Refleksi : Babi bintang haram !

http://www.hidayatullah.com/berita/lokal/11561-mui-akan-keluarkan-fatwa-vaksin-meningitis

MUI Akan Keluarkan Fatwa Vaksin Meningitis 

Thursday, 29 April 2010 22:50 Nasional    
MUI mengatakan,  pemerintah Saudi tidak mengetahui produksi vaksin meningitis 
bersinggungan dengan enzim babi


Hidayatullah.com--Pengurus Pusat Majelis Ulama Indonesia akan mengeluarkan 
fatwa status hukum penggunaan vaksin Meningitis bagi calon haji Indonesia, 
demikian Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat, Muhidin Junandi di Bogor, Kamis.

"Juli nanti, MUI akan mengeluarkan fatwa terkait vaksin meningitis," ujar 
Muhidin Junandi dalam acara seminar "Halal dan haram dari segi penelitian" di 
kantor Wali Kota Bogor.

Muhidin menyebutkan fatwa tersebut untuk memastikan apakah vaksin boleh 
diberlakukan lagi atau tidak, sementara hingga kini Komisi Fatwa MUI bersama 
peneliti negara Islam belum menemukan vaksin pengganti meningitis.

"Butuh penelitian 7 hingga 10 tahun untuk menemukan vaksin pengganti. Hingga 
kini kita belum menemukan alternatif lain. Maka bulan Juli nanti akan 
diperjelas lagi fatwa penggunaan vaksin," jelasnya.

Penggunaan vaksin meningitis diwajibkan opemerintah Saudi Arabia untuk 
melindungi calon haji. Muhidin menyebutkan pemerintah Saudi Arabia tidak 
mengetahui produksi vaksin meningitis bersinggungan dengan enzim babi.

"Saat kita konfirmasi tentang izin penggunaan vaksin tersebut, ternyata pihak 
Saudi belum mengetahuinya, namun karena penggunaan vaksi wajib untuk melindungi 
jemaah dan belum ditemukan vaksin pengganti maka penggunaan diperbolehkan dalam 
kondisi terdesak," jelasnya.

Dasar hukum MUI mengharamkan vaksin adalah, pertama karena pemanfaatan babi. 
Kami mengharamkan apapun yang bersentuhan dengan babi (karena babi jelas-jelas 
keharamannya, terdapat dalam Al-Baqarah : 173).

Kedua, ikhtilat, pencampuran secara cair dan sangat memungkinkan akan ikut 
terangkat di proses akhir, karena hanya disaring.

Ketiga, dalam proses produksi vaksin meningitis formula baru ternyata masih 
menggunakan bahan dari hewan yang diharamkan.

Keempat, pendeteksian di akhir menggunakan alat PCR yang tidak bisa mendeteksi 
protein. Jadi MUI menyatakan bahwa terdapat syubhat dalam vaksin meningitis ini.

"Juli nanti, MUI kembali mengeluarkan fatwa terakhir apakah diperbolehkan atau 
diharamkan, dengan pertimbangan beberapa aspek tersebut," ucapnya. 
[ant/hidayatullah.com]

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke