http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=54102:catatan-buram-dari-negeri-jiran-malaysia&catid=78:umum&Itemid=131
Catatan Buram dari Negeri Jiran (Malaysia)
Oleh: Edward Silaban
Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri merupakan hal yang
sudah dijamin hukum. Tujuan TKI ke luar negeri untuk menguji nasib diantara
tenaga kerja lainnya yang berasal dari luar Malaysia.
Banyaknya TKI yang berkerja di luar negeri menjadikan Indonesia sebagai
negara yang paling banyak mengirim TKI ke negeri asing. Pada opini ini penulis
hanya membahas TKI yang bekerja di Malaysia. TKI yang bekerja di Malaysia
tercatat sebanyak 1,2 juta orang (Analisa, 1 Maret 2010). TKI dengan jumlah
besar ini akan dipekerjakan di berbagai sektor lapangan pekerjaan. Sektor
Pembantu Rumah Tangga (PRT) berjumlah 300 ribu orang (Analisa, 25 Februari
2010) sektor lainnya menjadi urutan selanjutnya. Adanya keinginan mendapat upah
yang besar menjadi faktor menjamurnya TKI di Malaysia.
Karena semakin semangatnya TKI yang bekerja di Malaysia maka terkadang
mereka menjadi permainan segelintir oknum untuk mendapatkan keuntungan.
Pengiriman TKI menjadi "lahan basah" untuk meraup keuntungan bagi Penyalur Jasa
Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Khusus untuk pembantu rumah tangga (PRT), PJTKI
mempergunakan calo untuk mencari calon PRT dengan imbalan 1-2 juta per orang.
Setiap menyalurkan tenaga kerja, majikan tempat TKI bekerja harus membayar RM 6
ribu (Rp 18 juta) kepada agensi. Semua biaya yang disetorkan majikan kepada
agensi akan menjadi beban PRT dengan potongan gaji setiap bulan. Sementara
PJTKI mendapatkan bayaran sekitar 5-6 juta dari agen di Malaysia (Opini
Analisa, 25 Februari 2010). Dapat dikatakan semakin banyak TKI yang
diberangkatkan maka semakin besar keuntungan yang diperoleh PJTKI. Oleh karena
itu, PJTKI sering lalai bahkan sengaja tidak memperhatikan persiapan TKI dalam
penguasaan kerja, malah TKI diberangkatkan tanpa keahlian hanya bermodalkan
selembar paspor.
Ternyata mereka yang tidak mendapatkan latihan kerja dan tanpa dokumen
resmi menjadi korban perlakuan tidak adil dari majikan atau perusahaan di
negeri jiran. Seringkali mereka dijual sebagai pelacur karena tidak lengkapnya
persyaratan kerja. Kekurang telitian TKI ini berdampak terhadap terjadinya
eksploitasi di negeri tempat mencari kerja. Bagi TKI yang bernasib mujur banyak
mengirim devisa ke negeri asal Indonesia. Dengan mengalirnya Ringgit Malysia,
Dollar ataupun rupiah ke kas negara tentu memberikan pemasukan yang besar
terhadap kas negara. Tidak salah jika TKI disebut sebagai Pahlawan Devisa
Negara.
Nasib Pahlawan Devisa Negara
Negara tidak cukup hanya menghitung jumlah devisa yang masuk ke kas
negara dari hasil keringat TKI yang bekerja di Malaysia. Tetapi negara juga
harus menjamin perlindungan terhadap TKI. Tidak semua TKI yang bekerja di
Malaysia mendapat perlakuan sebagaimana layaknya pekerja yang mempunyai hak.
Meskipun kesepakatan awal yang sering disebut perjanjian antara pekerja dengan
majikan atau perusahaan ditetapkan, namun seringkali TKI menjadi korban dari
perjanjian. Hal inilah yang dialami TKI di negeri jiran. Perlakuan yang tidak
manusiawi menjadi hal biasa karena alasan tidak sesuainya tenaga kerja dengan
kebutuhan majikan atau perusahaan. Gaji tidak di bayar, pemukulan, pemerkosaan
dan pembunuhan menjadi berita buruk bagi TKI yang sedang bekerja di Malaysia.
Jam kerja yang sesuai dengan kepentingan majikan atau perusahaan menambah
penderitaan tenaga kerja. Tidak jarang ada TKI yang bekerja 16-18 jam perhari
bahkan bekerja 20 jam per hari. TKI hanya mengharapkan upah, padahal upah tidak
dibayar. Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
(BP3TKI) menerima pengaduan dari tiga orang TKI yang mendapat perlakuan tidak
adil dari pihak perusahaan tempat mereka bekerja. (Medan Bisnis, 17 April
2010).Bukan hanya itu berbagai kasus TKI telah mencuat ke permukaan, bahkan
menghiasi media setiap hari. Kasus penembakan terhadap tiga TKI asal Sampang
Madura oleh Polisi Diraja Malaysia (Analisa, 19 April 2010).
Bukan hanya itu baru-baru ini juga terjadi kasus kekerasan terhadap TKI
pada sektor pembantu rumah tangga. Kasus itu dialami oleh Siti Hajar pada
pertengahan 2009. Kasus kekerasan terhadap Munti tenaga kerja asal Jawa Timur.
Pembantu rumah tangga ini di kurung di kamar mandi hingga akhirnya tewas. Kasus
pemerkosaan yang dialami pembantu rumah tangga kemudian tubuhnya disetrika
majikannya karena dituduh terlambat mengangkat telepon. Masih banyak pembantu
rumah tangga yang mengalami nasib yang sama, seperti, dialami oleh Nirmala
Bonat, Siti Hajar, Ceriyanti, Dede Sani, Mautik Hani dan ribuan pembantu rumah
tangga yang lain yang menjadi catatan buram dari negeri jiran.
Membongkar Catatan Buram
Problema yang dialami TKI harus dibongkar, tidak cukup hanya mencatat,
sebab negara kita adalah negara yang berdasarkan hukum. Terbukti Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Pertama menjelaskan bahwa penjajahan harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Saatnya untuk menghentikan penindasan terhadap TKI yang mendapat perlakuan
tidak manusiawi dari pihak penindas. Untuk penanganan kasus TKI pemerintah
tidak cukup hanya menandatangani MoU (kesepakatan) dengan negeri Malaysia,
tetapi lebih tindakan konkrit yang dapat dirasakan langsung oleh TKI. Kasus
penembakan terhadap tiga TKI asal Madura harus segera di selidiki karena berita
kematian ketiga TKI masih misteri yang perlu dibongkar kebenarannya.
Adanya dua pendapat berbeda tentang kematian ketiga TKI menjadi alasan
kuat untuk menggugat pelaku penembakan. Pendapat polisi Malaysia mengatakan
terjadinya penembakan terhadap ketiga TKI ini berawal dari adanya motif geng
bondol yang terlibat perampokan. Padahal menurut pengakuan orang Indonesia
teman korban, ketiga TKI dibawa baik-baik oleh polisi Malaysia. Kemudian pada
tanggal 17 April 2010 diberitakan bahwa ketiga TKI sudah ditembak mati oleh
polisi Malaysia. Artinya, telah terjadi penembakan dengan unsur kesengajaan.
Bukan hanya itu kasus yang menimpa pembantu rumah tangga yang bekerja di
Malaysia juga harus diselesaikan.
Peran Pemerintah
Setelah membaca catatan tentang perlakuan yang dialami TKI, kini saatnya
mengambil sikap yang tegas terhadap pelaku yang melakukan pelanggaran hukum
mulai dari oknum pengiriman TKI dan pelaku penindasan. Peran pemerintah yaitu
memberi jaminan perlindungan terhadap TKI. Pertama, dengan cara membenahi diri
sendiri. Selama ini pihak yang bertanggungjawab terhadap pengiriman TKI sangat
beragam hingga membuka ruang masuknya pihak yang tidak resmi bisa melakukan
kegiatan pengiriman TKI demi keuntungan. Seharusnya pihak yang dipercaya untuk
memberangkatkan TKI haruslah lembaga yang sudah mendapat izin dari pemerintah
melalui badan hukum. Pemerintah harus menindak oknum yang bermain dalam
pengiriman TKI. Pengiriman TKI haruslah dengan aturan yaitu sebelum berangkat
TKI harus dibenahi secara ilmu pengetahuan melalui training selama 200 jam. Hal
ini sudah membantu TKI untuk mendapat perlindungan dan perlakuan yang baik dari
tempat mereka bekerja. Setiap TKI harus memenuhi dokumen bagi yang tidak harus
dikembalikan ke daerah asal. Sikap tegas ini harus diberlakukan guna
mengantisipasi terjadinya perbudakan di Malaysia.
Indonesia sebagai bangsa yang besar dapat menunjukkan kekuasaan yang
besar terhadap tindakan Malaysia. Tindakan Malaysia yang tidak manusiawi sudah
saatnya ditindak tegas. Tidak perlu sang proklamator (Soekarno) berdiri tegak
didepan gerbang istana dan berkata negeri ini kaya dan subur. Pemimpin bangsa
ini harus memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat. Harus berani menegakkan
kebenaran dan keadilan demi harga diri bangsa dan negara. Soekarno pernah
berkata berikan kepada saya lima pemuda akan saya goncangkan dunia. Untuk
menerapkan pemikirannya Soekarno juga pernah berkata negara Indonesia harus
berdikari di bidang ekonomi, berkepribadian dalam budaya dan berdaulat dalam
politik. Inilah modal sebuah bangsa yang besar. Mari menggali sumber daya alam
yang berlimpah menjadi sumber penghasilan yang dapat mensejahterakan rakyat
Indonesia. Dengan besarnya potensi alam Indonesia peluang untuk membuka
lapangan kerja semakin besar. Sehingga tenaga kerja Indonesia tidak bergantung
kepada Ringgit Malaysia. ***
Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Sejarah USU dan Mantan Ketua KDAS
[Non-text portions of this message have been removed]