SIAPA yang tidak tahu Sofyan Tan bersedia digantung? Itu jika ia terpilih jadi 
Walikota Medan 2010-2915 (melalui pemilukada  19 Juni nanti) dan korupsi 
setelah itu. Semua orang tahu, tetapi hanya sedikit yang tahu kebohongan janji 
itu. Mengapa?   Hingga hari ini tidak ada sanksi pidana "gantung" bagi koruptor 
di Indonesia. Ini tak lebih dari sebuah permainan kampanye untuk menarik suara.

Tetapi marilah dibayangkan saja dulu. Akankah Sofyan Tan (nanti, misalnya) 
setelah divonis sah secara meyakinkan melakukan korupsi, lalu sebelum 
persidangan ditutup ia memohon agar kepadanya diberlakukan hukuman gantung? 
Bayangkanlah, di depan kantor Walikota Medan dipajang sebuah tiang gantungan 
dan di sana terjuntai jasad Sofyan Tan yang "mungil" itu. Meski dengan seragam 
Walikota Medan lengkap dengan topinya, ia sudah tak bernafas lagi. Ribuan orang 
menontonnya di sekeliling halaman. Hampir tanpa air mata, karena kebanyakan 
orang cuma bertepuk-tepuk tangan dengan puas. Begitukah?

Sebagai calon pejabat publik Sofyan Tan perlu dilindungi agar tidak berbohong 
terus. Susah juga jika pejabat sekelas walikota terbiasa berbohong. Oleh karena 
itu ia perlu disodori jalan terbaik agar terhindar dari kasus pembohongan 
publik. Caranya tak lain, yakni mempersiapkan tiang gantungan lain untuk Sofyan 
Tan dan calon Wakilnya Nelly Armayanti. Tiang gantungan lain itu tak perlu 
hadir secara fisik, karena mungkin itu hanya berlaku di nun di kejauhan sana. 
Mari kita minta mereka berdua  berjanji di depan rakyat, menandatangani 
komitmen yang isinya untuk kebaikan semua.

Pertama,  Sofyan dan calon wakilnya dengan sungguh-sungguh harus menyatakan 
komitmen sebagai berikut untuk mengikuti Pemilukada Kota Medan 2010 putaran II 
tanpa money politic dalam berbagai bentuknya. Dengan bermain money politic  
pada dasarnya Sofyan Tan telah membuat seribu tiang gantungan untuk dirinya. 
Itulah hakekatnya. Putaran II pemilukada Kota Medan 2010 harus bermartabat, 
tidak merendahkan dan menghina orang miskin dengan pemberian dalam bentuk apa 
pun. Sungguh sedih nasib bangsa bekas jajahan Belanda ini jika hak-hak 
politiknya ditukar dengan sejemput pemberian jahat yang pantas disebut sebagai 
si bolis na burju (setan berpura-pura baik). Tekad seluruh bangsa tentulah 
tidak ada legitimasi politik bagi pasangan mana pun yang terpilih dengan 
faktor-faktor non-elektoral. Sofyan Tan dan wakilnya harus terhindar jauh-jauh 
dari persioalan buruk itu.

Kedua, komitmen menjalankan pemerintahan berdasarkan paradigma tafaqquh fiddien 
 (patuh kepada tuhan) wa tafaqquh finnas (setia kepada rakyat). Adalah sebuah 
jaminan yang tak perlu diragukan bahwa orang yang bertuhan secara baik dan 
benarlah yang takut korupsi. Selain itu kesetiaannya kepada rakyat tidak boleh 
diragukan sedikitpun. Itulah sebab mengapa dalam undang-undang tentang 
pemilihan umum ditekankan sekali integritas para calon yang ingin dipilih.

Ketiga, komitmen perang baru terhadap KKN dengan mengawali pembuatan peta 
korupsi lokal. Dalam pembuatan peta korupsi lokal itu dilibatkan para 
stakeholder mewakili institusi pendidikan tinggi, keagamaan, LSM, Kepolisian, 
Yudikatif dan Legislatif. Satu pekan setelah dilantik akan memusyawarahkan 
secara bersama dengan DPRD Kota untuk merumuskan usul perubahan UU anti korupsi 
dengan penegasan keniscayaan pemberlakuan metode pembuktian terbalik dan 
hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Jadi sekarang menjadi jelas apa 
yang paling maksimal bisa dilakukan oleh Sofyan Tan, bukan berbohong 
menggantung diri.

Perubahan bersifat Struktural

Selain soal tiang gantungan yang penuh kebohongan itu, Sofyan Tan juga berhasil 
digaungkan sebagai calon walikota yang akan merubah kota Medan. Bahkan orang 
awam ada yang berkata "biarlah dicoba sekali ini, agar kota Medan berubah 
seperti SIngapura atau Hongkong.  Perubahan bersifat structural amat 
diperlukan, dan pembangunan adalah untuk manusia dan haruslah manusiawi dan 
tidak boleh tak berkeadalan. Pembangunan dengan pengutamaan pertumbuhan begitu 
burujk, hingga mayoritas rakyat tereksploitasi dalam kemisminannya sementara 
segelintir orang hidup mewah. Terkadang miris juga perasaan sebagai bangsa, 
orang-orang kaya terbiasa mengeluarkan kebutuhan beberapa ekor ternak 
peliharaannya di rumah (anjing herder dan unggas misalnya) setara dengan 
kebutuhan ratusan bahkan ribuan warga miskin. Karena itulah perlu mengajukan 
diktum berikut:

Pertama, komitmen membangun keseimbangan ekonomi berbasis kerakyatan dengan 
keserasian interaksional di antara pelaku ekonomi kecil, menengah dan besar 
dengan parameter terukur. Tidak boleh hanya janji. Harus bisa 
dipertanggungjawabkan antara lain dengan menilik struktur APBD. Selain itu 
tentu amat penting di kota Medan yang jumlah buruhnya amat besar, untuk 
menjamin agar Upah Minimum Kota (UMK) diperjuangkan hingga memenuhi standar 
hidup layak. Politik perburuhan di Indonesia sampai saat ini adalah kemenangan 
bagi pemodal. Negara malah ditundukkan pada kemauan pemodal, tetapi mereka lupa 
usaha tanpa buruh adalah anagan-angan belaka. Sofyan Tan harus digiring ke arah 
 pemihakan yang adil seadil-adilnya terhadap buruh, jangan lagi eksploitatif 
seperti selama ini.

Kedua, komitmen pengalokasian anggaran pendidikan sebesar 20 % dari total ABPD 
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan dijabarkan secara teknis dengan 
mengutamakan peningkatan mutu interaksi kurikuler, bukan pada belanja tak 
langsung yang berhenti pada penyerapan anggaran oleh birokrasi pendidikan. 
Peningkatan mutu guru menjadi suatu keniscayaan dengan upaya peningkatan 
kompetenti dan kesejahteraan. Dengan dana publik untuk pendidikan inilah 
pengembangan sumberdaya masyarakat secara pasti dapat dilakukan dengan terukur. 
Berbagai Negara telah membuktikannya dengan cukup berhasil.

Ketiga, komitmen pemberdayaan puskesmas dengan melengkapi peralatan standar dan 
penempatan dokter yang berdedikasi. Kesehatan masyarakat bukanlah komoditi 
politik sebagaimana terbiasa dilakukan oleh semua rezim. Pemimpin dengan 
ketegaan terhadap tingkat kesakitan masyarakat sambil mengkorup dana 
perbaikannya sembari menjadikannya sebagai komoditi politik untuk memperbesar 
pengaruhnya, sesungguhnya adalah musuh besar bangsa.

Keempat, komitmen memperjuangkan pembentukan komda HAM dalam waktu satu tahun 
pertama setelah dilantik. Pelanggaran HAM yang begitu merajalela wajib 
dihentikan. Menurut UU mungkin prioritas adalah mendirikan KOMDA HAM untuk 
provinsi. Sofyan Tan dan Wakilnya harus berusaha keras untuk itu.

Kelima, komitmen melakukan perbaikan infrastruktur (jalan, jembatan, parit, 
gedung sekolah, dll) tanpa korupsi. Kesenjangan pembangunan Utara dan Selatan 
diakhiri dengan kebijakan penyeimbangan pembangunan dan investasi.

Penutup

Pada dasarnya komitmen ini bagus untuk semua calon. Bahkan apabila KPUD Kota 
Medan memiliki political will  berdasarkan komitmen pembangunan nasional dalam 
arti seluas-luasnya, dengan mengindahkan semua ketentuan yang berlaku, 
penyelenggara pemilukada itu dapat menyodorkan komitmen ini menjadi dokumen 
resmi para calon. 

Komitmen ini bersifat mengikat kepada semua pasangan, dan apabila kelak di 
kemudian hari terabaikan akan berakibat hukum kepada pasangan sesuai ketentuan 
yang berlaku. Tetapi amat penting, seorang pejabat publik hendaknya tidak punya 
bakat berbohong agar seribu tiang gantungan tak perlu dihadirkan. 

Sekarang secara psikologis masyarakat kota Medan amat terasa berada pada 
kebimbangan memilih di antara dua pasangan calon yang tersisa. Pasalnya adalah 
keraguan atas kualitas, kapabilitas dan integritas pasangan-pasangan tersisa 
ini. Oleh karena itu patut juga ditambahkan sebuah komitmen lagi berbunyi 
"tidak akan ikut dalam pemilukada periode berikut".


Kirim email ke