Makanan Minuman Tidak Dipungut PPN Sejak Tahun 2000
PB-Co - detikFinance 

Jakarta - Makan dan minum di restoran tidak kena PPN 10%! Berita baik ini 
sebenarnya bukan berita baru.

Belakangan ini ramai diberitakan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di 
hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya bukan merupakan jenis 
barang yang dikenai PPN sejak berlakunya UU PPN dan PPnBM Nomor 42 Tahun 2009. 
Tepatnya sejak 1 April 2009.

Nah, yang luput dari pengamatan orang banyak adalah: bahwa sebenarnya aturan 
tersebut sudah ditegaskan dalam undang-undang sebelumnya. Yakni UU PPN dan 
PPnBM Nomor 18 Tahun 2000. Disana tegas dinyatakan bahwa: "... makanan dan 
minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya 
bukan merupakan jenis barang yang dikenakan PPN."

Harus diakui bahwa selama ini ada pemahaman yang keliru di masyarakat, baik 
dari sisi pengusaha maupuan dari sisi konsumen mengenai pengenaan pajak atas 
makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan 
sejenisnya ini. 

Sebenarnya, pajak yang selama ini dikenakan atas makanan dan minuman yang 
disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya ini adalah 
Pajak Pembangunan 1 atau biasa di kenal dengan istilah PB1 yang telah diatur 
lebih dahulu pengenaannya sejak tahun 1947 yaitu melalui Undang-Undang Nomor 14 
Tahun 1947 dengan tarif 10%,  yang kebetulan sama dengan tarif PPN secara umum 
yaitu 10%.

Pajak Pembangunan 1 ini kemudian diatur kembali secara rinci dengan 
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , 
sebagaimana terakhir di atur dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang 
mengatur mengenai Pajak Hotel dan Restoran dengan tarif 10%.

Jadi jelaslah, bahwa kalau selama ini dibawah tagihan atas makanan dan minuman 
Anda ada tambahan 10%, itu BUKAN karena pengenaan PPN. Tapi Pajak Daerah.

Yang membingungkan mengapa begitu banyak pelaku bisnis (pemilik Rumah Makan, 
restoran, pengelola hotel,dll) yang "ngga mudeng" dengan hal tersebut dan tetap 
menuliskan kata-kata ”PPN 10%” pada tagihan makan-minum pelanggannya. Bisa jadi 
karena kurangnya sosialisasi dan informasi perihal aturan pajak yang berlaku. 

Hendaknya kekeliruan ini cepat diperbaiki oleh para pemilik Rumah Makan, Hotel, 
dll. Berhentilah ’mengutip’ PPN 10% atas makanan&minuman kepada konsumen, 
seperti yang seharusnya sudah dilakukan sejak 10 tahun lalu. Tapi kenakanlah 
PB1, karena memang itulah yang sesuai dengan aturan yang berlaku.








      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke