SIAPA yang tidak tahu Sofyan Tan bersedia digantung? Itu jika ia terpilih jadi Walikota Medan 2010-2915 (melalui pemilukada 19 Juni nanti) dan korupsi setelah itu. Semua orang tahu, tetapi hanya sedikit yang tahu kebohongan janji itu. Mengapa? Hingga hari ini tidak ada sanksi pidana "gantung" bagi koruptor di Indonesia. Ini tak lebih dari sebuah permainan kampanye untuk menarik suara.
Tetapi marilah dibayangkan saja dulu. Akankah Sofyan Tan (nanti, misalnya) setelah divonis sah secara meyakinkan melakukan korupsi, lalu sebelum persidangan ditutup ia memohon agar kepadanya diberlakukan hukuman gantung? Bayangkanlah, di depan kantor Walikota Medan dipajang sebuah tiang gantungan dan di sana terjuntai jasad Sofyan Tan yang "mungil" itu. Meski dengan seragam Walikota Medan lengkap dengan topinya, ia sudah tak bernafas lagi. Ribuan orang menontonnya di sekeliling halaman. Hampir tanpa air mata, karena kebanyakan orang cuma bertepuk-tepuk tangan dengan puas. Begitukah? Sebagai calon pejabat publik Sofyan Tan perlu dilindungi agar tidak berbohong terus. Susah juga jika pejabat sekelas walikota terbiasa berbohong. Oleh karena itu ia perlu disodori jalan terbaik agar terhindar dari kasus pembohongan publik. Caranya tak lain, yakni mempersiapkan tiang gantungan lain untuk Sofyan Tan dan calon Wakilnya Nelly Armayanti. Tiang gantungan lain itu tak perlu hadir secara fisik, karena mungkin itu hanya berlaku di nun di kejauhan sana. Mari kita minta mereka berdua berjanji di depan rakyat, menandatangani komitmen yang isinya untuk kebaikan semua. Pertama, Sofyan dan calon wakilnya dengan sungguh-sungguh harus menyatakan komitmen sebagai berikut untuk mengikuti Pemilukada Kota Medan 2010 putaran II tanpa money politic dalam berbagai bentuknya. Dengan bermain money politic pada dasarnya Sofyan Tan telah membuat seribu tiang gantungan untuk dirinya. Itulah hakekatnya. Putaran II pemilukada Kota Medan 2010 harus bermartabat, tidak merendahkan dan menghina orang miskin dengan pemberian dalam bentuk apa pun. Sungguh sedih nasib bangsa bekas jajahan Belanda ini jika hak-hak politiknya ditukar dengan sejemput pemberian jahat yang pantas disebut sebagai si bolis na burju (setan berpura-pura baik). Tekad seluruh bangsa tentulah tidak ada legitimasi politik bagi pasangan mana pun yang terpilih dengan faktor-faktor non-elektoral. Sofyan Tan dan wakilnya harus terhindar jauh-jauh dari persioalan buruk itu. Kedua, komitmen menjalankan pemerintahan berdasarkan paradigma tafaqquh fiddien (patuh kepada tuhan) wa tafaqquh finnas (setia kepada rakyat). Adalah sebuah jaminan yang tak perlu diragukan bahwa orang yang bertuhan secara baik dan benarlah yang takut korupsi. Selain itu kesetiaannya kepada rakyat tidak boleh diragukan sedikitpun. Itulah sebab mengapa dalam undang-undang tentang pemilihan umum ditekankan sekali integritas para calon yang ingin dipilih. Ketiga, komitmen perang baru terhadap KKN dengan mengawali pembuatan peta korupsi lokal. Dalam pembuatan peta korupsi lokal itu dilibatkan para stakeholder mewakili institusi pendidikan tinggi, keagamaan, LSM, Kepolisian, Yudikatif dan Legislatif. Satu pekan setelah dilantik akan memusyawarahkan secara bersama dengan DPRD Kota untuk merumuskan usul perubahan UU anti korupsi dengan penegasan keniscayaan pemberlakuan metode pembuktian terbalik dan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Jadi sekarang menjadi jelas apa yang paling maksimal bisa dilakukan oleh Sofyan Tan, bukan berbohong menggantung diri. Perubahan bersifat Struktural Selain soal tiang gantungan yang penuh kebohongan itu, Sofyan Tan juga berhasil digaungkan sebagai calon walikota yang akan merubah kota Medan. Bahkan orang awam ada yang berkata "biarlah dicoba sekali ini, agar kota Medan berubah seperti SIngapura atau Hongkong. Perubahan bersifat structural amat diperlukan, dan pembangunan adalah untuk manusia dan haruslah manusiawi dan tidak boleh tak berkeadalan. Pembangunan dengan pengutamaan pertumbuhan begitu burujk, hingga mayoritas rakyat tereksploitasi dalam kemisminannya sementara segelintir orang hidup mewah. Terkadang miris juga perasaan sebagai bangsa, orang-orang kaya terbiasa mengeluarkan kebutuhan beberapa ekor ternak peliharaannya di rumah (anjing herder dan unggas misalnya) setara dengan kebutuhan ratusan bahkan ribuan warga miskin. Karena itulah perlu mengajukan diktum berikut: Pertama, komitmen membangun keseimbangan ekonomi berbasis kerakyatan dengan keserasian interaksional di antara pelaku ekonomi kecil, menengah dan besar dengan parameter terukur. Tidak boleh hanya janji. Harus bisa dipertanggungjawabkan antara lain dengan menilik struktur APBD. Selain itu tentu amat penting di kota Medan yang jumlah buruhnya amat besar, untuk menjamin agar Upah Minimum Kota (UMK) diperjuangkan hingga memenuhi standar hidup layak. Politik perburuhan di Indonesia sampai saat ini adalah kemenangan bagi pemodal. Negara malah ditundukkan pada kemauan pemodal, tetapi mereka lupa usaha tanpa buruh adalah anagan-angan belaka. Sofyan Tan harus digiring ke arah pemihakan yang adil seadil-adilnya terhadap buruh, jangan lagi eksploitatif seperti selama ini. Kedua, komitmen pengalokasian anggaran pendidikan sebesar 20 % dari total ABPD sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan dijabarkan secara teknis dengan mengutamakan peningkatan mutu interaksi kurikuler, bukan pada belanja tak langsung yang berhenti pada penyerapan anggaran oleh birokrasi pendidikan. Peningkatan mutu guru menjadi suatu keniscayaan dengan upaya peningkatan kompetenti dan kesejahteraan. Dengan dana publik untuk pendidikan inilah pengembangan sumberdaya masyarakat secara pasti dapat dilakukan dengan terukur. Berbagai Negara telah membuktikannya dengan cukup berhasil. Ketiga, komitmen pemberdayaan puskesmas dengan melengkapi peralatan standar dan penempatan dokter yang berdedikasi. Kesehatan masyarakat bukanlah komoditi politik sebagaimana terbiasa dilakukan oleh semua rezim. Pemimpin dengan ketegaan terhadap tingkat kesakitan masyarakat sambil mengkorup dana perbaikannya sembari menjadikannya sebagai komoditi politik untuk memperbesar pengaruhnya, sesungguhnya adalah musuh besar bangsa. Keempat, komitmen memperjuangkan pembentukan komda HAM dalam waktu satu tahun pertama setelah dilantik. Pelanggaran HAM yang begitu merajalela wajib dihentikan. Menurut UU mungkin prioritas adalah mendirikan KOMDA HAM untuk provinsi. Sofyan Tan dan Wakilnya harus berusaha keras untuk itu. Kelima, komitmen melakukan perbaikan infrastruktur (jalan, jembatan, parit, gedung sekolah, dll) tanpa korupsi. Kesenjangan pembangunan Utara dan Selatan diakhiri dengan kebijakan penyeimbangan pembangunan dan investasi. Penutup Pada dasarnya komitmen ini bagus untuk semua calon. Bahkan apabila KPUD Kota Medan memiliki political will berdasarkan komitmen pembangunan nasional dalam arti seluas-luasnya, dengan mengindahkan semua ketentuan yang berlaku, penyelenggara pemilukada itu dapat menyodorkan komitmen ini menjadi dokumen resmi para calon. Komitmen ini bersifat mengikat kepada semua pasangan, dan apabila kelak di kemudian hari terabaikan akan berakibat hukum kepada pasangan sesuai ketentuan yang berlaku. Tetapi amat penting, seorang pejabat publik hendaknya tidak punya bakat berbohong agar seribu tiang gantungan tak perlu dihadirkan. Sekarang secara psikologis masyarakat kota Medan amat terasa berada pada kebimbangan memilih di antara dua pasangan calon yang tersisa. Pasalnya adalah keraguan atas kualitas, kapabilitas dan integritas pasangan-pasangan tersisa ini. Oleh karena itu patut juga ditambahkan sebuah komitmen lagi berbunyi "tidak akan ikut dalam pemilukada periode berikut".

