Sudahlah jamak jika di setiap transaksi yang melibatkan calo atau makelar 
biasanya disisihkan sejumlah dana atau fee bagi jatahnya si makelar atau calo 
sebagai perantaranya.

Disamping itu, dikalangan para pengusaha yang bergelut dalam dunia bisnis juga 
dikenal istilah jatah preman. Demi keamanan dan kelancaran usahanya dari ulah 
gangguan kelompok pengganggu, mereka menyediakan sejumlah dana atau fee bagi 
jatah preman.

Fee bagi makelar dan calo ini lain dengan fee bagi jatah preman.

Jika fee calo makelar itu biasanya diberikan berdasarkan prosentase tertentu 
atas sebuah transaksi yang didalamnya melibatkan jasa perantaraan si makelar 
itu, maka dalam fee jatah preman biasanya diberikan rutin pada suatu kurun 
waktu tertentu yang besarannya berdasarkan kesepakatan atau bisa juga 
berdasarkan permintaan si preman itu.


Entah apakah berhubungan dengan soal jatah fee makelar atau dengan soal jatah 
fee preman atau entah soal jatah apa, baru-baru ini Komisi XI DPR RI meminta 
sejumlah uang tertentu berkaitan dengan soal penerimaan pajak.

Dalam soal penerimaan pajak ini memang dikenal adanya pengkhususan besarnya 
gaji khusus bagi para aparat pegawai pajak berhubungan dengan pekerjaannya yang 
memungut pajak dari rakyat.

Bisa jadi ada kemungkinan berkait dengan logika itulah maka Komisi XI DPR RI 
juga mengajukan imbalan sejumlah Rp. 2 Trilyun berkait dengan optimalisasi 
penerimaan pajak yang sebesar Rp. 11 triliun.


“Komisi XI kan sudah berhasil melakukan optimalisasi dari Pajak sebesar Rp11 
triliun, wajar kalau Komisi XI meminta Rp2 triliun digunakan untuk program atau 
kegiatan yang dialokasikan di daerah pemilihan masing-masing anggota Komisi 
XI”, kata Achsanul Qosasih, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI yang berasal dari 
fraksi partai Demokrat.

“Jumlah anggota Komisi XI 53 orang, alokasi untuk dapil anggota Komisi XI, itu 
sudah kami sepakati dengan pemerintah. Tapi kesepakatan itu tidak diabaikan 
Badan Anggaran dengan alasan tidak ada dasar hukumnya”, kata politisi dari 
partai Demokrat ini.

“Kalau dibilang tak punya dasar hukum, Komisi Komisi lain mengalokasikan 
anggaran untuk suatu proyek/program yang dialokasikan untuk satu tempat, apa 
dasar hukumnya? Itu kan tergantung kesepakatan. Kalau Komisi XI dan Pemerintah 
sudah sepakat, kenapa Badan Anggaran tidak menyetujuinya”, kata anggota DPR 
dari partai Demokrat ini.


Berkait dengan itu, jika dipikir-pikir secara mendalam maka benar juga bahwa 
dasar hukum sebuah pengalokasian sesuatu anggaran atau sejumlah fee tertentu 
atau sebuah pengkhususan renumerasi itu memang pada hakikatnya pada awalnya 
adalah berdasarkan sebuah kesepakatan.

Maka, jatah Rp. 2 Trilyun yang diminta oleh Komisi XI DPR RI itu logika di soal 
jatah fee makelar atau dengan soal jatah fee preman atau soal jatah 
pengkhususan seperti layaknya para pegawai pajak ?.


Wallahualambishswab.


*
Catatan Kaki :
Artikel dengan tema bahasan yang lainnya antara lain dapat dibaca di “Sri bakal 
Mutung ?” , dan di “Penangkapan Susno & Peran SBY” , serta di “Sekolah Negri 
tak Gratis, Swasta pun tetap Mahal” .
*
Jatah Preman ala DPR
http://politik.kompasiana.com/2010/05/13/jatah-preman-ala-dpr/
*


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke