From: [email protected] <[email protected]>
Date: Saturday, May 15, 2010, 9:24 PM
Sat, May 15th 2010, 11:32
Larangan Jenggot Dibatalkan
TAPAKTUAN - Setelah dihunjam kritikan kiri-kanan, akhirnya Bupati Aceh Selatan,
Husin Yusuf membatalkan larangan PNS berjenggot yang dikeluarkannya saat
penyerahan surat keputusan (SK) CPNS formasi honorer di halaman Kantor Bupati
Aceh Selatan di Tapaktuan, Selasa (11/5). Seperti halnya ketika mengeluarkan
larangan, pembatalan juga disampaikan secara lisan kepada Serambi, Jumat
(14/5). “Secara sadar saya meminta maaf sekaligus menyatakan mencabut dan
membatalkan pernyataan larangan berjenggot bagi PNS yang pernah saya sampaikan
pada acara penyerahan SK CPNS, Selasa 11 Mei 2010,” kata Husin Yusuf yang
ditemui Serambi di Pendapa Bupati Aceh Selatan, Jumat (14/5).
Sebelumnya, atau sehari setelah berita kontroversi itu tersiar, Husin Yusuf
mengaku tidak nyaman karena tak henti-henti ditelepon oleh berbagai pihak yang
mempersoalkan larangan berjenggot tersebut. Ternyata di tengah perasaan tidak
nyaman itu, serangan terhadap bupati tetap saja gencar. Klimaksnya, bupati
mengeluarkan pernyataan terbaru, membatalkan larangan berjenggot bagi PNS.
Dalam penjelasannya, Bupati Husin Yusuf mengatakan dirinya tak menyangka
pernyataannya melarang PNS berjenggot bisa menimbulkan polemik dan tanggapan
luar biasa dari berbagai kalangan.
Dia menyebutkan, pernyataan melarang PNS berjenggot itu bukan untuk mencari
sensasi dan tidak pula untuk tujuan-tujuan tertentu. Niatnya hanya mengingatkan
agar abdi negara selalu bersih dan rapi dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat. Karena, katanya, di dalam Islam indah dan bersih itu dianjurkan dan
hal itu merupakan bagian dari iman. Rapi dan bersih juga merupakan wibawa
pemerintah. “Jenggot yang tidak terurus, urak-urakan bisa saja membuat
masyarakat ketakutan. Karena selama ini banyak oknum PNS di jajaran Pemkab Aceh
Selatan yang kurang peduli terhadap kerapian dan kebersihan,” kata Husin Yusuf
tentang dasar pemikirannya melarang PNS berjenggot. Namun, Husin Yusuf tak
pernah menyangka kalau pernyataannya memantik reaksi luar biasa.
Menurut Husin Yusuf, dirinya tahu kalau memelihara jenggot itu merupakan sunnah
Rasul, tapi jenggot yang dimaksud adalah yang rapi seperti jenggot Rasulullah
yang selalu terawat dan disisir. “Seorang PNS harus menjadi contoh yang baik,
dengan tampilan rapi tentu akan menambah kewibawaan,” ujarnya. Husin Yusuf juga
berterima kasih atas kritikan dan saran dari berbagai kalangan, terutama dari
ulama dan aktivis atas pernyataannya yang tidak tepat itu. Menurutnya, kritikan
dan saran dari guru dan sahabat merupakan pelajaran yang sangat berharga. “Ini
bukti bahwa mereka masih peduli terhadap bupati dan daerah ini. Saya mohon maaf
bila perkataan itu tidak tepat. Maksud saya bukan melarang berjenggot, tapi PNS
hendaknya merapikan jenggot atau kumis sehingga tidak kelihatan semraut,”
demikian Husin Yusuf yang juga pernah berprofesi sebagai guru agama di salah
satu sekolah dasar di Aceh Selatan.
Protes berlanjut
Hingga hari keempat pascakeluarnya larangan jenggot tersebut, protes dan
kecaman masih saja tertuju kepada Bupati Aceh Selatan, Husin Yusuf. Selain
disampaikan oleh berbagai kalangan melalui wartawan Serambi di Tapaktuan,
kecaman juga disuarakan oleh sejumlah khatib melalui kotbah Jumat di beberapa
masjid, kemarin. Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Selatan
dalam surat tertulis yang dikirim ke Serambi juga mengecam pernyataan Bupati
Husin Yusuf yang melarang memelihara jenggot bagi PNS di lingkungan Pemkab Aceh
Selatan.
Dalam surat resminya yang diteken Tgk H Lukman Ramli SPd selaku Kaur Umum dan
Perlengkapan serta Sekretaris Drs HT Zaitun, MPU Aceh Selatan sangat
menyayangkan karena larangan dimaksud tidak dapat dipertanggungjawabk an dan
menimbulkan keresahaan masyarakat. MPU Aceh Selatan menjelaskan, hukum
memelihara jenggot merupakan sunnah Rasul, dianjurkan dalam hukum Islam dan
tidak berdosa bagi orang yang memeliharanya, asalkan rapi dan bersih. “Kami
sangat mendukung pendapat Abuya Syech H Amran Waly sebagai Syuyuch MPU Aceh
Selatan yang mengatakan Bupati Husin Yusuf harus mencabut kembali pernyataannya
yang sangat melukai perasaan umat Islam itu dan segera bertobat,” tulis siaran
pers MPU Aceh Selatan sambil mengingatkan jika bupati ingin menyampaikan
pendapat yang berhubungan dengan masalah agama sebaiknya dikonsultasikan dengan
MPU, karena MPU merupakan mitra sejajar pemerintah daerah dan DPRK. (az)
Sumber :serambinews. com
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphoneFrom: Elias Widhi
<eliaswi...@gmail. com>
Date: Sat, 15 May 2010 21:02:37 +0700To: <news-transtv@ yahoogroups.
com>Subject: Re: [news-transtv] Bupati Aceh Selatan Larang PNS Piara Jenggot
"TAPAKTUAN - Setelah Bupati Aceh Barat, Ramli MS melarang muslimah di
kabupaten itu memakai celana panjang dan celana jin, kini giliran Bupati Aceh
Selatan, Husin Yusuf melarang pegawai negeri sipil (PNS) di daerahnya
memelihara jenggot. Larangan berjanggut bagi PNS di jajaran pemkab itu
disampaikan Bupati Husin Yusuf pada acara penyerahan surat keputusan calon
pegawai negeri sipil (SK CPNS) formasi honorer di halaman kantor bupati
setempat, Selasa (11/5)."
Wah, kalau berjanggut saja dilarang...
"Revolution will be televized!" (Gorillaz feat. Snoop Dog, Welcome to The World
of The Plastic Beach)
eliaswi...@gmail. com
eliaswi...@hotmail. com
http://rumahdongeng .blogspot. com
[Non-text portions of this message have been removed]