http://www.KabariNews.com/?34921
Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menyambut baikupaya tim kuasa hukum tersangka mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji untukmengajukan praperadilan. Gugatan ini sendiri telah diajukan ke PengadilanNegeri Jakarta Selatan, Rabu kemarin (12/05/2010). Kepada wartawan di Mabes Polri, Kapolri mengatakan penanganankasus Susno sudah sesuai prosedur dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, “Sudahsesuai prosedur dan kami pertanggungjawabkan secara hukum, “ kata Kapolri. Menurut Kapolri, ditahannya Susno untuk memenuhi rasakeadilan, “Keadilan itu buat semua, jika pak Susno merasa tidak ada keadilan,silakan, yang jelas Polri profesional dan transparan serta memenuhi rasakeadilan,” ujar Kapolri lagi. Susno resmi ditahan dengan sangkaan menerima suap Rp 500juta dari Syaril Johan dalam kasus penanganan PT. Salmah Arwana Lestari. Saatini Susno ditempatkan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok, setelah sebelumnyaditahan di ruang tahanan Mabes Polri Jakarta. Terkait penahanan Susno, dukungan kepada Susno terus bergulir.Nurdiman Munir, anggota Komisi III DPRRI menyesalkan tindakan Polri. MenurutNurdiman, tindakan Polri adalah langkah mundur hukum di Indonesia. Munir juga mengungkapkan, pihaknya sudah memprediksi Susnobakal dijadikan tersangka dan ditahan. Itu berawal dari pengakuan Kompol Arafatdalam sidang disiplin. "Tidak biasanya sidang seperti itu disiarkanlangsung di TV. Saya yakin pasti larinya ke Susno," imbuhnya. Sementara Wakil Ketua DPR Pramono Anung juga mengkhawatirkanupaya pembongkaran kasus-kasus lain yang dilakukan Susno akan terhambat, jikaSusno malah ditahan. “ Susno harus dihukum jika bersalah, tapi Polri seharusnyamemprioritaskan pemberantasan mafia kasus, yaitu mengungkapkan terlebih dahulukasus-kasus yang disampaikan Susno,” ujar Pramono Anung. [Non-text portions of this message have been removed]

