Menurut rencana, PKS (Partai Keadilan Sejahtera) pada tanggal 16 s/d 20 Juni
2010 akan menyelenggarakan Munas (Musyawarah Nasional) di Jakarta.
Munas PKS ini mengagendakan pemilihan Presiden baru PKS beserta staf
Kabinetnya. Walau, konon menurut kabarnya, sampai dengan saat ini belum jelas
siapa saja kandidatnya.
“PKS punya tradisi sendiri dalam memilih pemimpin, pemimpin adalah orang yang
dimusyawarahkan Majelis Syuro”, kata Yudi Widiana, Sekretaris Panitia Pengarah
Munas PKS.
Munas bertema ‘PKS untuk Semua‘ yang menurut rencana akan berlangsung selama 5
hari itu, telah ditetapkan tempat penyelenggaraannya, yaitu di The Ritz Carlton
Pacific Place.
“Kita ingin meningkatkan citra partai”, kata Yudi Widiana, saat memberikan
dasar pertimbangan dan alasan pemilihan hotel yang rata-rata tarif kamarnya itu
berkisar 300-an USD per malam itu sebagai tempat Munas PKS.
“Ruang serba guna hotel ini dipilih karena kapasitasnya yang sanggup menampung
8.000 orang”, kata Yudi Widiana melengkapi dasar pertimbangan dan alasan
pemilihan hotel termewah di Jakarta itu.
Munas yang menurut kabar akan menelan biaya lebih dari Rp. 10 Miliar itu
pembiayaannya akan ditanggung secara gotong royong oleh para kadernya yang
duduk sebagai anggota di lembaga legislatif.
“Dana ini dibebankan kepada anggota PKS yang menjadi anggota DPR dan DPRD”,
kata Yudi Widiana saat menjelaskan sumber pendanaan penyelenggaraan Munas.
Berkait dengan itu, maka PKS mencetak sejarah baru menjadi parpol yang pertama
kali menyelenggarakan Munasnya di di hotel super mewah, The Ritz Carlton
Jakarta.
Beberapa saat yang lalu pada bulan Oktober 2009, partai Golkar hanya
memanfaatkan The Ritz Carlton ini untuk acara pelantikan pengurus DPP,
sedangkan penyelenggaraan acara munasnya bertempat di Pekanbaru.
Namun menurut Menkominfo yang berasal dari kader PKS, Tifatul Sembiring,
penyelenggaraan Munas PKS yang bertempat di Hotel Ritz-Carlton itu adalah hal
yang biasa saja.
“Itu murah meriah. Ritz-Carlton habis bom kemarin (17 Juli 2009) paling murah”,
kata Tifatul Sembiring yang mantan Presiden PKS.
Akhirulkalam, semakin hari memang PKS semakin terlihat semakin sejahtera.
Semoga dengan semakin sejahtera itu tidak menjadikan lupa bahwa berdasarkan
nama partainya itu kata ‘keadilan’ berada didepannya kata ‘sejahtera’, bukan
kata ‘sejahtera’ yang berada didepannya kata ‘keadilan’.
Wallahulambishshawab.
*
Catatan Kaki :
* Artikel bertema PKS atau Partai Keadilan Sejahtera , dapat dibaca di
“PKS & Perda anti Sedekah” , “PKS atau PSK” , “Istri Pejabat PKS Sakit
Ingatan” , ”Apa Kabar pak Tifatul Sembiring ?” ,“Neoliberalisasi Jilbab” ,
“Pembinaan Militansi kader PKS” .
* Artikel bertema lainnya, diantaranya dapat dibaca di “Jatah Preman
ala DPR” , “Rakyat Tuyul dan Pemimpin Pencuri” , “Gaji Lokal, Biaya Hidup
standar Internasional” , “Sekolah Negeri tak Gratis, Swasta pun tetap Mahal” ,
“Indonesia disetrum Malaysia” , “Redenominasi dan Sanering” .
*
PKS makin Sejahtera
http://politik.kompasiana.com/2010/05/14/pks-semakin-sejahtera/
*
Sudahlah jamak jika di setiap transaksi yang melibatkan calo atau makelar
biasanya disisihkan sejumlah dana atau fee bagi jatahnya si makelar atau calo
sebagai perantaranya.
Disamping itu, dikalangan para pengusaha yang bergelut dalam dunia bisnis juga
dikenal istilah jatah preman. Demi keamanan dan kelancaran usahanya dari ulah
gangguan kelompok pengganggu, mereka menyediakan sejumlah dana atau fee bagi
jatah preman.
Fee bagi makelar dan calo ini lain dengan fee bagi jatah preman.
Jika fee calo makelar itu biasanya diberikan berdasarkan prosentase tertentu
atas sebuah transaksi yang didalamnya melibatkan jasa perantaraan si makelar
itu, maka dalam fee jatah preman biasanya diberikan rutin pada suatu kurun
waktu tertentu yang besarannya berdasarkan kesepakatan atau bisa juga
berdasarkan permintaan si preman itu.
Entah apakah berhubungan dengan soal jatah fee makelar atau dengan soal jatah
fee preman atau entah soal jatah apa, baru-baru ini Komisi XI DPR RI meminta
sejumlah uang tertentu berkaitan dengan soal penerimaan pajak.
Dalam soal penerimaan pajak ini memang dikenal adanya pengkhususan besarnya
gaji khusus bagi para aparat pegawai pajak berhubungan dengan pekerjaannya yang
memungut pajak dari rakyat.
Bisa jadi ada kemungkinan berkait dengan logika itulah maka Komisi XI DPR RI
juga mengajukan imbalan sejumlah Rp. 2 Trilyun berkait dengan optimalisasi
penerimaan pajak yang sebesar Rp. 11 triliun.
“Komisi XI kan sudah berhasil melakukan optimalisasi dari Pajak sebesar Rp11
triliun, wajar kalau Komisi XI meminta Rp2 triliun digunakan untuk program atau
kegiatan yang dialokasikan di daerah pemilihan masing-masing anggota Komisi
XI”, kata Achsanul Qosasih, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI yang berasal dari
fraksi partai Demokrat.
“Jumlah anggota Komisi XI 53 orang, alokasi untuk dapil anggota Komisi XI, itu
sudah kami sepakati dengan pemerintah. Tapi kesepakatan itu tidak diabaikan
Badan Anggaran dengan alasan tidak ada dasar hukumnya”, kata politisi dari
partai Demokrat ini.
“Kalau dibilang tak punya dasar hukum, Komisi Komisi lain mengalokasikan
anggaran untuk suatu proyek/program yang dialokasikan untuk satu tempat, apa
dasar hukumnya? Itu kan tergantung kesepakatan. Kalau Komisi XI dan Pemerintah
sudah sepakat, kenapa Badan Anggaran tidak menyetujuinya”, kata anggota DPR
dari partai Demokrat ini.
Berkait dengan itu, jika dipikir-pikir secara mendalam maka benar juga bahwa
dasar hukum sebuah pengalokasian sesuatu anggaran atau sejumlah fee tertentu
atau sebuah pengkhususan renumerasi itu memang pada hakikatnya pada awalnya
adalah berdasarkan sebuah kesepakatan.
Maka, jatah Rp. 2 Trilyun yang diminta oleh Komisi XI DPR RI itu secara
logikanya termasuk di soal jatah fee makelar atau soal jatah fee preman atau
soal jatah pengkhususan seperti layaknya para pegawai pajak ?.
Wallahualambishswab.
*
Catatan Kaki :
* Artikel dengan tema bahasan yang lainnya antara lain dapat dibaca di
“Sri bakal Mutung ?” , dan di “Penangkapan Susno & Peran SBY” , serta di
“Sekolah Negri tak Gratis, Swasta pun tetap Mahal” .
*
Jatah Preman ala DPR
http://politik.kompasiana.com/2010/05/13/jatah-preman-ala-dpr/
*
[Non-text portions of this message have been removed]