Makanan Minuman Tidak Dipungut PPN Sejak Tahun 2000
PB-Co - detikFinance
Jakarta - Makan dan minum di restoran tidak kena PPN 10%! Berita baik ini
sebenarnya bukan berita baru.
Belakangan ini ramai diberitakan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di
hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya bukan merupakan jenis
barang yang dikenai PPN sejak berlakunya UU PPN dan PPnBM Nomor 42 Tahun 2009.
Tepatnya sejak 1 April 2009.
Nah, yang luput dari pengamatan orang banyak adalah: bahwa sebenarnya aturan
tersebut sudah ditegaskan dalam undang-undang sebelumnya. Yakni UU PPN dan
PPnBM Nomor 18 Tahun 2000. Disana tegas dinyatakan bahwa: "... makanan dan
minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya
bukan merupakan jenis barang yang dikenakan PPN."
Harus diakui bahwa selama ini ada pemahaman yang keliru di masyarakat, baik
dari sisi pengusaha maupuan dari sisi konsumen mengenai pengenaan pajak atas
makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan
sejenisnya ini.
Sebenarnya, pajak yang selama ini dikenakan atas makanan dan minuman yang
disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya ini adalah
Pajak Pembangunan 1 atau biasa di kenal dengan istilah PB1 yang telah diatur
lebih dahulu pengenaannya sejak tahun 1947 yaitu melalui Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1947 dengan tarif 10%, yang kebetulan sama dengan tarif PPN secara umum
yaitu 10%.
Pajak Pembangunan 1 ini kemudian diatur kembali secara rinci dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ,
sebagaimana terakhir di atur dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang
mengatur mengenai Pajak Hotel dan Restoran dengan tarif 10%.
Jadi jelaslah, bahwa kalau selama ini dibawah tagihan atas makanan dan minuman
Anda ada tambahan 10%, itu BUKAN karena pengenaan PPN. Tapi Pajak Daerah.
Yang membingungkan mengapa begitu banyak pelaku bisnis (pemilik Rumah Makan,
restoran, pengelola hotel,dll) yang "ngga mudeng" dengan hal tersebut dan tetap
menuliskan kata-kata ”PPN 10%” pada tagihan makan-minum pelanggannya. Bisa jadi
karena kurangnya sosialisasi dan informasi perihal aturan pajak yang berlaku.
Hendaknya kekeliruan ini cepat diperbaiki oleh para pemilik Rumah Makan, Hotel,
dll. Berhentilah ’mengutip’ PPN 10% atas makanan&minuman kepada konsumen,
seperti yang seharusnya sudah dilakukan sejak 10 tahun lalu. Tapi kenakanlah
PB1, karena memang itulah yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
[Non-text portions of this message have been removed]