http://www.jawapos.com/halaman/index.php?act=detail&nid=131357

[ Sabtu, 01 Mei 2010 ] 

Minim Alat Bukti, Sulit Jerat Petinggi Polri-Jaksa 

PEMERIKSAAN terhadap delapan tersangka kasus Gayus Tambunan sudah selesai. 
Polisi kini sedang berupaya menuntaskan pemberkasan agar bisa segera 
dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Setelah delapan orang itu beres, penyidik 
melanjutkan ke kelompok baru. 

''Pola penuntasannya memang urut. Delapan itu dilimpahkan dulu, lalu ke tiga 
kelompok utama,'' ujar Dr Chairul Huda, staf ahli Kapolri bidang hukum pidana, 
kepada Jawa Pos kemarin (30/4).

Chairul yang juga menjadi konsultan tim independen bentukan Kapolri itu 
mengungkapkan, penyidik tak bisa terburu-buru membidik yang lain sebelum berkas 
beres. 

Delapan orang tersebut adalah Gayus Tambunan, Andi Kosasih, Haposan Hutagalung, 
Syahril Djohan, Lambertus Ama, Alif Kuncoro, Mohammad Enanie, dan Sri 
Sumartini. ''Mereka itu disebut sebagai simpul pokok atau aktor utama,'' 
katanya.

Sekarang, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk tiga kelompok yang juga 
akan dijerat. ''Berdasar aturan, harus ada dua alat bukti untuk menentukan 
status seseorang. Sekarang ini masih satu. Ada juga yang masih berupa 
pengakuan,'' ungkapnya.

Tiga kelompok yang menjadi sasaran utama adalah kelompok pati dan pamen, 
kelompok jaksa, serta kelompok pengadilan. ''Di level pamen dan pati, ada 
beberapa nama yang masih dievaluasi. Yakni, Komjen Susno Duadji, Brigjen Edmond 
Ilyas, Brigjen Radja Erizman, Kombes Pambudi Pamungkas, Kombes Eko Budi, dan 
AKBP Mardiyani,'' jelas Chairul.

Dosen Univeristas Bahayangkara Jakarta itu juga menyebutkan, penyidik agak 
sulit mencari alat bukti. ''Makin tinggi levelnya, memang harus ekstracermat. 
Dalam kasus ini, penentuan status sebagai saksi atau tersangka dilakukan oleh 
gelar perkara yang dihadiri langsung ketua tim,'' ujarnya. Ketua tim adalah 
Irjen Mathius Salempang, Kapolda Kaltim yang ditarik Kapolri sementara ke 
Jakarta untuk memimpin penyidikan. 

Kok ada nama Susno? Menurut Chairul, posisi Susno sebagai Kabareskrim saat itu 
cukup vital. Sebab, alur tanggung jawab penyidikan tak hanya putus di level 
direktur (dalam hal ini Edmond Ilyas, Red), namun juga sampai Kabareskrim. 
''Tapi, apakah Pak Susno bisa disangkakan dalam delik pidana atau tidak, itu 
masih dikaji. Status beliau sementara masih saksi,'' ungkapnya.

Lalu, kelompok kedua yang masih diperiksa adalah Cirus Sinaga dan Fadil Regan. 
''Ada juga nama Pak Poltak Manulang. Tapi, apakah akan dipanggil atau tidak, 
itu juga masih didalami,'' katanya. 

Di kelompok ketiga, yakni pengadilan, penyidik belum bisa memeriksa Muhtadi 
Asnun, hakim kasus Gayus, karena mengaku sakit. ''Sebenarnya ada cara lain yang 
sedang dikembangkan di lapangan. Tapi, saya tak bisa buka di media,'' tegas 
Chairul. 

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan komisi III pada Senin lalu, 
Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri berjanji menuntaskan penyidikan kasus 
Gayus pekan ini. Dalam pertemuan itu, Kapolri juga menyatakan ada beberapa 
tersangka baru yang segera diumumkan. (rdl/c5/iro

++++
http://www.jawapos.com/halaman/index.php?act=detail&nid=131355

Sabtu, 01 Mei 2010 ] 


Wapres Boediono Tak Jalani Pemeriksaan Lanjutan oleh KPK Terkait Kasus Century 

Terkait Kasus Bailout Century 


JAKARTA -Wapres Boediono tidak akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait 
kasus bailout Bank Century. Pemeriksaan selama lima jam yang berlangsung di 
Wisma Negara, Kamis (29/4), itu dianggap cukup oleh tim penyelidik Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin di 
gedung KPK tadi malam (30/4). ''Berdasar laporan tim (penyelidik), sudah 
selesai (terkait pemeriksaan Boediono),'' ujarnya. 

Dia menuturkan, KPK mengacu pada prinsip pengambilan info dari pihak yang 
bersangkutan secepat mungkin. Karena itu, pemeriksaan tidak perlu dilakukan 
berulang-ulang. ''Cara seperti itu malah yang lebih profesional. Karena itu, 
kemarin tim penyelidik selesaikan (pemeriksaan terhadap Boediono) sampai malam. 
Sebab, kami memang berprinsip seperti itu,'' paparnya. 

Sebaliknya, keputusan pemeriksaan sekali tidak berlaku bagi Sri Mulyani. Mantan 
ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tersebut dipastikan kembali 
diperiksa pada Selasa pekan depan sesuai kesepakatan dengan tim penyelidik KPK. 

Soal lokasi pemeriksaan, Jasin menyatakan Sri Mulyani akan kembali diperiksa di 
Kantor Kemenkeu. ''Sangat mungkin pemeriksaan kembali dilakukan di kantornya. 
Cuma, suatu saat bisa berubah,'' ujarnya. 

Terkait pemeriksaan Boediono yang dianggap sudah rampung, Jasin belum bisa 
memastikan bahwa pemeriksaan Boediono dan Sri Mulyani merupakan tahap akhir 
penyelidikan kasus Bank Century. ''Itu semua masih bergantung tim penyelidik. 
Semua masih dianalisis tim penyelidik KPK,'' ujarnya. 

Apakah ada info signifikan dari hasil keterangan Boediono dan Sri Mulyani? 
Jasin kembali menjawab bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti. Dia juga 
menyangkal adanya gelar perkara kasus Bank Century yang berlangsung kemarin. 
''Belum ada gelar perkara Century lagi. Ini belum selesai. Semua masih sedang 
dianalisis tim penyelidik KPK,'' tegasnya. 

Soal kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan, dia menjawab, 
''Tidak menutup kemungkinan,'' sembari berjalan menuju mobil pribadinya. 

Sementara itu, sejumlah anggota Komisi III DPR terus menyudutkan para pimpinan 
KPK dalam rapat dengar pendapat (RDP). Kali ini KPK dilarang mengambil 
keputusan strategis. Bahkan, dewan juga mengancam akan memblokir anggaran KPK. 

Beberapa anggota komisi III juga mengeluhkan standard operating procedure (SOP) 
KPK yang tidak pernah diserahkan pada setiap RDP. ''Berkali-kali kami minta, 
tapi sampai sekarang tidak pernah diserahkan," ujar Nudirman Munir dari Fraksi 
PPP kemarin (30/4). 

Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengĀ­ungkapkan, KPK dinilai banyak 
melampaui kewenangan yang dimiliki. Misalnya, pemisahan penanganan perkara 
beberapa dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah. Salah 
satunya kasus dugaan penyelewengan dana APBD yang menyangkut Syamsul Arifin, 
mantan bupati Langkat yang kini berstatus gubernur Sumut. 

''Mengapa kalau gubernur penanganannya diambil alih KPK, sementara sekretaris 
daerah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut?" ujar Aziz. Di samping itu, anggota 
dewan mengkritik tajam keberadaan ketua pelaksana harian (plh) yang tidak 
diatur dalam UU KPK. Berdasar pasal 21 ayat 1 UU KPK, pimpinan KPK terdiri atas 
lima orang. (ken/c5/c1/iro) 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke