http://www.jawapos.com/halaman/index.php?act=detail&nid=131357
[ Sabtu, 01 Mei 2010 ] Minim Alat Bukti, Sulit Jerat Petinggi Polri-Jaksa PEMERIKSAAN terhadap delapan tersangka kasus Gayus Tambunan sudah selesai. Polisi kini sedang berupaya menuntaskan pemberkasan agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Setelah delapan orang itu beres, penyidik melanjutkan ke kelompok baru. ''Pola penuntasannya memang urut. Delapan itu dilimpahkan dulu, lalu ke tiga kelompok utama,'' ujar Dr Chairul Huda, staf ahli Kapolri bidang hukum pidana, kepada Jawa Pos kemarin (30/4). Chairul yang juga menjadi konsultan tim independen bentukan Kapolri itu mengungkapkan, penyidik tak bisa terburu-buru membidik yang lain sebelum berkas beres. Delapan orang tersebut adalah Gayus Tambunan, Andi Kosasih, Haposan Hutagalung, Syahril Djohan, Lambertus Ama, Alif Kuncoro, Mohammad Enanie, dan Sri Sumartini. ''Mereka itu disebut sebagai simpul pokok atau aktor utama,'' katanya. Sekarang, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk tiga kelompok yang juga akan dijerat. ''Berdasar aturan, harus ada dua alat bukti untuk menentukan status seseorang. Sekarang ini masih satu. Ada juga yang masih berupa pengakuan,'' ungkapnya. Tiga kelompok yang menjadi sasaran utama adalah kelompok pati dan pamen, kelompok jaksa, serta kelompok pengadilan. ''Di level pamen dan pati, ada beberapa nama yang masih dievaluasi. Yakni, Komjen Susno Duadji, Brigjen Edmond Ilyas, Brigjen Radja Erizman, Kombes Pambudi Pamungkas, Kombes Eko Budi, dan AKBP Mardiyani,'' jelas Chairul. Dosen Univeristas Bahayangkara Jakarta itu juga menyebutkan, penyidik agak sulit mencari alat bukti. ''Makin tinggi levelnya, memang harus ekstracermat. Dalam kasus ini, penentuan status sebagai saksi atau tersangka dilakukan oleh gelar perkara yang dihadiri langsung ketua tim,'' ujarnya. Ketua tim adalah Irjen Mathius Salempang, Kapolda Kaltim yang ditarik Kapolri sementara ke Jakarta untuk memimpin penyidikan. Kok ada nama Susno? Menurut Chairul, posisi Susno sebagai Kabareskrim saat itu cukup vital. Sebab, alur tanggung jawab penyidikan tak hanya putus di level direktur (dalam hal ini Edmond Ilyas, Red), namun juga sampai Kabareskrim. ''Tapi, apakah Pak Susno bisa disangkakan dalam delik pidana atau tidak, itu masih dikaji. Status beliau sementara masih saksi,'' ungkapnya. Lalu, kelompok kedua yang masih diperiksa adalah Cirus Sinaga dan Fadil Regan. ''Ada juga nama Pak Poltak Manulang. Tapi, apakah akan dipanggil atau tidak, itu juga masih didalami,'' katanya. Di kelompok ketiga, yakni pengadilan, penyidik belum bisa memeriksa Muhtadi Asnun, hakim kasus Gayus, karena mengaku sakit. ''Sebenarnya ada cara lain yang sedang dikembangkan di lapangan. Tapi, saya tak bisa buka di media,'' tegas Chairul. Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan komisi III pada Senin lalu, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri berjanji menuntaskan penyidikan kasus Gayus pekan ini. Dalam pertemuan itu, Kapolri juga menyatakan ada beberapa tersangka baru yang segera diumumkan. (rdl/c5/iro ++++ http://www.jawapos.com/halaman/index.php?act=detail&nid=131355 Sabtu, 01 Mei 2010 ] Wapres Boediono Tak Jalani Pemeriksaan Lanjutan oleh KPK Terkait Kasus Century Terkait Kasus Bailout Century JAKARTA -Wapres Boediono tidak akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus bailout Bank Century. Pemeriksaan selama lima jam yang berlangsung di Wisma Negara, Kamis (29/4), itu dianggap cukup oleh tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin di gedung KPK tadi malam (30/4). ''Berdasar laporan tim (penyelidik), sudah selesai (terkait pemeriksaan Boediono),'' ujarnya. Dia menuturkan, KPK mengacu pada prinsip pengambilan info dari pihak yang bersangkutan secepat mungkin. Karena itu, pemeriksaan tidak perlu dilakukan berulang-ulang. ''Cara seperti itu malah yang lebih profesional. Karena itu, kemarin tim penyelidik selesaikan (pemeriksaan terhadap Boediono) sampai malam. Sebab, kami memang berprinsip seperti itu,'' paparnya. Sebaliknya, keputusan pemeriksaan sekali tidak berlaku bagi Sri Mulyani. Mantan ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tersebut dipastikan kembali diperiksa pada Selasa pekan depan sesuai kesepakatan dengan tim penyelidik KPK. Soal lokasi pemeriksaan, Jasin menyatakan Sri Mulyani akan kembali diperiksa di Kantor Kemenkeu. ''Sangat mungkin pemeriksaan kembali dilakukan di kantornya. Cuma, suatu saat bisa berubah,'' ujarnya. Terkait pemeriksaan Boediono yang dianggap sudah rampung, Jasin belum bisa memastikan bahwa pemeriksaan Boediono dan Sri Mulyani merupakan tahap akhir penyelidikan kasus Bank Century. ''Itu semua masih bergantung tim penyelidik. Semua masih dianalisis tim penyelidik KPK,'' ujarnya. Apakah ada info signifikan dari hasil keterangan Boediono dan Sri Mulyani? Jasin kembali menjawab bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti. Dia juga menyangkal adanya gelar perkara kasus Bank Century yang berlangsung kemarin. ''Belum ada gelar perkara Century lagi. Ini belum selesai. Semua masih sedang dianalisis tim penyelidik KPK,'' tegasnya. Soal kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan, dia menjawab, ''Tidak menutup kemungkinan,'' sembari berjalan menuju mobil pribadinya. Sementara itu, sejumlah anggota Komisi III DPR terus menyudutkan para pimpinan KPK dalam rapat dengar pendapat (RDP). Kali ini KPK dilarang mengambil keputusan strategis. Bahkan, dewan juga mengancam akan memblokir anggaran KPK. Beberapa anggota komisi III juga mengeluhkan standard operating procedure (SOP) KPK yang tidak pernah diserahkan pada setiap RDP. ''Berkali-kali kami minta, tapi sampai sekarang tidak pernah diserahkan," ujar Nudirman Munir dari Fraksi PPP kemarin (30/4). Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengĀungkapkan, KPK dinilai banyak melampaui kewenangan yang dimiliki. Misalnya, pemisahan penanganan perkara beberapa dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah. Salah satunya kasus dugaan penyelewengan dana APBD yang menyangkut Syamsul Arifin, mantan bupati Langkat yang kini berstatus gubernur Sumut. ''Mengapa kalau gubernur penanganannya diambil alih KPK, sementara sekretaris daerah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut?" ujar Aziz. Di samping itu, anggota dewan mengkritik tajam keberadaan ketua pelaksana harian (plh) yang tidak diatur dalam UU KPK. Berdasar pasal 21 ayat 1 UU KPK, pimpinan KPK terdiri atas lima orang. (ken/c5/c1/iro) [Non-text portions of this message have been removed]

