Refleksi : SBY adalah mantan jenderal TNI, pernah menjabat menteri dan sejak
tahun 2004 presiden NKRI, jadi bukan orang udik yang baru saja kemarin
berkedudukan dalam kekuasaan negara tanpa mengetahui masalah korupsi di
berbagai lapangan dan tingkat struktur kekuasaan negara baik sipil maupun
militer. Korupsi kaum elit berkuasa sudah menjadi hobby mereka.
Kalau sekarang SBY mau menayatakan darurat korupsi, tentu boleh saja, karena
kekuasaan negara berada dalam tangannya, tetapi barangkali sejalan dengan itu
juga tak boleh diabaikan bahwa dengan kedudukannya sebagai presiden NKRI sejak
tahun 2004 hingga saat ini, korupsi subur dan merambat seperti pohon beringin
nan rindang dimana akar-akarnya merambat ke berbagai jurusan. Dengan begitu
dapat dikatakan mereka di panggung kekuasaan negara dan yang berada
sekelilingnya sangat beruntung.
http://www.tribunkaltim.co.id/read/artikel/55409
Presiden Bisa Nyatakan Darurat Korupsi
kompas.com/kristianto purnomo
Susilo Bambang Yudhoyono
Minggu, 25 April 2010 | 15:35 WITA
JAKARTA, TRIBUNKALTIM.co.id - Satuan Kerja Anti Korupsi (SKAK), salah satu unit
kerja Forum Renovasi Indonesia, mendorong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
menyatakan darurat korupsi dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang tentang pembuktian terbalik.
"SKAK juga menilai perlu tindakan tegas tanpa pandang bulu unruk memberikan
hukuman terhadap para koruptor, yaitu, hukuman mati, penyitaan aset para
koruptor dan keluarganya, menjadikan koruptor dan keluarga sebagai warga negara
kelas dua," ujar Koordinator SKAK Bob R Randilawe, Minggu (25/4/2010) di
Jakarta.
Selain itu, SKAK juga meminta institusi penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung,
Mahkamah Agung, Kepolisian, KPK, serta institusi pengawasan, seperti Kompolnas,
hingga lembaga legislatif, perlu dibersihkan dari para oknum.
Untuk menilai, saat ini ada upaya meloloskan diri dari jeratan tuduhan korupsi
dari saksi atau tersangka. Upaya tersebut misalnya dengan berpura-pura sakit
atau lupa ingatan. Hal ini dinilai SKAK telah menjadi tren melepaskan diri dari
jeratan hukum
[Non-text portions of this message have been removed]