Refleksi : Dapat dimengerti bahwa Perusahaan Lilin Negara [PLN] tidak akan bisa 
memproduksi listrik guna kebutuhan konsumen.  Anak kecil TK pun tahu bahwa 
lilin berbeda dari listrik. 

http://wartadigital.com/2010/05/19/target-pln-atasi-krisis-tak-tercapai.html

Target PLN Atasi Krisis Tak Tercapai

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara kesulitan mengatasi berbagai 
persoalan kelistrikan di kawasan Indonesia bagian timur. Target tidak ada lagi 
pemadaman listrik bergilir pada akhir Juni nanti terancam tidak tercapai.

Krisis kelistrikan itu bahkan terjadi di dua ibu kota provinsi, yaitu Palu dan 
Mataram. Karena prihatin atas kondisi kelistrikan di dua ibu kota provinsi itu, 
Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan menangis dalam rapat dengar pendapat Komisi 
VII DPR, Selasa (18/5/2010) di Jakarta.

"Ini berat karena Palu itu tidak memiliki panas bumi, air tidak punya, angin 
tidak punya. Satu-satunya yang ada hanya pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), 
itu pun terkendala dan tidak selesai-selesai," kata Dahlan sambil menitikkan 
air mata.

Operasional PLTU milik swasta di daerah itu tersendat karena PLN membeli 
listrik terlalu murah sehingga pengembang tidak bisa membeli batu bara untuk 
bahan bakar pembangkit itu.

"Kami mengambil cara berisiko. Dasar pemikiran kami, kenapa kita mau membayar 
listrik dari pembangkit listrik milik asing Rp 800 per kWh, tetapi tidak mau 
membeli dari swasta lokal Rp 700 per kWh," ujarnya.

Selama ini, PLN kesulitan menaikkan harga listrik karena aturan pemerintah 
melarang pembelian listrik swasta melebihi Rp 500 per kWh. Kini aturan itu 
dicabut. Untuk itu, PLN segera memperbaiki perjanjian pembelian listrik dari 
PLTU 2 x 15 megawatt itu dengan menaikkan harga beli listrik dari Rp 500 per 
kWh menjadi Rp 750 per kWh.

Dahlan mengaku sudah memerintahkan jajarannya menandatangani pembelian listrik 
dari pengembang listrik swasta lokal. Namun, bawahannya tidak bersedia 
menandatangani pembelian itu karena takut masuk penjara. "Saya katakan, biar 
saja saya yang masuk penjara. Masak pada tahun 2010 masih ada ibu kota provinsi 
yang belum berlistrik. Jadi, kami akan menyelesaikan dengan cara berisiko," 
katanya.

Adapun di Mataram, pembangkit listrik milik swasta berkapasitas 20 MW di daerah 
itu disita karena kredit macet sehingga tidak bisa membangkitkan listrik. "Kami 
negosiasi ke bank agar pembangkit boleh dijalankan meski status sita. Solusi 
lain, menunggu pembangkit yang sedang dalam perjalanan. Jangka panjang, perlu 
membangun pembangkit baru," ujar Dahlan.

Komisi VII DPR mendukung pimpinan PLN dalam melakukan terobosan untuk mengatasi 
krisis kelistrikan di Indonesia.

Dalam rapat itu, Komisi VII DPR meminta PT PLN membuat standar perjanjian 
pembelian listrik panas bumi agar menjadi acuan penentuan harga listrik.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diminta membuat surat penugasan 
kepada PLN untuk membeli listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi 
hasil lelang wilayah kerja panas (WKP) bumi yang dilakukan pemerintah daerah.

Dengan surat penugasan itu, PLN tidak perlu bernegosiasi dengan pemenang lelang 
WKP mengenai harga jual listrik dari panas bumi. "Kebijakan penetapan harga uap 
panas bumi diperlukan dengan mempertimbangkan pembagian risiko yang adil dan 
seimbang antara PLN dan pengembang," kata Dahlan. (EVY)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke