Refleksi : Semua hal/benda mempunyai harga, teristimewa di negara yang 
dikuasasi kaum kleptokratik. Kalau  mereka ditindak bisa-bisa murid tidak akan 
naik kelas, lantas bagaimana dengan nasib murid? Siapa berani menindak kaum 
berkuasa?

http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=18966

2010-06-08 
Tindak Sekolah Pemungut Uang Kenaikan Kelas




[MEDAN] Selama pemerintah belum mengambil tindakan dengan memberikan sanksi 
terhadap sekolah yang melakukan pungutan uang kenaikan kelas dengan dalih 
pendaftaran ulang bagi setiap siswa, praktik yang sudah meresahkan orangtua 
murid tersebut, sulit untuk dapat diatasi. Pungutan uang kenaikan kelas itu 
harus dihentikan, dan sekolah yang sudah telanjur memungut, harus 
mengembalikannya.


"Sebenarnya masalah praktik pungutan uang terhadap murid oleh sejumlah sekolah 
ini bukan menjadi rahasia lagi. Tidak hanya dengan dalih pendaftaran ulang, 
pungutan sebagai ucapan terima kasih maupun pungutan lainnya sering terjadi," 
ujar Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sekolah, Roder Nababan 
kepada SP, Senin (7/6) malam. Pernyataan LBH Sekolah Medan tersebut terkait 
dengan keluhan sejumlah orangtua siswa sekolah swasta di Jakarta dan Depok, 
bahkan Bekasi serta daerah lainnya yang melakukan pungutan bagi siswa yang naik 
kelas dengan dalih pendaftaran ulang. Pungutan itu di luar uang sumbangan 
pembangunan pendidikan (SPP).


"Kalau biaya masuk mahal di sekolah swasta, itu sudah biasa. Kita pun maklum, 
karena sumber dana sekolah swasta dari masyarakat, tetapi kalau setiap naik 
kelas ada istilah pendaftaran ulang, itu namanya pemerasan," tegas seorang ibu 
karyawan swasta di kawasan Thamrin, Jakarta. 


Kalau sekolah mau menjelaskan bahwa itu buat kegiatan sosial atau keagamaan, 
kata ibu yang anaknya sekolah di sebuah sekolah swasta di Bekasi, Jawa Barat 
itu, boleh-boleh saja. Tetapi, itu pun harus ada laporannya secara terbuka, 
sehingga jelas pertanggungjawabannya.


Lebih jauh Roder mengatakan, tidak sedikit dari pihak sekolah yang dengan 
terang-terangan melakukan praktik pungutan uang terhadap murid atau siswanya, 
khususnya kenaikan kelas. Padahal, pungutan yang dilakukan sudah sangat 
membebani orangtua murid, dan orangtua murid terpaksa menyanggupi berbagai 
tuntutan maupun dalih dari pihak sekolah.

Tindak Tegas
Selain pungutan kenaikan kelas, pihak sekolah, baik di tingkat sekolah menengah 
pertama (SMP) maupun sekolah menengah atas (SMA) yang melakukan praktik 
pungutan liar (pungli) pada saat pendaftaran siswa baru (PSB), perlu ditindak 
tegas. Pihak sekolah diminta untuk mendukung program pemerintah daerah agar 
menggratiskan uang pendaftaran bagi calon siswa baru yang berasal dari keluarga 
miskin.


"Saya akan memberi sanksi tegas kepada sekolah yang melakukan pungutan. Sebab, 
pungutan terhadap calon siswa itu sama dengan korupsi. Karena itu, saya 
tegaskan sekali lagi agar tidak ada sekolah yang melakukan pungutan terhadap 
anak dari keluarga miskin di Lebak," tegas Bupati Lebak H Mulyadi Jayabaya di 
Lebak, Senin (7/6).
Sementara itu, Kepala Bidang SMP/SMA/SMK Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten 
Lebak Asep Komar menyatakan, pemerintah daerah pada tahun ajaran 2009/ 2010 
menggratiskan siswa miskin yang melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA dan 
sederajat. [155/149]


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke