa dibatasi,
mengingat ini langsung MENYEDOT ---katakanlah APBD , atau bahkan APBN.

sedangkan untuk yang trilyunan, itu adalah dana STEALTH / Siluman,
seiring dengan operasi siluman.

Artinya kedua hal tersebut tetap bisa jalan paralel.

Pada 24 April 2010 16:26, sunny <[email protected]> menulis:
>
>
>
> Refleksi : Kasus Rp 6,7 triliun [US$ 720 million] Bank Century menghilang di 
> alam kebisuan, tetapi SBY siapkan aturan tekan biaya kampanye Rp 50,-- 
> miliar. Beginilah permainan tukang sulap rezim kleptorkatik neo-Mojopahit.
>
> http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=showpage&kat=5
>
> 

Kirim email ke