http://www.KabariNews.com/?34921



Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menyambut baikupaya tim kuasa hukum 
tersangka mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji untukmengajukan praperadilan. 
Gugatan ini sendiri telah diajukan ke PengadilanNegeri Jakarta Selatan, Rabu 
kemarin (12/05/2010). 
Kepada wartawan di Mabes Polri, Kapolri mengatakan penanganankasus Susno sudah 
sesuai prosedur dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, “Sudahsesuai 
prosedur dan kami pertanggungjawabkan secara hukum, “ kata Kapolri. 
Menurut Kapolri, ditahannya Susno untuk memenuhi rasakeadilan, “Keadilan itu 
buat semua, jika pak Susno merasa tidak ada keadilan,silakan, yang jelas Polri 
profesional dan transparan serta memenuhi rasakeadilan,” ujar Kapolri lagi.
Susno resmi ditahan dengan sangkaan menerima suap Rp 500juta dari Syaril Johan 
dalam kasus penanganan PT. Salmah Arwana Lestari. Saatini Susno ditempatkan di 
Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok, setelah sebelumnyaditahan di ruang 
tahanan Mabes Polri Jakarta.
Terkait penahanan Susno, dukungan kepada Susno terus bergulir.Nurdiman Munir, 
anggota Komisi III DPRRI menyesalkan tindakan Polri. MenurutNurdiman, tindakan 
Polri adalah langkah mundur hukum di Indonesia. 
Munir juga mengungkapkan, pihaknya sudah memprediksi Susnobakal dijadikan 
tersangka dan ditahan. Itu berawal dari pengakuan Kompol Arafatdalam sidang 
disiplin. "Tidak biasanya sidang seperti itu disiarkanlangsung di TV. Saya 
yakin pasti larinya ke Susno," imbuhnya. 
Sementara Wakil Ketua DPR Pramono Anung juga mengkhawatirkanupaya pembongkaran 
kasus-kasus lain yang dilakukan Susno akan terhambat, jikaSusno malah ditahan. 
“ Susno harus dihukum jika bersalah, tapi Polri seharusnyamemprioritaskan 
pemberantasan mafia kasus, yaitu mengungkapkan terlebih dahulukasus-kasus yang 
disampaikan Susno,” ujar Pramono Anung.





[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke